DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 282/KMK.05/1996

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang





:





bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dalam rangka upaya memperlancar pemasukan keuangan negara, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat


:


1.


Indische Compatibileitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
2.




Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59);
3.





Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61);
4.


Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
6.



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
7.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
8.



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
9.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
10.



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan





:





KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.

Pasal 1

Pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai dserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri yang terutang disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia c.q. Kantor Pos Indonesia.

Pasal 2

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran keputusan ini.

Pasal 3

Pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran cukai hasil tembakau.

Pasal 4

(1)


Pembayaran cukai dan denda administrasi menggunakan formulir Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)



Pembayaran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pada waktu menerima pembayaran, Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia wajib :
a. Dalam hal pembayaran cukai :
1.


Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC dan Pemberitahuan Pengeluaran (CK-14) untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
2.



Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai tercantum pada SSBC dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri (untuk Pengusaha hasil tembakau wajib PPN) yang tercantum pada dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) dan SSP.
b.




Dalam hal pembayaran denda administrasi, meneliti kebenaran pengisisan dan jumlah denda administrasi yang tercantum pada SSBC, Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA) atau Surat Tagihan Cukai (STCK-1).

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi, dan pajak atas Barang Kena Cukai yang diimpor berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Pasal 7

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administasi dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang bertentangan dengan keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




MENTERI KEUANGAN

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI




I. Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai etil alkohol.
1. Bagi Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan
1.1. Mengisi dan menandatangani formulir CK-14 dalam rangkap 6 (enam), dengan ketentuan untuk lembar ke-5 dan ke-6 dpat berupa fotocopi dari lembar ke-1.
1.2. Mengisi dan menandatangani formulir SSBC berdsarkan CK-14 dalam rangkap 4 (empat).
1.3. Membayar cukai di Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Inspeksi DJBC tempat pemenuhan kewajiban cukai dengan menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat).
1.4. Menerima kembali :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke 5;
b. SSBC lembar ke-1 dan ke-3, dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.5. Menyerahkan :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke 5;
b. SSBC lembar ke-1, kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
1.6. Menerima kembali CK-14 lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.

2. Bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
2.1. Menerima :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. SSBC lembar ke-1 s/d ke-4, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
2.2. Meneliti kebenaran :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Jenis penerimaan (cukai dan/atau denda administrasi);
c. Perhitungan jumlah cukai;
d. Jumlah uang yang dibayar sesuai yang tercantum dalam CK-14 dan SSBC;
e. Mencocokkan SSBC dengan CK-14.
2.3. Apabila SSBC tidak diisi secara lengkap dan benar atau tidak sesuai dengan yang tercantum dlam CK-14, maka seluruh dokumen yang tela diajukan tersebut dikembalikan utnuk diperbaiki.
2.4. Apabila SSBC telah diisi secara lengkap dan benar, membubuhkan pada SSBC :
a. Tanggal dan nomor SSBC serta kode KPKN;
b. Tanda terima pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika pembayarannya dengan uang giral;
c. Nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran;
d. Cap Bank atau Kantor Pos Indonesia yang bersangkutan.
2.5. Menyerahkan kembali :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. SSBC lembar ke-1 dan ke-3, kepada Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
2.6 Mengirimkan SSBC lembar ke-2 ke KPKN.
2.7. Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

3. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3.1. Menerima dan menatausahakan SSBC lembari ke-2 yang diterima dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.2. Meneruskan SSBC lembar ke-2 ke Kantor Inspeksi DJBC.
3.3. KPKN diwajibkan menjawab permintaan konfrimasi mengenai suatu pembayaran atau ppenyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

4. Bagi Kantor Inspeksi DJBC.
Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai :
4.1. Menerima :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. SSBC lembar ke-1 dari Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
4.2. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian dokumen tersebut pada butir 4.1;
b. Perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada CK-14 serta mencocokkan dengan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC;
c. Apabila tidak sesuai, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai mengembalikan dokumen tersebut kepada Pengusaha untuk diperbaiki atau dalam hal terdapat kekurangan pembayaran cukai, memberitahukan kepada Pengusaha untuk melunasinya;
d. Apabila benar dan sesuai, mencatat nomor dan tanggal SSBC pada CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
4.3. Menyerahkan kembali CK-14 lembar ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 yang telah ditandatangani kepada Pengusaha.
4.4. Menatausahakan dan membukukan penerimaan cukai.
4.5. Dalam hal ada keraguan atas kebenaran dokumen pembayaran, bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, dan KPKN.

II. Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai minuman mengandung etil alkohol.
Untuk keperluan pembayaran cukai atas pengeluaran minuman mengandung etil alkohol dari Pabrik, Pengusaha Pabrik disamping menggunakan formulir Pemberitahuan Pengeluaran CK-14 juga disertai formulir Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol.
1. Bagi Pengusaha Pabrik.
1.1. Mengisi dan menandatangani :
a. Formulir CK-14 dalam rangkap 6 (enam), dengan ketentuan lembar ke-5 dan ke-6 dapat berupa fotocopi dari lembar ke-1;
b. Formulir Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol dalam rangkap 3 (tiga).
1.2. Mengisi dan menandatangani formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat) berdasarkan Daftar Perincian dan CK-14 tersebut butir 1.1.
1.3. Membayar cukai di Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Inspeksi DJBC tempat pemenuhan kewajiban cukai dengan menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat).
1.4. Menerima kembali :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. Daftar Perincian Munuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1 s/d ke-2;
c. SSBC lembar ke-1 dan ke-3, dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.5. Menyerahkan :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1 dan ke-2;
c. SSBC lembar ke-1 kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
1.6. Menerima Kembali :
a. CK-14 lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
b. Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1, dari Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.

2. Bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
2.1. Menerima :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1 s/d ke-3;
c. SSBC lembar ke-1 s/d ke-4, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha Pabrik.
2.2. Meneliti kebenaran :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Jenis penerimaan (cukai dan/atau denda administrasi);
c. Perhitungan jumlah cukai;
d. Jumlah uang yang dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam CK-14, Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan SSBC;
e. Mencocokkan SSBC dengan CK-14 dan Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol.
2.3. Apabila SSBC tidak diisi secara lengkap dan benar atau tidak sesuai dalam CK-14 dan/atau Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol, maka seluruh dokumen yang telah diajukan tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
2.4. Apabila SSBC telah diisi secara lengkap dan benar, membubuhkan pada SSBC :
a. Tanggal dan nomor SSBC serta kode KPKN;
b. Tanda terima pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika pembayarannya dengan uang giral
c. Nama dan tanda tangan petugas penerima pembaayaran;
d. Cap Bank atau Kantor Pos Indonesia yang bersangkutan.
2.5 Membubuhkan cap tanggal pelunasan dan nomor serta tanda tangan petugas penerima pembayaran pada Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol.
2.6. Menyerahkan kembali :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1 dan ke-2;
c. SSBC lembar ke-1 dan ke-3, kepada Pengusaha Pabrik.
2.7. Mengirimkan SSBC lembar ke-2 ke KPKN.
2.8. Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

3. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3.1. Menerima dan menatausahakan SSBC lembar ke-2 yang diterima dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.2. Meneruskan SSBC lembar ke-2 ke Kantor Inspeksi DJBC.
3.3. KPKN diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

4. Bagi Kantor Inspeksi DJBC.
Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai :
4.1. Menerima :
a. CK-14 lembar ke-1 s/d ke-5;
b. Daftar Rincian Minuman Mengandung Etil Alkohol lembar ke-1 dan ke-2;
c. SSBC lembar ke-1, dari Pengusaha Pabrik.
4.2. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian dokumen tersebut pada butir 4.1.;
b. Perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada CK-14 dan Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol serta mencocokkan dengan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC.
c. Apabila tidak sesuai, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai mengembalikan dokumen tersebut kepada Pengusaha untuk diperbaiki atau dalam hal terdapat kekurangan pembayaran cukai, memberitahukan kepada Pengusaha untuk melunasinya.
d. Apabila benar dan sesuai, mencatat nomor dan tanggal SSBC pada CK-1 lembar ke-1 s/d ke-5;
4.3. Menerima SSBC lembar ke-2 dari KPKN.
4.4. Menatausahakan dan membukukan penerimaan cukai.
4.5. Dalam hal ada keraguan atas kebenaran dokumen pembayaran, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, dan KPKN.

