| (3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk ditentukan peruntukannya. | |||||
|
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan. |
||||||
|
Pasal 18 Pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 19 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 897/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 20 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD