DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA




MENTERI KEUANGAN Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 236/KMK.05/1996
Tanggal : 1 April 1996
________________________

Halaman

BUKU CATATAN PABEAN
UNTUK JAMINAN


KANTOR .............................. :
...........................................................
... dari ............

NO.

TGL.

DOKUMEN

PENJAMIN

BANK PENJAMIN

JAMINAN

TGL.JATUH TEMPO

PENYELESAIAN

KETERANGAN

JENIS

NO

TGL.

STATUS

ID

NAMA

NO.

NAMA

JENIS

NILAI

(1)





(2)




(3)




(4)




(5)




(6)




(7)




(8)




(9)




(10)




(11)




(12)




(13)




(14)




(15)





            MENTERI KEUANGAN

            ttd

            MAR'IE MUHAMMAD


TATA CARA PENGISIAN
BUKU CATATAN PABEAN UNTUK JAMINAN

1. Buku Catatan Pabean untuk Jaminan adalah buku daftar yang digunakan untuk mencatat Jaminan, baik jaminan tunai, tertulis maupun jenis jaminan lainnya.
2. Bentuk dan isi Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 berukuran
33 cm x 50 cm, dengan isi 2 (dua puluh lima) lembar dalam setiap buku, pada setiap buku
dapat diberikan sampul.
3. Pengadaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Penggunaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 diganti dengan yang
baru dalam hal telah penuh dipergunakan.
5. Setiap Jenis Jaminan mempergunakan 1 (satu) Buku Catatan Pabean.
6. Pengisian kolom-kolom Buku Catatan Pabean untuk Jaminan adalah sebagai berikut :
Judul:- BUKU CATATAN PABEAN
UNTUK JAMINAN
Diisikan jenis jaminan untuk buku catatan Pabean yang bersangkutan.
KANTOR ........., ..........
-- diisi jenis kantor Pabean yang melakukan pencatan, dan
--diisi nama Kantor pabean yang melakukan pencatatan.
- Halaman .. dari ....
Diisi nomor halaman pencatatan dan nomor halaman sejumlahyang dipergunakan.
Isi (1) NO. URUT
Diisi nomor urut pencatatan data jaminan.
(2) TGL. :
Diisi tanggal pencatatan untuk nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1).
DOKUMEN
(3) JENIS :
Diisi jenis dokumen penyebab dipertaruhkannya jaminan-jaminan
Contoh : PIB atau BC2.0
(4) NO. :
Diisi nomor dokumen penyebab dipertaruhkannya jaminan sebagaimanaa dimaksud (3).
(5) TGL. :
Diisi tanggal dari nomor dokumen penyebab dipertaruhkannya jaminan sebagaimana
dimaksud pada kolom (4).
PENJAMIN
(6) STATUS
Diisi status Penjamin dari dokumen jaminan sebagaimana dimaksud pada kolom (4) dan kolom (5)
Contoh : Importir, atau
Pengangkut, atau
PPJK
    (7) ID :
    Diisi jenis dan nomor identitas yang dipergunakan oleh Penjamin
    (8) NAMA :
    Diisi nama jelas Penjamin
    Contoh : Nama Perseorangan atau Nama Perusahaan.
    BANK PENJAMIN
    (9) NO. :
    Diisi dokumen jaminan yang dipertaruhkan.
    (10) NAMA :
    Diisi nama jelas dari Bank Penjamin.
    JAMINAN
    (11) JENIS :
    Diisi jaminan yang dipertaruhkan oleh Penjamin.
    Contoh : TUNAI
    TERTULIS
    (12) NILAI :
    Diiisi nilai jaminan, dalam hal jaminan yang dipertaruhkan adalah berupa jaminan tunai.
    (13) TGL. JATUH TEMPO :
    Diisi tanggal jatuh tempo untuk jaminan sebagaimana dimaksud pada kolom (12)
    (14) PENYELESAIAN :
    Diisi dengan cara penyelesaian jaminan.
    Contoh : Dikembalikan karena sesuai
    Dicairkan
    (15) KETERANGAN :
    Diisi hal-hal yang diiperlukan sebagai informasi dalam pencatatan jaminan.