| Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April
1996 tentang Buku Persediaan Dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai
dibuat, telah diatur jenis buku persediaan dan tatacara pengisiannya;
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa untuk memperjelas
mekanisme pencatatan dalam buku persediaan perlu diadakan penambahan jenis
buku persediaan yang harus diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik dan petunjuk
lebih lanjut tentang fungsi dan tatacara pengisian buku persediaan yang
telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan
Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
|
|
|
|
|
c.
|
bahwa
untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a dan b perlu diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
|
|
| Mengingat |
: |
1. |
Indische
Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No-mor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3612);
|
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995tentang
Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3613);
|
|
|
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 245/KMK.05/1996
tanggal 1 April 1996 tentang Buku Persediaan Dan Pemberitahuan Barang
Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
| Menetapkan |
: |
Keputusan Menteri
Keuangan REPUBLIK INDONESIA tentang penambahan buku persediaan dan penjelasan
keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor : 246/kmk.05/1996 tanggal
1 april 1996 tentang buku persediaan dan pemberitahuan barang kena cukai
yang selesai dibuat. |
|
|
|
|
|
Pasal 1
Barang Kena Cukai berupa
hasil tembakau dalam bentuk batang atau gram yang telah selesai dibuat,
dimasukkan ke, dikemas, dan/atau dikeluarkan dari,
serta sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat kedalam Buku Persediaan
hasil tembakau (BCK-01) sesuai contoh Lampiran I dan dengan tatacara pengisian
sesuai Lampiran IA Keputusan ini
Pasal 2
Penjelasan dari Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 adalah
sebagai berikut:
bahwa Buku Persediaan hasil
tembakau BCK-01 fungsinya adalah untuk mencatat hasil tembakau dalam kemasan
baik yang belum dilekati pita cukai
maupun telah dilekati pita cukai dan konversinya dalam batang atau gram,
yang telah selesai dikemas, dimasukkan ke, dan/atau dikeluarkan dari, serta
sisa yang ada dalam Pabrik.
Pasal 3
Mengubah penjelasan dari
Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal
1 April 1996 tentang Tatacara Pengisian
Buku Persediaan Hasil Tembakau (BCK-01) menjadi sebagai berikut:
Nomor 6 :
Kolom pembuatan/pemasukkan
(kolom 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9) adalah untuk jenis SKT, SKM, SPM, dan
lainnya. Kolom-kolom ini diisi dengan rekapitulasi pembuatan/pemasukkan
harian yang datanya diambil dari:
|
|
|
|
|
|
a.
|
Lampiran II (BCK-1A) yaitu
hasil tembakau yang telah dikemas; dan
|
|
|
|
|
b.
|
Lampiran IV (BCK-1C) yaitu
hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas.
Untuk hasil produksi yang
rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai), yang merupakan hasil
pemindahbukuan dari BCK-1B, tidak direkapitulasi dalam BCK-1.
|
|
|
|
|
Nomor 7 :
Kolom pengeluaran (Kolom
10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17) adalah untuk jenis SKT, SKM, rekapitulasi
pengeluaran harian yang datanya diambil dari:
|
|
|
|
|
|
a.
|
Lampiran II (BCK-1A) yaitu
hasil tembakau yang telah dikemas tetapi belum dilekati pita cukai, yang
dikeluarkan dari Pabrik dengan tujuan untuk diekspor, untuk tujuan Tempat
Penimbunan Berikat, dan untuk tujuan lainnya serta hasil tembakau yang
rusak untuk diolah kembali.
Untuk hasil tembakau yang
dikirim untuk proses pemitaan (hasil pemindahbukuan ke BCK-1B) tidak direkapitulasi
dalam BCK-1);
|
|
|
|
|
b.
|
Lampiran III (BCK-1B) yaitu
hasil tembakau yang telah dikemas dan telah dilekati pita cukai yang dikeluarkan
dari Pabrik untuk penjualan lokal, karyawan/tamu, dan/atau untuk tujuan
lainnya.
Untuk hasil temmbakau yang
rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai), dan kemudian dipindahbukukan
kedalam BCK-1C, tidak direkapitulasi dalam BCK-1);
|
|
|
|
|
c.
|
Lampiran IV (BCK-1C) yaitu
hasil tembakau yang telah dikemas dan telah dimusnahkan dan/atau dimasukkan
kembali kedalam proses produksi baik yang berasal dari hasil produksi yang
rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai) maupun yang dikembalikan
dari peredaran bebas.
|
|
|
|
|
Pasal 4
Mengubah penjelasan Lampiran
IIA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal
1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pemasukkan (Kolom
3, 4, 5, dan 6) diisi nomor dan tanggal pemberitahuan Barang Kena Cukai
yang selesai dikemas, jumlah dalam kemasan dan konversinya dalam batang/gram
yang belum dilekati pita cukai, atau diisi dengan data dari dokumen pemasukan
hasil tembakau dari luar Pabrik yang belum dilekati pita cukai.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom
7, 8, 9, dan 10) diisi dengan pengeluaran hasil tembakau yang dikirim ke
tempat pemitaan, yang dikeluarkan dari Pabrik untuk tujuan ekspor, Tempat
Penimbunan Berikat, dan/atau tujuan lainnya serta hasil tembakau yang rusak
untuk diolah kembali.
Pasal 5
Mengubah penjelasan Lampiran
IIIA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal
1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pembuatan/pemasukkan
(kolom 3, 4, dan 5) diisi nomor dan tanggal dokumen pengiriman ke tempat
pemitaan atau laporan hasil pemitaan serta jumlah kemasan yang telah dilekati
pita cukai.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom
6, 7, dan 8) diisi dengan data-data dari faktur penjualan atau dokumen
pengeluaran lainnya dan/atau dokumen yang menyatakan hasil tembakau yang
sudah dikemas dan dilekati pita cukai tersebut rusak.
Pasal 6
Mengubah penjelasan Lampiran
IVA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal
1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pemasukkan (kolom
3, 4, dan 5) diisi dari dokumen pemasukkan kembali Barang Kena Cukai yang
telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas dan dari dokumen yang menyatakan
hasil tembakau yang sudah dikemas dan dilekati pita cukai tersebut rusak.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom
6, 7, dan 8) diisi dari dokumen pemusnahan dan/atau pengolahan kembali
Barang Kena Cukai.
Pasal 7
Untuk memperjelas rincian
pemberitahuan produksi Barang Kena Cukai berupa etil alkohol dan minuman
mengandung etil alkohol serta untuk menyederhanakan rincian pemberitahuan
produksi untuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau perlu mengubah bentuk
CK-4 sebagaimana dimaksud dalam lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan
R.I. Nomor 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 sesuai contoh dalam Lampiran
II Keputusan ini. Pasal
8
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
- Ditetapkan di Jakarta
- Pada tanggal 31 Desember
1997
- MENTERI KEUANGAN,
- ttd.
-
- MAR'IE MUHAMMAD
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|