| Menimbang : |
|
| Mengingat : |
|
| Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCACAHAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. |
Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui secara fisik mengenai jumlah, jenis, mutu dan keadaan etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau etil alkohol yang berada di dalam Tempat Penyimpanan.
Pasal 2
Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atas selisih kurang etil alkohol yang terjadi pada saat dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Pasal 3
| (1) | Pencacahan
dilakukan terhadap Pabrik atau Tempat Penyimpanan:
|
| (2) | Khusus untuk Tempat Penyimpanan tujuan ekspor, pencacahan di-lakukan selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal. |
| (3) | Pencacahan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
| (4) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. |
| (1) | Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan Berita Acara Hasil Pencacahan (BACK-5) sesuai contoh terlampir. |
| (2) | Berita Acara Hasil Pencacahan dibuat dalam rangkap dua, dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pencacahan dan Pengusaha yang bersangkutan. |
| (3) | Lembar Asli Berita Acara Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan tembusan untuk pengusaha yang bersangkutan. |
| (1) | Potongan
diberikan kepada Pengusaha Pabrik Etil Alkohol sebanyak-banyaknya:
|
| (2) | Potongan
diberikan kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan sebanyak-banyaknya:
|
| (3) | Potongan
diberikan kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan tujuan ekspor sebanyak-banyaknya:
|
| (4) | Dalam menghitung besarnya potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), satu bulan dihitung tiga puluh hari. |
| (1) | Selisih kurang hasil pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dan sisanya merupakan kekurangan hasil pencacahan. |
| (2) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi utang cukai atas kekurangan hasil pencacahan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
| (3) | Apabila kekurangan hasil pencacahan etil alkohol melebihi kelonggaran yang besarnya tiga kali jumlah potongan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, merupakan pelanggaran. |
| (4) | Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain harus melunasi utang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai jo. Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang dihitung dari jumlah kekurangan hasil pencacahan etil alkohol yang melebihi jumlah kelonggaran. |
| (1) | Hasil
pencacahan yang tercantum pada Berita Acara Hasil Pencacahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menjadi dasar untuk menutup Buku Rekening Barang Kena Cukai yang bersangkutan. |
| (2) | Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagai akibat pencacahan tetap dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai walaupun pengusaha bersangkutan berkeberatan menanda-tangani Berita Acara Hasil Pencacahan. |
| (1) | Apabila pengusaha berkeberatan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar cukai dan/atau denda adminis-trasi yang kurang dibayar. |
| (2) | Apabila batas waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati dan pengusaha tidak mengajukan keberatan, maka hak pengusaha untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupun Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN,
ttd.
Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245