KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 56/KMK.01/1996
TENTANG
PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN
ATAS IMPOR PROPILENA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
||||||
| Mengingat | : | 1. | Indische Tarief Wet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||
| 2. | Rechten Ordonantie, Stbl.1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.01/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; | |||||||
|
M E M U T U S K A N: |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR PROPILENA | ||||||
|
Pasal 1 Atas Impor Propilena (Pos Tarip 2901.22.000) dikenakan bea masuk tambahan sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1996. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Pebruari 1996
Menteri Keuangan
ttd
Mar’ie Muhammad