MENTERI KEUANGAN
S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   : 40 /KMK.05/1996

TENTANG

PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. MUTSUKI  ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK
 PLOT5 B-2, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang : a.

Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Mutsuki Electric Indonesia  No. L-JKTEZ-2926  tanggal 3 Oktober 1995 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.

b.

Bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Mutsuki Electric Indonesia .

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855 / KMK .01 / 1993  tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tanggal 14 Pebruari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. MUTSUKI  ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 5 B-2, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT

Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :
a. Nama Perusahaan : PT. Mutsuki Electric Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : EJIP  Industrial Park Plot 5 B-2, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.
c. Nama Pemilik/Penanggungjawab : K. Mutsuki
d. Alamat pemilik/Penanggungjawab : EJIP  Industrial Park Plot 5 B-2, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.129.9-407
f. Luas lokasi EPTE : 12.430 M2
g. Jenis hasil produksi : Plastic Product berupa Front Cover Center Panel, Back Cover, Damper, Adapter, Plug Assy, terminal Head, Front Board, Emblem, Coalition Button, Terminal Board, Bottom, Connector, Lens, Gear, Front Panel, Fastener, Connector Housing dan pelengkap mesin berupa Mold and Mold parts.

Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No. 855 /KMK. 01 / 1993 dan No. 88/KMK.01/1995;
3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, yang menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Sdr Menko Bidang EKKU dan Pengawasan Pembangunan;
2.  Sdr Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Sdr Menkteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
4.  Sdr Gubernur Bank Indonesia;
5.  Sdr Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6.  Sdr Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Sdr Direktur Jenderal Pajak;
8.  Sdr Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
9.  Sdr Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
10.  Sdr Kepala Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Soekarno-Hatta II.
PETIKAN :  Keputusan  ini disampaikan kepada Yth. :

Pimpinan PT. Mutsuki Electric Indonesia
Ejip Industrial Park Plot 5 B-2,
Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.

SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal  : 23 Januari 1996

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD