S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 423/KMK.05/1996
TENTANG
PENCACAHAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang pencacahan Barang Kena Cukai tertentu, jenis Barang Kena Cukai yang dapat diberikan potongan dan besarnya potongan pada pencacahan Barang Kena Cukai tertentu perlu diatur lebih lanjut;
  2. bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadi-nya manipulasi atau pelarian cukai, perlu dilaku-kan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai tertentu;
  3. bahwa sesuai dengan sifat alamiah Barang Kena Cukai tertentu yang mudah menguap atau menyusut, perlu diberikan potongan apabila pada pencacahan terjadi selisih kurang;
  4. bahwa untuk pelaksanaan huruf a, huruf b, dan huruf c perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3629);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyeleng-garaan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCACAHAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. 
Pasal 1

Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui secara fisik mengenai jumlah, jenis, mutu dan keadaan etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau etil alkohol yang berada di dalam Tempat Penyimpanan.

Pasal 2

Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atas selisih kurang etil alkohol yang terjadi pada saat dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

Pasal 3

(1) Pencacahan dilakukan terhadap Pabrik atau Tempat Penyimpanan:
  1. setiap awal bulan untuk periode satu bulan sebelumnya; atau
  2. setiap saat atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang bersangkutan; atau
  3. setiap saat bila ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(2)  Khusus untuk Tempat Penyimpanan tujuan ekspor, pencacahan di-lakukan selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal.
(3)  Pencacahan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(4)  Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan.
Pasal 4
(1) Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Hasil Pencacahan (BACK-5) sesuai contoh terlampir.
(2)  Berita Acara Hasil Pencacahan dibuat dalam rangkap dua, dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pencacahan dan Pengusaha yang bersangkutan.
(3)  Lembar Asli Berita Acara Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan tembusan untuk pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Potongan diberikan kepada Pengusaha Pabrik Etil Alkohol sebanyak-banyaknya:
  1. setengah persen setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan
  2. setengah persen dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak pencacahan terakhir.
(2)  Potongan diberikan kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan sebanyak-banyaknya:
  1. setengah persen setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan
  2. setengah persen dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak pencacahan terakhir.
(3)  Potongan diberikan kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan tujuan ekspor sebanyak-banyaknya:
  1. setengah persen setiap bulan dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu pencacahan terakhir; dan
  2. setengah persen dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak pencacahan terakhir; dan
  3. satu persen dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil pencacahan sebelum pemuatan ke kapal dengan jumlah etil alkohol hasil pencacahan sesudah pemuatan ke kapal.
(4)  Dalam menghitung besarnya potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), satu bulan dihitung tiga puluh hari.
Pasal 6
(1) Selisih kurang hasil pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dan sisanya merupakan kekurangan hasil pencacahan.
(2)  Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi utang cukai atas kekurangan hasil pencacahan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai.
(3)  Apabila kekurangan hasil pencacahan etil alkohol melebihi kelonggaran yang besarnya tiga kali jumlah potongan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, merupakan pelanggaran.
(4)  Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain harus melunasi utang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai jo. Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang dihitung dari jumlah kekurangan hasil pencacahan etil alkohol yang melebihi jumlah kelonggaran.
Pasal 7
(1) Hasil pencacahan yang tercantum pada Berita Acara Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi dasar untuk menutup Buku 
Rekening Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(2)  Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagai akibat pencacahan tetap dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai walaupun pengusaha bersangkutan berkeberatan menanda-tangani Berita Acara Hasil Pencacahan.
Pasal 8
(1) Apabila pengusaha berkeberatan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar cukai dan/atau denda adminis-trasi yang kurang dibayar.
(2)  Apabila batas waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati dan pengusaha tidak mengajukan keberatan, maka hak pengusaha untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupun Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 1996

MENTERI KEUANGAN,
ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

SALINAN sesuai dengan aslinya
 

KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN,
ttd.

Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245