III. Tata cara pembayaran dan penyetoran Cukai hasil tembakau.
A. Untuk Pemesanan Pita Cukai Secara Tunai.
1.
Bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
1.1. Mengisi dan menandatangani :
a. Formulir CK-1 rangkap 7 (tujuh), dengan ketentuan lembar ke-4 s/d ke-7 dapat berupa fotocopi dari lembar ke-1;
b. Formulir SSBC rangkap 4 (empat);
c. Formulir SSP rangkap 5 (lima).
1.2. Membayar cukai dan PPN hasil tembakau di Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Inspeksi DJBC tempat pemenuhan kewajiban cukai dengan menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat) dan formulir SSP dalam rangkap 5 (lima).
1.3. Menerima kembali :
a. CK-1 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
c. SSP lembar ke-1, ke-3, dan ke-5, dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.4. Menyerahkan :
a. CK-1 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5, kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
1.5 Menyerahkan SSP lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
2.1. Menerima :
a. CK-1 lembar ke-1 s/d ke-7;
b. SSBC lembar ke-1 s/d ke-4;
c. SSP lembar ke-1 s/d ke-5, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha hasil tembakau.
2.2. Meneliti kebenaran :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Jenis penerimaan (cukai dan PPN hasil tembakau);
c. Perhitungan jumlah cukai dan PPN;
d. Jumlah uang yang dibayarkan sesuai CK-1, SSBC dan SSP;
e. Mencocokkan SSBC dan SSP dengan CK-1.
2.3. Apabila SSBC dan SSP tidak diisi secara lengkap dan benar atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam CK-1, maka seluruh dokumen yang telah diajukan tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
2.4. Apabila telah diisi secara lengkap dan benar, Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia membubuhkan pada SSBC dan SSP.
a. Tanggal dan nomor SSBC dan SSP serta kode KPKN;
b. Tanda terima pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika pembayarannya dengan uang giral;
c. Nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran;
d. Cap Bank atau Kantor Pos Indonesia yang bersangkutan.
2.5. Menyerahkan kembali :
a. CK-1 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
c. SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5, kepada Pengusaha hasil tembakau.
2.6. Mengirimkan SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 kepada KPKN.
2.7. Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

3. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
3.1. Menerima dan menatausahakan SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.2. Meneruskan SSBC lembar ke......(tidak terbaca)

4. Bagi Kantor Inspeksi DJBC.
Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai :
4.1. Menerima :
a. CK-1 lembar ke-1 s/d ke-6;
b. SSBC lembar ke-1;
c. SSP lembar ke-1 dan ke-5, dari Pengusaha Pabrik.
4.2. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian dokumen tersebut pada butir 4.1.;
b. Perhitungan jumlah cukai dan PPN hasil tembakau yang tercantum pada CK-1, dan mencocokkan dengan jumlah yang tercantum pada SSBC dan SSP;
c. Apabila tidak sesuai, mengembalikan dokumen tersebut kepada Pengusaha untuk diperbaiki atau dalam hal terdapat kekurangan pembayaran cukai, memberitahukan kepada Pengusaha untuk melunasinya;
d. Apabila sesuai, mencatat nomor dan tanggal SSBC pada CK-1.
4.3. Menatausahakan dan membukukan penerimaan cukai dan PPN hasil tembakau.
4.4. Menerima SSBC lembar ke-2 dari KPKN.
4.5. Dalam hal ada keraguan atas kebenaran dokumen pembayaran, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, dan KPKN.

B. Untuk Pemesanan Pita Cukai Secara Kredit.
1.
Bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
1.1. Mengisi dan menandatangani :
a. Formulir SSBC rangkap 4 (empat);
b. Formulir SSP rangkap 5 (lima);
1.2. Membayar cukai dan PPN hasil tembakau di Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Inspeksi DJBC tempat pemenuhan kewajiban cukai dengan menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat) dan formulir SSP dalam rangkap 5 (lima) dengan dilampiri fotocopi CK-1 lembar ke-3.
1.3. Menerima kembali :
a. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
b. SSP lembar ke-1, ke-3, dan ke-5, dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.4. Menyerahkan SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
1.5. Menyerahkan SSP lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
2.1. Menerima :
a. SSBC lembar ke-1 s/d ke-4;
b. SSP lembar ke-1 s/d ke-5;
c. Fotocopi CK-1, yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha hasil tembakau.
2.2. Meneliti kebenaran :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Jenis penerimaan (cukai dan PPN hasil tembakau);
c. Perhitungan jumlah cukai dan PPN;
d. Jumlah uang yang dibayarkan sesuai CK-1, SSBC dan SSP;
e. Mencocokkan SSBC dan SSP dengan CK-1.
2.3. Apabila SSBC dan SSP tidak diisi secara lengkap dan benar atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam CK-1, maka seluruh dokumen yang telah diajukan tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
2.4. Apabila telah diisi secara lengkap dan benar, Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia membubuhkan pada SSBC dan SSP :
a. Tanggal dan nomor SSBC ddan SSP serta kode KPKN;
b. Tanda terima pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika pembayarannya dengan uang giral;
c. Nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran;
d. Cap Bank atau Kantor Pos Indonesia yang bersangkutan.
2.5. Menyerahkan kembali :
a. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
b. SSP lemabr ke-1, ke-3 dan ke-5, kepada Pengusaha hasil tembakau.
2.6. Mengirimkan SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 kepada KPKN.
2.7. Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

3. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3.1. Menerima dan menatausahakan SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.2. Meneruskan SSBC lembar ke-2 ke Kantor Inspeksi DJBC.
3.3. KPKN diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

4. Bagi Kantor Inspeksi DJBC.
Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai :
4.1. Menerima :
a. SSBC lembar ke-1;
b. SSP lembar ke-1 dan ke-5, dari Pengusaha Pabrik.
4.2. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian dokumen tersebut pada butir 4.1.;
b. Perhitungan jumlah cukai dan PPN hasil tembakau yang tercantum pada CK-1, dan mencocokkan dengan jumlah yang tercantum pada SSBC dan SSP;
c. Mencocokkan SSBC dengan utang cukai yang tercatat pada Buku Rekening Kredit;
d. Apabila tidak sesuai, mengembalikan dokumen tersebut kepada Pengusaha untuk diperbaiki atau dalam hal terdapat kekurangan pembayaran cukai, memberitahukan kepada Pengusaha untuk melunasinya;
e. Apabila sesuai, mencatat nomor dan tanggal SSBC pada Buku Rekening Kredit.
4.3. Menatausahakan dan membukukan penerimaan cukai dan PPN hasil tembakau.
4.4. Menerima SSBC lembar ke-2 dari KPKN.
4.5. Dalam hal ada keraguan atas kebenaran dokumen pembayaran, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, dan KPKN.

IV. Tata cara pembayaran dan penyetoran Denda Administrasi.
1. Bagi Pengusaha Barang Kena Cukai atau orang yang dikenakan denda administrasi :
1.1. Mengisi dan menandatangani SSBC dalam rangkap 4 (empat) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanski Administrasi (SPPSA) atau Surat Tagihan Cukai (STCK-1) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi DJBC.
1.2. Menyerahkan SSBC, SPPSA atau STCK-1 dan uang untuk membayar dendan administrasi kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.3. Menerima kembali :
a. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
b. SPPSA atau STCK-1, dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
1.4. Menyerahkan SSBC lembar ke-1 kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.

2. Bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
2.1. Menerima :
a. SSBC lembar ke-1 s/d ke-4;
b. SPPSA atau STCK-1;
2.2. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian SSBC;
b. Jumlah uang yang dibayar, dengan SPPSA tau STCK-1.
2.4. Membubuhkan pada SSBC :
a. Tanggal dan nomor SSBC serta kode KPKN;
b. Tanda terima pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang/tanggal kliring jika pembayarannya dengan uang giral;
c. Nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran;
d. Cap Bank atau Kantor Pos Indonesia yang bersangkutan.
2.5. Menyerahkan kembali :
a. SSBC lembar ke-1 dan ke-3;
b. SPPSA atau STCK-1, kepada Pengusaha.
2.6. Mengirimkan SSBC lembar ke-2 ke KPKN.
2.7. Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

3. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3.1. Menerima dan menatausahakan SSBC lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.2. Meneruskan SSBC lembar ke-2 ke Kantor Inspeksi DJBC.
3.3. KPKN diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Inspeksi DJBC.

4. Bagi Kantor Inspeksi DJBC.
Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai :
4.1. Menerima SWBC lembar ke-1 dari Pengusaha atau orang yang bersangkutan.
4.2. Menerima SSBC lembar ke-2 dari KPKN.
4.3. Meneliti kebenaran :
a. Pengisian dan mencocokkan antara dokumen tersebut pada butir 4.1 dan 4.2;
b. Jumlah denda administrasi yang tercantum pada SSBC, SPPSA atau STCK-1.
4.4. Dalam hal ada keraguan atas kebenaran dokumen pembayaran, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, dan KPKN.