(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk ditentukan peruntukannya.

      BAB VI

      KETENTUAN LAIN-LAIN  

      Pasal 17

      Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.

      Pasal 18

      Pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

      Pasal 19

      Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 897/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

      Pasal 20

      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                      Ditetapkan di : J a k a r t a

                      Pada tanggal : 1 April 1996

                      MENTERI KEUANGAN,

                      MAR’IE MUHAMMAD