DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

PERATURAN NOMOR: IX.C.6 PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA.


Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai Reksa Dana, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui oleh Manajer Investasi dan direksi Reksa Dana (bila Reksa Dana berbentuk perseroan), disamping keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam peraturan ini. Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.

Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material, atau tidak memuat pernyataan tentang fakta material yang dibutuhkan, agar keterangan yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.

Reksa Dana terbuka harus menerbitkan pembaharuan Prospektus sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali disertai dengan laporan keuangan terakhir. Bagi Manajer Investasi yang menawarkan lebih dari satu Reksa Dana, Prospektus dapat memuat lebih dari satu Reksa Dana.

Dalam pemasaran Reksa Dana terbuka, pembaharuan Prospektus dan laporan keuangan terakhir harus disampaikan kepada pemodal.

Prospektus Reksa Dana sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Hal-hal yang harus dimuat pada bagian luar kulit Prospektus :
a. Nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks /faksimili dan Kotak Pos alamat kantor Reksa Dana;
b. Tanggal Efektif;
c. Batasan masa penawaran, jika ada;
d. Tanggal akhir penjatahan, jika ada;
e. Tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
f. Nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
g. Penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi Reksa Dana;
h. Harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan;
i. biaya penjualan, jika ada;
j. Nama lengkap dari Penjamin Emisi, jika ada;
k. Nama lengkap Manajer Investasi;
l. Nama lengkap Bank Kustodian;
m. Tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
n. Pernyataan singkat tentang faktor-faktor yang mungkin menyebabkan perdagangan saham yang ditawarkan pada penawaran umum mejadi terbatas atau kurang likuid, dalam hal Reksa Dana tertutup;
o. Kolom perhatian dengan menyebutkan : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI SAHAM (UNIT PENYERTAAN) INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN... (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus mengenai kebijakan investasi, faktor-faktor risiko dan Manajer Investasi).
p. Pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar :

BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

2. Daftar Isi.
3. Ringkasan.

Berikan informasi singkat termasuk referensi yang tepat atas pengungkapan rinci yang tercantum pada bagian lain Prospektus , mengenai hal-hal sebagai berikut :

a. Faktor risiko Reksa Dana (uraian lebih lanjut dapat di lihat pada angka 10);
b. Informasi material lainnya yang menguraikan kegiatan operasional Reksa Dana yang sekiranya akan dicantumkan dalam ringkasan ini;
c. Uraian mengenai saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan untuk dijual, termasuk harga penawaran dan biaya penjualan;
d. Jumlah minimum dan maksimum saham atau Unit Penyertaan yang dapat dibeli oleh pemodal, bagi Reksa Dana terbuka;
e. Pernyataan mengenai kebijakan Reksa Dana yang mencakup antara lain :
1) komposisi investasi dalam pasar uang dan pasar modal;
2) rencana diversifikasi efek dalam obligasi dan saham;
3) rencana komposisi investasi Efek berdasarkan jenis industri Emiten;
4) biaya pengelolaan untuk Manajer Investasi;
5) alokasi biaya yang menjadi beban Reksa Dana, Manajer Investasi, Bank Kustodian dan pemodal, jika ada; dan
6) keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi dari Reksa Dana.
4. Informasi mengenai Reksa Dana.
a. Ikhtisar keuangan singkat sebagaimana dimaksud dalam peraturan: INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA;
b. Uraian singkat tentang biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan: INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA;
c. Riwayat singkat Reksa Dana :
1) Berikan keterangan tentang pendirian Reksa Dana, antara lain tanggal dan pendiri.
2) Kejadian material sehubungan dengan perubahan kebijakan investasi, jika ada;
3) Perubahan anggota direksi Reksa Dana (untuk Reksa Dana Perseroan), Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
d. Manajemen dan Pengelola :

Nama-nama dan pengalaman anggota tim Pengelola Reksa Dana.

e. Jangka waktu pembayaran atas Unit Penyertaan / Saham Reksa Dana terbuka yang dijual kembali oleh pemodal.
5. Ikhtisar pengalaman sebagai Manajer Investasi.
6. Ikhtisar pengalaman sebagai Bank Kustodian.
7. Kebijakan dan tujuan investasi :
a. Uraikan tujuan investasi Reksa Dana. Uraian ini harus mencakup kebijakan yang mendasar, termasuk jenis Efek yang akan menjadi portofolio Reksa Dana dan jenis Efek yang akan menjadi penekanan utama portofolio (sebagai contoh, saham atau obligasi);
b. Uraikan kebijakan mengenai perputaran portofolio;
c. Kebijakan tentang pembubaran Reksa Dana, jika ada;
d. Kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan.
8. Perpajakan.

Uraikan status pajak Reksa Dana berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia secara khusus, untuk pemodal dalam negeri maupun asing :

a. Perlakuan mengenai perpajakan atas pendapatan, dividen, dan capital gain kepada Reksa Dana dan pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana;
b. Tata cara memberitahukan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar.
9. Profesi Penunjang Pasar Modal.
a. Nama, alamat dan pernyataan tertulis mengenai pendapat dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam.
b. Nama, alamat dan pernyataan tertulis mengenai pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam.

Pendapat dari Konsultan Hukum antara lain meliputi :

1) Keabsahan akta pendirian serta anggaran dasar dan perubahan-perubahannya ;
2) Keabsahan perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran Efek kepada umum, jika ada;
3) Sengketa (litigasi) yang material, tuntutan perdata/pidana serta tindakan hukum lainnya menyangkut Reksa Dana atau anggota direksi, jika ada.
10. Faktor-faktor risiko yang utama, antara lain :
a. Risiko berkurangnya nilai saham / Unit Penyertaan yang diterima oleh pemodal.

Pada waktu pembelian saham / Unit Penyertaan oleh pemodal dapat dikenakan biaya pembelian, demikian pula pada waktu penjualan kembali (pelunasan) dapat dikenakan biaya penjualan kembali (pelunasan), tergantung pada kebijaksanaan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana terbuka.

b. Risiko likuiditas bagi Reksa Dana terbuka.

Pembelian kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.

c. Risiko likuiditas bagi Reksa Dana tertutup.

Penjualan saham oleh pemodal untuk memperoleh uang tunai tergantung pada likuiditas perdagangan saham Reksa Dana tersebut di Bursa. Kemungkinan harga saham Reksa Dana di Bursa diperdagangkan dengan diskon atau kemungkinan juga dengan premium atau sama dengan nilai aktiva bersih per saham. Hal ini tergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran saham Reksa Dana dimaksud.

d. risiko pertanggungan atas harta / kekayaan Reksa Dana.

Pertanggungan asuransi atas harta / kekayaan Reksa Dana harus diungkapkan. Bila tidak seluruhnya dipertanggungkan berarti ada kemungkinan menyusutnya nilai Reksa Dana.

11. Hak-hak Pemegang Saham atau Pemegang Unit Penyertaan, antara lain :
a. Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik;
b. Hak untuk memperoleh informasi besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemodal;
c. Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian untuk Reksa Dana terbuka, mingguan untuk Reksa Dana tertutup;
d. Hak untuk menjual kembali saham pada Reksa Dana terbuka;
e. Hak atas dividen;
f. Pembagian uang tunai secara berkala bagi pemegang Unit Penyertaan, jika ada;
g. Hak suara bagi pemegang saham Reksa Dana Perseroan;
h. Hak atas likuidasi.
12. Mengungkapkan hal-hal lain yang material untuk diketahui oleh pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan, jika ada.
13. Persyaratan pemesanan saham atau pemesanan Unit Penyertaan :
a. Tata cara pemesanan;
b. Persyaratan pembayaran;
c. Penjatahan saham, jika ada;
d. Pembatalan pemesanan, jika ada;
e. Pengembalian uang pesanan, jika ada:
f. Penyerahan surat saham atau Unit Penyertaan, jika ada ,dan
g. Persyaratan lain, jika ada.
14. Pembelian kembali saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana terbuka.
a. Tata cara pembelian kembali;
b. Biaya dalam rangka pembelian kembali, jika ada.
15. Uraian yang menyebutkan bahwa pemodal dapat memperoleh informasi tambahan mengenai Reksa Dana di Manajer Investasi.