DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN
Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 236/KMK.05/1996
Tanggal :1April 1996
________________________

Halaman ............. dari ................


BUKU CATATAN PABEAN
BARANG TIDAK DIKUASAI


KANTOR .................... : ...................


NO.
URUT

TANGGAL

BC 1.1/BC ...............

URAIAN BARANG JUMLAH PENYELESAIAN

KETERANGAN LELANG

KETERANGAN LAIN-LAIN

NO.

TANGGAL POS

(1)







(2)







(3)







(4)







(5)







(6)







(7)







(8)







(9)







(10)










TATA CARA PENGISIAN
BUKU CATATAN PABEAN UNTUK BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI

1. Buku Catatan Pabean untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah buku daftar yang
digunakan untuk mencatatay data Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
2. Bentuk dan isi Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 berukuran
33 cm x 50 cm, dengan isi 25 (dua puluh lima ) lembar dalam setiap buku, pada setiap buku
dapat diberikan sampul.
3. Pengadaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Penggunaan Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 diganti dengan yang
baru dalam hal telah penuh dipergunakan.
5. Pengisian kolom-kolom Buku Catatan Pabean untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
adalah sebagai berikut :
Judul :- BUKU CATATAN PABEAN
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
-KANTOR ............., .........................

diisi jenis Kantor Pabean yang melakukan pencatatan, dan
diisi nama Kantor Pabean yang melakukan pencatatan.
Halaman ..... dari ....
Diisi nomor halaman pencatatan nomor halaman sejumlah yang dipergunakan.

Isi

(1) NO. URUT :
Diisi nomor urut pencatatan barang-barang yang dinyatakan sebagai Barang
yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
(2) TGL :
Diisi tanggal pencatatan untuk nomor urut sebagaimana dimaksud pada
kolom (1). BC1.1/BC.
(3) NO :
Diisi nomor BC1.1 ( nomor Pemberitahuan Kedatangan / keberangkatan Sarana
Pengangkut ) dari barang-barang yang dicatat dengan nomor urut sebagaimana
dimaksud pada kolom (1).
(4) TGL :
Diisi tanggal BC1.1 untuk nomor BC1.1 sebagaimana dimaksud pada kolom (3).
(5) POS :
Diisi nomor Pos BC1.1. untuk barang -barang yang dicatat dengan nomor urut
sebagaimana dimaksud pada kolom (1).
(6) URAIAN BARANG :
Diisi uraian barang secara lengkap untuk barang-barang yang dinyatakan tidak
dikuasai yang dicatat dengan nomor urut sebagaimana dimaksud pada kolom (1).
(7) JUMLAH :
Diisi jumlah barang dan jumlah kolinya untuk barang-barang sebagaimana dimaksud
pada kolom (6).
(8) PENYELESAIAN :
~
Diisi dengan menuliskan :
Jenis dokumen pemberitahuan, nomor dan tanggalnya, dalam hal penyelesaian
untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud pada kolom
pada kolom 6 dengan dokumen pemberitahuan.
Contoh :
PIB
000999 17/04/96

~ Cara penyelesaian selain dengan dokumen pemberitahuan , yaitu lelang,
dimusnahkan, atau cara lainnya yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
(9) KETERANGAN LELANG :
Hanya diisi dalam hal Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana
dimaksud pada kolom (6) diselesaikan dengan lelang.
Diisi dengan keterangan yang menyangkut pelelangan, yaitu tanggal pelelangan,
nomor Berita acara Pelelangan, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu.
(10) KETERANGAN LAIN-LAIN :
Hanya diisi dalam hal barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada kolom
(6) diselesaikan dengan cara selain lelang.
Diisi dengan keterangan yang menyangkut penyelesaian lainya.

                      MENTERI KEUANGAN

                      ttd.-

                      MAR' IE MUHAMMAD