KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 56/KMK.01/1996

TENTANG

PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN

ATAS IMPOR PROPILENA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka menciptakan keserasian dalam pengembangan industri hulu dengan industri hilir, sebagaiman dimaksud dalam Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 111/MPP/1/1996 tanggal 19 Januari 1996, dipandang perlu untuk menetapkan bea masuk tambahan atas impor propilena, sebagai tambahan barang-barang tertentu yang dikenakan bea masuk tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 639/KMK.01/1995;
Mengingat : 1. Indische Tarief Wet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonantie, Stbl.1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.01/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR PROPILENA

Pasal 1

Atas Impor Propilena (Pos Tarip 2901.22.000) dikenakan bea masuk tambahan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta

                                                                                            pada tanggal 2 Pebruari 1996

                                                                                            Menteri Keuangan

                                                                                                                 ttd

                                                                                            Mar’ie Muhammad