|
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40 /KMK.05/1996 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. MUTSUKI ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | a. |
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Mutsuki Electric Indonesia No. L-JKTEZ-2926 tanggal 3 Oktober 1995 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. |
Bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Mutsuki Electric Indonesia . |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855 / KMK .01 / 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tanggal 14 Pebruari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
M E M U T U S K A N |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. MUTSUKI ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 5 B-2, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855 /KMK. 01 / 1993 dan No. 88/KMK.01/1995; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, yang menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||