S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 422/KMK.05/1996
TENTANG
PENGEMBALIAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, keten-tuan mengenai pengembalian cukai yang telah dibayar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/ 1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/ 1996 tentang Pelunasan Cukai.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/ 1996tentang Tatacara Pembayaran Dan Penyetoran Cukai Dan Denda Administrasi Atas Barang Kena Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengembalian Cukai.
BAB I
KETENTUAN UMUM PENGEMBALIAN CUKAI
Pasal 1
(1) Pengembalian cukai diberikan dalam hal: 
  1. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan;
  2. Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;
  3. Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukkan kembali ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
  4. Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;
  5. pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, dikembali-kan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai, atau Barang Kena Cukai yang akan diimpor dan telah dilekati pita cukai setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi diimpor;
  6. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
  1. untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukai yang akan diberikan pengembalian cukainya dipesan pada tahun ang-garan berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya;
  2. untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukai yang dimohonkan pengem-baliannya dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
(3) Pengembalian juga diberikan atas kelebihan pembayaran cukai dan/atau denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 2
(1) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) setelah diperhitung-kan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi dari yang mendapatkan pengembalian tersebut.
(2) Untuk Pengusaha atau Importir Barang Kena Cukai yang pelu-nasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila Peng-usaha atau Importir bersangkutan tidak mempunyai utang cukai dan/atau denda administrasi, atas permintaan yang bersangkutan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi dapat diperhi-tungkan dengan utang cukai atas pemesanan pita cukai berikutnya.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pengembalian cukai dan/atau denda adminis-trasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha atau orang yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan bukti asli pembayaran cukai dan/atau denda administrasi serta bukti lain yang menjadi dasar permohonan pengembalian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
  1. Nama dan alamat perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Jenis pungutan cukai dan/atau denda administrasi yang dimintakan pengembalian;
  4. Nomor dan tanggal bukti pembayaran cukai;
  5. Jenis, nomor dan tanggal bukti lain yang dijadikan sebagai dasar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi.
(3)  Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilayani apabila cukai dan/atau denda administrasi yang diminta pengembaliannya telah disetor dan diterima oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
(4)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pengem-balian Cukai (SKPCK) sesuai contoh terlampir.
(5) SKPCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. SKPCK lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian;
  2. SKPCK lembar 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. SKPCK lembar 3 untuk Kepala KPKN mitra kerja bank tempat penyetoran cukai dan/atau denda administrasi.
  4. SKPCK lembar 4 untuk bank yang ditunjuk untuk membayar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi;
  5. SKPCK lembar 5 untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPCK.
(6)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas nama Menteri Keuangan menerbit-kan SPMKC sesuai contoh terlampir.
(7)  SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. SPMKC lembar 1 untuk yang mendapatkan pengembalian guna ditunaikan pada bank yang ditunjuk;
  2. SPMKC lembar 2 untuk KPKN;
  3. SPMKC lembar 3 untuk Bank Penunai sebagai penguji SPMKC lembar 1;
  4. SPMKC lembar 4 untuk yang mendapatkan pengembalian;
  5. SPMKC lembar 5 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  6. SPMKC lembar 6 untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKC.
Pasal 4
(1) SPMKC lembar 1 ditunaikan pada bank yang ditunjuk untuk mem-bayar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi atas beban rekening kas negara pada Bank tersebut.
(2) Bank Penunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampai-kan SPMKC lembar 1 kepada KPKN setelah dilakukan pembayaran pengembalian cukai dan/atau denda administrasi.
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan contoh tandatangannya untuk menandatangani SPMKC kepada Bank Penunai dan KPKN dalam wilayah kerjanya.
(2) Apabila Bank Penunai berada di luar wilayah kerjanya, contoh tandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada Bank Penunai dan KPKN mitra kerja Bank Penunai.
BAB II
PENGEMBALIAN CUKAI KARENA KESALAHAN PERHITUNGAN
Pasal 6
(1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
(2) Kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a disebabkan kesalahan yang bersifat administratif seperti kesalahan per-hitungan dalam perkalian, pengurangan dan penjumlahan, kesalahan dalam penerapan tarif atau harga dan kesalahan perhitungan atau pencatatan pada waktu pencacahan.
(3)  Kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan oleh pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai.
(4)  Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan (NPCK) sesuai contoh terlampir.
(5)  Berdasarkan Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) sesuai contoh terlampir.
(6)  Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
BAB III
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIEKSPOR
Pasal 7
(1)  Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2)  Sebelum pelaksanaan ekspor, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan formulir PBCK-2 sesuai contoh terlampir dengan tembusan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik.
(3)  Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir.
(4)  Dalam hal Barang Kena Cukai yang diekspor telah dilekati pita cukai, sebelum diekspor pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai dirusak sehingga tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat terbaca lagi dan dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir BACK-2 sesuai contoh terlampir.
(5)  Pelaksanaan ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor bersangkutan Pejabat Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
(6)  Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Berita Acara Perusakan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan fotocopy dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah ditandasahkan, oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat dikirim kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik bersangkutan.
(7)  Berdasarkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai yang diterima dari Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2 sesuai contoh terlampir.
(8)  Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
BAB IV
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI
Pasal 8
(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2)  Sebelum pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pengusaha Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-13 sesuai contoh terlampir.
(3)  Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir.
(4)  Sebelum pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3 sesuai contoh terlampir.
(5)  Pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan di bawah pengawasan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir BACK-3 sesuai contoh terlampir.
(6)  Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di luar Pabrik di bawah pengawasan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(7)  Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir BACK-3 sesuai contoh terlampir dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik bersangkutan.
(8)  Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 untuk Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat terbaca lagi.
(2)  Atas pita cukai yang dirusak karena Barang Kena Cukai dimusnah-kan atau diolah kembali, dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
(3)  Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) atau ayat (7), untuk Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-2 sesuai contoh terlampir.
(4)  Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
BAB V
PENGEMBALIAN CUKAI KARENA MENDAPATKAN PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 10
(1) Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
(2)  Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas Barang Kena Cukai yang telah dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean dengan membayar cukai sambil menunggu keputusan pembebasan cukai yang telah diajukan permohonannya.
(3)  Pada dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi catatan nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan cukai yang telah diajukan atas Barang Kena Cukai tersebut.
(4)  Surat Keputusan Pembebasan Cukai yang berlaku atas Barang Kena Cukai yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pengeluaran Barang Kena Cukai sebagai-mana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
BAB VI
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI YANG BELUM DILEKATKAN PADA BARANG KENA CUKAI 
DAN PITA CUKAI YANG TELAH DILEKATKAN PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK JADI DIIMPOR

