RALAT
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47/KMK.01/1996
TANGGAL : 25 JANUARI 1996
TENTANG
BALAI LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
Pasal 7 ayat (1) huruf (a) tertulis :
" Bea Lelang untuk barang bergerak sebesar 0,75% dan untuk barang tidak bergerak sebesar 1,75%."
diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
"Bea Lelang untuk barang bergerak sebesar 0,75% dan untuk barang tidak bergerak sebesar 1,875%."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Menteri Keuangan
ttd
Mar’ie Muhammad