DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
| MENTERI KEUANGAN |
BUKU CATATAN PABEAN
BARANG TIDAK DIKUASAI
KANTOR .................... : ...................
|
NO. |
TANGGAL |
BC 1.1/BC ............... |
URAIAN BARANG | JUMLAH | PENYELESAIAN |
KETERANGAN LELANG |
KETERANGAN LAIN-LAIN |
||
|
NO. |
TANGGAL | POS | |||||||
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
MENTERI KEUANGAN
ttd.-
MAR'IE MUHAMMAD
|
TATA CARA PENGISIAN |
| 1. | Buku Catatan Pabean untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah
buku daftar yang digunakan untuk mencatatay data Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. |
| 2. | Bentuk dan isi Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka
1 berukuran 33 cm x 50 cm, dengan isi 25 (dua puluh lima ) lembar dalam setiap buku, pada setiap buku dapat diberikan sampul. |
| 3. | Pengadaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 4. | Penggunaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 diganti
dengan yang baru dalam hal telah penuh dipergunakan. |
| 5. | Pengisian kolom-kolom Buku Catatan Pabean untuk Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai adalah sebagai berikut : |
| Judul | :- | BUKU CATATAN PABEAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI |
|
| -KANTOR ............., ......................... | |||
| diisi jenis Kantor Pabean yang melakukan pencatatan, dan diisi nama Kantor Pabean yang melakukan pencatatan. |
|||
| Halaman ..... dari .... | |||
| Diisi nomor halaman pencatatan nomor halaman sejumlah yang dipergunakan. | |||
|
Isi |
(1) | NO. URUT : Diisi nomor urut pencatatan barang-barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. |
|
| (2) | TGL : Diisi tanggal pencatatan untuk nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1). BC1.1/BC. |
||
| (3) | NO : Diisi nomor BC1.1 ( nomor Pemberitahuan Kedatangan / keberangkatan Sarana Pengangkut ) dari barang-barang yang dicatat dengan nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1). |
||
| (4) | TGL : Diisi tanggal BC1.1 untuk nomor BC1.1 sebagaimana dimaksud pada kolom (3). |
||
| (5) | POS : Diisi nomor Pos BC1.1. untuk barang -barang yang dicatat dengan nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1). |
||
| (6) | URAIAN BARANG : Diisi uraian barang secara lengkap untuk barang-barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dicatat dengan nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1). |
||
| (7) | JUMLAH : Diisi jumlah barang dan jumlah kolinya untuk barang-barang sebagaimana dimaksud pada kolom (6). |
||
| (8) | PENYELESAIAN : ~ Diisi dengan menuliskan : Jenis dokumen pemberitahuan, nomor dan tanggalnya, dalam hal penyelesaian untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud pada kolom pada kolom 6 dengan dokumen pemberitahuan. Contoh : PIB 000999 17/04/96 ~ Cara penyelesaian selain dengan dokumen pemberitahuan , yaitu lelang, dimusnahkan, atau cara lainnya yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. |
||
| (9) | KETERANGAN LELANG : Hanya diisi dalam hal Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud pada kolom (6) diselesaikan dengan lelang. Diisi dengan keterangan yang menyangkut pelelangan, yaitu tanggal pelelangan, nomor Berita acara Pelelangan, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu. |
||
| (10) | KETERANGAN LAIN-LAIN : Hanya diisi dalam hal barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada kolom (6) diselesaikan dengan cara selain lelang. Diisi dengan keterangan yang menyangkut penyelesaian lainya. |
||
|
MENTERI KEUANGAN |