Pasal 11
(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diberikan kepada Peng-usaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
(2)  Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang belum dilekatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik atau Importir memberitahukan tentang pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-4 sesuai contoh terlampir.
(3)  Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir.
(4)  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(5)  Pita cukai yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Pengusaha Pabrik dikirim kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh pengembalian cukainya.
(6)  Atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
(7)  Sebagai bukti penerimaan pengembalian pita cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-3 sesuai contoh terlampir.
(8)  Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
Pasal 12
(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
(2)  Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai di luar negeri dan setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Importir memberitahukan tentang Barang Kena Cukai dimaksud kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan dengan menggunakan formulir PBCK-5 sesuai contoh terlampir.
(3)  Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir.
(4)  Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai yang tidak jadi diimpor setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Importir harus dimusnahkan atau direekspor di bawah peng-awasan Pejabat Bea dan Cukai, dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai harus dirusak sehingga tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat terbaca lagi, dan dibuat Berita Acara Pemusnahan/ Reekspor dengan menggunakan formulir BACK-4 sesuai contoh terlampir.
(5)  Atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai yang tidak jadi diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian cukainya.
(6)  Berita Acara Pemusnahan/Reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai.
BAB VII
PENGEMBALIAN CUKAI KARENA PUTUSAN LEMBAGA BANDING
Pasal 13
(1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Peng-usaha Tempat Penyimpanan karena adanya permohonan banding yang diajukan oleh Pengusaha bersangkutan.
(2)  Pengembalian cukai juga diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai atau setiap orang atas kelebihan pembayaran denda administrasi sebagai akibat putusan lembaga banding karena adanya permohonan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan.
(3)  Putusan lembaga banding dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 1996

MENTERI KEUANGAN,
ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

SALINAN sesuai dengan aslinya
 

KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN,
ttd.

Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245