KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 712/KMK.05/1996

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Persediaan Dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai dibuat, telah diatur jenis buku persediaan dan tatacara pengisiannya;
b.
bahwa untuk memperjelas mekanisme pencatatan dalam buku persediaan perlu diadakan penambahan jenis buku persediaan yang harus diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik dan petunjuk lebih lanjut tentang fungsi dan tatacara pengisian buku persediaan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
c.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a dan b perlu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat : 1.
Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No-mor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Persediaan Dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Keputusan Menteri Keuangan REPUBLIK INDONESIA tentang penambahan buku persediaan dan penjelasan keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor : 246/kmk.05/1996 tanggal 1 april 1996 tentang buku persediaan dan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

Pasal 1

Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batang atau gram yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikemas, dan/atau dikeluarkan dari, 
serta sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat kedalam Buku Persediaan hasil tembakau (BCK-01) sesuai contoh Lampiran I dan dengan tatacara pengisian
sesuai Lampiran IA Keputusan ini

Pasal 2

Penjelasan dari Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 adalah sebagai berikut:

bahwa Buku Persediaan hasil tembakau BCK-01 fungsinya adalah untuk mencatat hasil tembakau dalam kemasan baik yang belum dilekati pita cukai 
maupun telah dilekati pita cukai dan konversinya dalam batang atau gram, yang telah selesai dikemas, dimasukkan ke, dan/atau dikeluarkan dari, serta 
sisa yang ada dalam Pabrik.

Pasal 3

Mengubah penjelasan dari Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tatacara Pengisian 
Buku Persediaan Hasil Tembakau (BCK-01) menjadi sebagai berikut:

Nomor 6 :

Kolom pembuatan/pemasukkan (kolom 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9) adalah untuk jenis SKT, SKM, SPM, dan lainnya. Kolom-kolom ini diisi dengan rekapitulasi pembuatan/pemasukkan harian yang datanya diambil dari:
a.
Lampiran II (BCK-1A) yaitu hasil tembakau yang telah dikemas; dan
b.
Lampiran IV (BCK-1C) yaitu hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas.
Untuk hasil produksi yang rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai), yang merupakan hasil pemindahbukuan dari BCK-1B, tidak direkapitulasi dalam BCK-1.
Nomor 7 :
Kolom pengeluaran (Kolom 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17) adalah untuk jenis SKT, SKM, rekapitulasi pengeluaran harian yang datanya diambil dari:
a.
Lampiran II (BCK-1A) yaitu hasil tembakau yang telah dikemas tetapi belum dilekati pita cukai, yang dikeluarkan dari Pabrik dengan tujuan untuk diekspor, untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat, dan untuk tujuan lainnya serta hasil tembakau yang rusak untuk diolah kembali.
Untuk hasil tembakau yang dikirim untuk proses pemitaan (hasil pemindahbukuan ke BCK-1B) tidak direkapitulasi dalam BCK-1);
b.
Lampiran III (BCK-1B) yaitu hasil tembakau yang telah dikemas dan telah dilekati pita cukai yang dikeluarkan dari Pabrik untuk penjualan lokal, karyawan/tamu, dan/atau untuk tujuan lainnya.
Untuk hasil temmbakau yang rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai), dan kemudian dipindahbukukan kedalam BCK-1C, tidak direkapitulasi dalam BCK-1);
c.
Lampiran IV (BCK-1C) yaitu hasil tembakau yang telah dikemas dan telah dimusnahkan dan/atau dimasukkan kembali kedalam proses produksi baik yang berasal dari hasil produksi yang rusak (sudah dikemas dan telah dilekati pita cukai) maupun yang dikembalikan dari peredaran bebas.

Pasal 4

Mengubah penjelasan Lampiran IIA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pemasukkan (Kolom 3, 4, 5, dan 6) diisi nomor dan tanggal pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dikemas, jumlah dalam kemasan dan konversinya dalam batang/gram yang belum dilekati pita cukai, atau diisi dengan data dari dokumen pemasukan hasil tembakau dari luar Pabrik yang belum dilekati pita cukai.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom 7, 8, 9, dan 10) diisi dengan pengeluaran hasil tembakau yang dikirim ke tempat pemitaan, yang dikeluarkan dari Pabrik untuk tujuan ekspor, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau tujuan lainnya serta hasil tembakau yang rusak untuk diolah kembali.

Pasal 5

Mengubah penjelasan Lampiran IIIA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pembuatan/pemasukkan (kolom 3, 4, dan 5) diisi nomor dan tanggal dokumen pengiriman ke tempat pemitaan atau laporan hasil pemitaan serta jumlah kemasan yang telah dilekati pita cukai.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom 6, 7, dan 8) diisi dengan data-data dari faktur penjualan atau dokumen pengeluaran lainnya dan/atau dokumen yang menyatakan hasil tembakau yang sudah dikemas dan dilekati pita cukai tersebut rusak.

Pasal 6

Mengubah penjelasan Lampiran IVA Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor RI Nomor : 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 nomor 12 dan 13 menjadi sebagai berikut :
Nomor 12 :
Kolom pemasukkan (kolom 3, 4, dan 5) diisi dari dokumen pemasukkan kembali Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas dan dari dokumen yang menyatakan hasil tembakau yang sudah dikemas dan dilekati pita cukai tersebut rusak.
Nomor 13 :
Kolom pengeluaran (Kolom 6, 7, dan 8) diisi dari dokumen pemusnahan dan/atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai.

Pasal 7

Untuk memperjelas rincian pemberitahuan produksi Barang Kena Cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol serta untuk menyederhanakan rincian pemberitahuan produksi untuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau perlu mengubah bentuk CK-4 sebagaimana dimaksud dalam lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 245/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 sesuai contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                Ditetapkan di Jakarta
                Pada tanggal 31 Desember 1997
                MENTERI KEUANGAN,
                ttd.
                 
                MAR'IE MUHAMMAD