RALAT

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 47/KMK.01/1996

TANGGAL : 25 JANUARI 1996

TENTANG

BALAI LELANG

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

Pasal 7 ayat (1) huruf (a) tertulis :

" Bea Lelang untuk barang bergerak sebesar 0,75% dan untuk barang tidak bergerak sebesar 1,75%."

diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

"Bea Lelang untuk barang bergerak sebesar 0,75% dan untuk barang tidak bergerak sebesar 1,875%."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

 

 

Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1996

Menteri Keuangan

ttd

Mar’ie Muhammad