Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 247/KMK.05/1996
Tanggal : 1April 1996

MENTERI KEUANGAN

CK-16

DEPERTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Lembar ke:1/2/3

PELINDUNG PENGANGKUTAN
ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL *)
YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA
DI PEREDARAN BEBAS



Kantor Inspeksi Tipe.....
.....................................
Diisi oleh Bendaharawan
Kode Kantor :
 
 
 
 
 
 
Nomor :
 
 
 
 
 
 
Tanggal :
 
 
 
 
 
 
Pengusaha Pedagang Eceran
.......................................... Kode :
 
 
 
 
 
 
No.SIU :
 
 
 
 
 
 
di..........................,memberitahukan akan mengeluarkan / mengangkut*)

Etil Alkohol*)
Minuman mengandung Etil Alkohol

yang akan dikirim ke Tempat Penjualan Eceran atau

perorangan ..............................di................................... Kode :
 
 
 
 
 
 
No.SIU :
 
 
 
 
 
 
dengan menggunakan alat pengangkut berupa :..........................................Nomor
Polisi.....................sebagaimana diuraikan di bawah ini :

No.
Urut

Jumlah&Jenis
Koli

Uraian/Rincian
Barang Kena Cukai

Jumlah Barang

Harga Jual Eceran
(Rp)

1

2

3

4

5

 
  
 
 
 
 

..........................,tanggal.........................
PENGUSAHA



CATATAN : Dokumen ini hanya berlaku pada tanggal dibuat.
Lembar ke-1 : untuk melindungi BKC/arsip Pengusaha Tujuan
Lembar ke-2 : untuk Bendaharawan
Lembar ke-3 : untuk Pengusaha Asal
*)Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN
CK-16
Halaman 2
CATATAN PEJABAT BEA DAN CUKAI :
Nama
N.I.P.
:
: