BUKU CATATAN PABEAN
UNTUK DOKUMEN PEMBERITAHUAN
| MENTERI KEUANGAN | Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.05/1996 Tanggal : 1 April 1996 _______________________ Halaman ... |
BUKU CATATAN PABEAN
UNTUK DOKUMEN PEMBERITAHUAN
*) ...........................................................................
KANTOR ............................ : ......................................
dari .............
| NO. | TGL. |
IMPORTIR/EKSPORTIR/PENGIRIM/......................**) |
PEMBERITAHU |
KETERANGAN |
|||||||||||||||||
|
IDENTITAS |
NAMA |
IDENTITAS |
NAMA |
||||||||||||||||||
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
*) |
Diisi Jenis Dokumen Pemberitahuan Coret yang tidak perlu |
|
MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| MAR'IE MUHAMMAD | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
___________________________________________________________________________________________________
TATA CARA PENGISIAN
BUKU CATATAN PABEAN UNTUK DOKUMEN PEMBERITAHUAN
| 1. | Buku Catatan Pabean untuk Dokumen Pemberitahuan adalah buku daftar yang digunakan untuk mencatat Dokumen Pemberitahuan. |
| 2. | Bentuk dan isi Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 berukuran A4 (210 x 297 mm ), dengan isi 25 (dua puluh lima ) lembar dalam setiap buku, pada setiap buku dapat diberikan sampul. |
| 3. | Pemgadaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 4. | Penggunaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 diganti dengan yang baru dalam hal telah penuh dipergunakan atau pada tanggal 1 April. |
| 5. | Setiap Jenis Dokumen Pemberitahuan Pabean mempergunakan 1 (satu ) Buku Catatan Pabean. |
| 6. | Pengisian Kolom-Kolom Buku Catatan Pemberitahuan Untuk Dokumen Pemberitahuan adalah sebagai berikut : |
MENTERI KEUANGAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||