| Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian
dan fakta material mengenai Reksa Dana, yang dapat mempengaruhi keputusan
pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui oleh Manajer Investasi
dan direksi Reksa Dana (bila Reksa Dana berbentuk perseroan), disamping
keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam peraturan ini. Prospektus
harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya
dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada
Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu,
bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang fakta material, atau tidak memuat pernyataan tentang fakta
material yang dibutuhkan, agar keterangan yang termuat dalam Prospektus
tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
Reksa Dana terbuka harus menerbitkan pembaharuan Prospektus
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali disertai dengan laporan keuangan
terakhir. Bagi Manajer Investasi yang menawarkan lebih dari satu Reksa
Dana, Prospektus dapat memuat lebih dari satu Reksa Dana.
Dalam pemasaran Reksa Dana terbuka, pembaharuan Prospektus
dan laporan keuangan terakhir harus disampaikan kepada pemodal.
Prospektus Reksa Dana sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut :
| 1. |
Hal-hal yang harus dimuat pada bagian luar kulit Prospektus
:
| a. |
Nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks
/faksimili dan Kotak Pos alamat kantor Reksa Dana; |
| b. |
Tanggal Efektif; |
| c. |
Batasan masa penawaran, jika ada; |
| d. |
Tanggal akhir penjatahan, jika ada; |
| e. |
Tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada; |
| f. |
Nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan,
jika ada; |
| g. |
Penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana
investasi Reksa Dana; |
| h. |
Harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih per saham
atau Unit Penyertaan; |
| i. |
biaya penjualan, jika ada; |
| j. |
Nama lengkap dari Penjamin Emisi, jika ada; |
| k. |
Nama lengkap Manajer Investasi; |
| l. |
Nama lengkap Bank Kustodian; |
| m. |
Tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; |
| n. |
Pernyataan singkat tentang faktor-faktor yang mungkin
menyebabkan perdagangan saham yang ditawarkan pada penawaran umum mejadi
terbatas atau kurang likuid, dalam hal Reksa Dana tertutup; |
| o. |
Kolom perhatian dengan menyebutkan : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN
UNTUK MEMBELI SAHAM (UNIT PENYERTAAN) INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI
HALAMAN... (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus mengenai kebijakan
investasi, faktor-faktor risiko dan Manajer Investasi). |
| p. |
Pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar :
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
|
|
| 2. |
Daftar Isi. |
| 3. |
Ringkasan.
Berikan informasi singkat termasuk referensi yang tepat
atas pengungkapan rinci yang tercantum pada bagian lain Prospektus , mengenai
hal-hal sebagai berikut :
| a. |
Faktor risiko Reksa Dana (uraian lebih lanjut dapat di
lihat pada angka 10); |
| b. |
Informasi material lainnya yang menguraikan kegiatan
operasional Reksa Dana yang sekiranya akan dicantumkan dalam ringkasan
ini; |
| c. |
Uraian mengenai saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan
untuk dijual, termasuk harga penawaran dan biaya penjualan; |
| d. |
Jumlah minimum dan maksimum saham atau Unit Penyertaan
yang dapat dibeli oleh pemodal, bagi Reksa Dana terbuka; |
| e. |
Pernyataan mengenai kebijakan Reksa Dana yang mencakup
antara lain :
| 1) |
komposisi investasi dalam pasar uang dan pasar modal; |
| 2) |
rencana diversifikasi efek dalam obligasi dan saham; |
| 3) |
rencana komposisi investasi Efek berdasarkan jenis industri
Emiten; |
| 4) |
biaya pengelolaan untuk Manajer Investasi; |
| 5) |
alokasi biaya yang menjadi beban Reksa Dana, Manajer
Investasi, Bank Kustodian dan pemodal, jika ada; dan |
| 6) |
keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi
dari Reksa Dana. |
|
|
| 4. |
Informasi mengenai Reksa Dana.
| a. |
Ikhtisar keuangan singkat sebagaimana dimaksud dalam
peraturan: INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA; |
| b. |
Uraian singkat tentang biaya operasional sebagaimana
dimaksud dalam peraturan: INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA
DANA; |
| c. |
Riwayat singkat Reksa Dana :
| 1) |
Berikan keterangan tentang pendirian Reksa Dana, antara
lain tanggal dan pendiri. |
| 2) |
Kejadian material sehubungan dengan perubahan kebijakan
investasi, jika ada; |
| 3) |
Perubahan anggota direksi Reksa Dana (untuk Reksa Dana
Perseroan), Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
|
| d. |
Manajemen dan Pengelola :
Nama-nama dan pengalaman anggota tim Pengelola Reksa Dana.
|
| e. |
Jangka waktu pembayaran atas Unit Penyertaan / Saham
Reksa Dana terbuka yang dijual kembali oleh pemodal. |
|
| 5. |
Ikhtisar pengalaman sebagai Manajer Investasi. |
| 6. |
Ikhtisar pengalaman sebagai Bank Kustodian. |
| 7. |
Kebijakan dan tujuan investasi :
| a. |
Uraikan tujuan investasi Reksa Dana. Uraian ini harus
mencakup kebijakan yang mendasar, termasuk jenis Efek yang akan menjadi
portofolio Reksa Dana dan jenis Efek yang akan menjadi penekanan utama
portofolio (sebagai contoh, saham atau obligasi); |
| b. |
Uraikan kebijakan mengenai perputaran portofolio; |
| c. |
Kebijakan tentang pembubaran Reksa Dana, jika ada; |
| d. |
Kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada
pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan. |
|
| 8. |
Perpajakan.
Uraikan status pajak Reksa Dana berdasarkan peraturan
perpajakan di Indonesia secara khusus, untuk pemodal dalam negeri maupun
asing :
| a. |
Perlakuan mengenai perpajakan atas pendapatan, dividen,
dan capital gain kepada Reksa Dana dan pemegang saham atau pemegang Unit
Penyertaan Reksa Dana; |
| b. |
Tata cara memberitahukan kepada pemodal tentang pajak
yang harus dibayar. |
|
| 9. |
Profesi Penunjang Pasar Modal.
| a. |
Nama, alamat dan pernyataan tertulis mengenai pendapat
dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam. |
| b. |
Nama, alamat dan pernyataan tertulis mengenai pendapat
dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam. |
Pendapat dari Konsultan Hukum antara lain meliputi :
| 1) |
Keabsahan akta pendirian serta anggaran dasar dan perubahan-perubahannya
; |
| 2) |
Keabsahan perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran
Efek kepada umum, jika ada; |
| 3) |
Sengketa (litigasi) yang material, tuntutan perdata/pidana
serta tindakan hukum lainnya menyangkut Reksa Dana atau anggota direksi,
jika ada. |
|
| 10. |
Faktor-faktor risiko yang utama, antara lain :
| a. |
Risiko berkurangnya nilai saham / Unit Penyertaan yang
diterima oleh pemodal.
Pada waktu pembelian saham / Unit Penyertaan oleh pemodal
dapat dikenakan biaya pembelian, demikian pula pada waktu penjualan kembali
(pelunasan) dapat dikenakan biaya penjualan kembali (pelunasan), tergantung
pada kebijaksanaan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana terbuka.
|
| b. |
Risiko likuiditas bagi Reksa Dana terbuka.
Pembelian kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas
dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali
(melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
|
| c. |
Risiko likuiditas bagi Reksa Dana tertutup.
Penjualan saham oleh pemodal untuk memperoleh uang tunai
tergantung pada likuiditas perdagangan saham Reksa Dana tersebut di Bursa.
Kemungkinan harga saham Reksa Dana di Bursa diperdagangkan dengan diskon
atau kemungkinan juga dengan premium atau sama dengan nilai aktiva bersih
per saham. Hal ini tergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran saham
Reksa Dana dimaksud.
|
| d. |
risiko pertanggungan atas harta / kekayaan Reksa Dana.
Pertanggungan asuransi atas harta / kekayaan Reksa Dana
harus diungkapkan. Bila tidak seluruhnya dipertanggungkan berarti ada kemungkinan
menyusutnya nilai Reksa Dana.
|
|
|