| (1) |
Untuk
memperoleh pengembalian cukai dan/atau denda adminis-trasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengusaha atau orang yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan bukti asli pembayaran cukai dan/atau
denda administrasi serta bukti lain yang menjadi dasar permohonan pengembalian. |
| (2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
-
Nama dan alamat perusahaan;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Jenis pungutan cukai dan/atau
denda administrasi yang dimintakan pengembalian;
-
Nomor dan tanggal bukti pembayaran
cukai;
-
Jenis, nomor dan tanggal bukti
lain yang dijadikan sebagai dasar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi.
|
| (3) |
Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilayani apabila
cukai dan/atau denda administrasi yang diminta pengembaliannya telah disetor
dan diterima oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). |
| (4) |
Kepala
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah meneliti permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
Surat Keputusan Pengem-balian Cukai (SKPCK) sesuai contoh terlampir. |
| (5) |
SKPCK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukan sebagai berikut:
-
SKPCK lembar 1 untuk yang mendapatkan
pengembalian;
-
SKPCK lembar 2 untuk Direktur
Jenderal Bea dan Cukai;
-
SKPCK lembar 3 untuk Kepala
KPKN mitra kerja bank tempat penyetoran cukai dan/atau denda administrasi.
-
SKPCK lembar 4 untuk bank yang
ditunjuk untuk membayar pengembalian cukai dan/atau denda administrasi;
-
SKPCK lembar 5 untuk Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPCK.
|
| (6) |
Kepala
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Surat Keputusan
Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas nama Menteri
Keuangan menerbit-kan SPMKC sesuai contoh terlampir. |
| (7) |
SPMKC
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan
peruntukan sebagai berikut:
-
SPMKC lembar 1 untuk yang mendapatkan
pengembalian guna ditunaikan pada bank yang ditunjuk;
-
SPMKC lembar 2 untuk KPKN;
-
SPMKC lembar 3 untuk Bank Penunai
sebagai penguji SPMKC lembar 1;
-
SPMKC lembar 4 untuk yang mendapatkan
pengembalian;
-
SPMKC lembar 5 untuk Direktur
Jenderal Bea dan Cukai;
-
SPMKC lembar 6 untuk Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKC.
|
| (1) |
Pengembalian
cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimanana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
| (2) |
Kelebihan
pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a disebabkan kesalahan yang bersifat administratif seperti
kesalahan per-hitungan dalam perkalian, pengurangan dan penjumlahan, kesalahan
dalam penerapan tarif atau harga dan kesalahan perhitungan atau pencatatan
pada waktu pencacahan. |
| (3) |
Kesalahan
yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan
oleh pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Bea
dan Cukai. |
| (4) |
Atas
kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai membuat
Nota Pembetulan (NPCK) sesuai contoh terlampir. |
| (5) |
Berdasarkan
Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan
Pembayaran Cukai (SPKPC) sesuai contoh terlampir. |
| (6) |
Surat
Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai. |
| (1) |
Pengembalian
cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada
Pengusaha Pabrik. |
| (2) |
Sebelum
pelaksanaan ekspor, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Kepala Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat
dengan menggunakan formulir PBCK-2 sesuai contoh terlampir dengan tembusan
kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi
Pabrik. |
| (3) |
Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk
Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara
Pemeriksaan dengan menggunakan formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir. |
| (4) |
Dalam
hal Barang Kena Cukai yang diekspor telah dilekati pita cukai, sebelum
diekspor pita cukai yang melekat pada Barang Kena Cukai dirusak sehingga
tarif cukai dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat
terbaca lagi dan dibuatkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai dengan menggunakan
formulir BACK-2 sesuai contoh terlampir. |
| (5) |
Pelaksanaan
ekspor Barang Kena Cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan
di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan pada dokumen ekspor bersangkutan
Pejabat Bea dan Cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud. |
| (6) |
Berita
Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Berita Acara Perusakan
Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan fotocopy dokumen ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah ditandasahkan, oleh Kepala
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan
muat dikirim kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengawasi Pabrik bersangkutan. |
| (7) |
Berdasarkan
Berita Acara Perusakan Pita Cukai yang diterima dari Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengawasi Pabrik menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita
Cukai dengan menggunakan formulir CK-2 sesuai contoh terlampir. |
| (8) |
Berita
Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian
cukai. |
| (1) |
Pengembalian
cukai atas Barang Kena Cukai yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas
ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik. |
| (2) |
Sebelum
pemasukan kembali Barang Kena Cukai ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pengusaha
Pabrik harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-13 sesuai contoh
terlampir. |
| (3) |
Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan
formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir. |
| (4) |
Sebelum
pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik
memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PBCK-3 sesuai contoh terlampir. |
| (5) |
Pelaksanaan
pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan di bawah
pengawasan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dibuatkan
Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dengan menggunakan
formulir BACK-3 sesuai contoh terlampir. |
| (6) |
Pelaksanaan
pemusnahan Barang Kena Cukai dapat dilakukan di luar Pabrik di bawah pengawasan
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan izin
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| (7) |
Pelaksanaan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan
Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir BACK-3 sesuai contoh terlampir
dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengawasi Pabrik bersangkutan. |
| (8) |
Berita
Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) atau ayat (7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian
cukai. |
| (1) |
Pengembalian
cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan
pada Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
e diberikan kepada Peng-usaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. |
| (2) |
Untuk
mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang belum dilekatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik atau Importir
memberitahukan tentang pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada
Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi
dengan menggunakan formulir PBCK-4 sesuai contoh terlampir. |
| (3) |
Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan
formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir. |
| (4) |
Berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan rekomendasi yang
ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| (5) |
Pita
cukai yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan rekomendasi Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Pengusaha Pabrik dikirim kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh pengembalian cukainya. |
| (6) |
Atas
pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dikenakan biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diperhitungkan dengan pengembalian
cukainya. |
| (7) |
Sebagai
bukti penerimaan pengembalian pita cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai dengan menggunakan
formulir CK-3 sesuai contoh terlampir. |
| (8) |
Tanda
Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dipergunakan sebagai salah satu dasar pengembalian cukai. |
| (1) |
Pengembalian
cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai setelah
berada di Kawasan Pabean tidak jadi diimpor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. |
| (2) |
Untuk
mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang telah dilekatkan pada
Barang Kena Cukai di luar negeri dan setelah berada di Kawasan Pabean tidak
jadi diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Importir
memberitahukan tentang Barang Kena Cukai dimaksud kepada Kepala Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan dengan menggunakan
formulir PBCK-5 sesuai contoh terlampir. |
| (3) |
Berdasarkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan
formulir BACK-1 sesuai contoh terlampir. |
| (4) |
Barang
Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai yang tidak jadi diimpor setelah
dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh Importir harus dimusnahkan atau direekspor
di bawah peng-awasan Pejabat Bea dan Cukai, dengan ketentuan pita cukai
yang melekat pada Barang Kena Cukai harus dirusak sehingga tarif cukai
dan Harga Dasar yang tercantum pada pita cukai tidak dapat terbaca lagi,
dan dibuat Berita Acara Pemusnahan/ Reekspor dengan menggunakan formulir
BACK-4 sesuai contoh terlampir. |
| (5) |
Atas
pita cukai yang telah dilekatkan pada Barang Kena Cukai yang tidak jadi
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan biaya pengganti pita
cukai yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan
diperhitungkan dengan pengembalian cukainya. |
| (6) |
Berita
Acara Pemusnahan/Reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan
sebagai salah satu dasar pengembalian cukai. |