DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

LAMPIRAN :
Keputusan Ketua BAPEPAM
Nomor
Tanggal
:
:
Kep- 97/PM/1996
28 Mei 1996
PERATURAN NOMOR III.G.7 : PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1. UMUM
a . Peraturan ini menetapkan bentuk, isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
b. Hal-hal mengenai bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam peraturan ini, harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di pasar modal.
c. Laporan keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan yang termuat dalam SAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Saldo Laba, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
d. Seluruh data yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c. di atas terbuka dan tersedia untuk publik.
e. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar.
f. Dalam rangka penyampaian laporan berkala, maka laporan keuangan tahunan harus disajikan secara perbandingan untuk 2 (dua) tahun terakhir. Sedangkan untuk laporan keuangan Interim harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Perhitungan Laba Rugi Interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan.
g. Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan yang bukan dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, maka laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun buku. Untuk perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, maka laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Perusahaan Menengah atau Kecil yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku. Dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2 tahun buku terakhir.

Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka laporan keuangan interim harus disertakan dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan Interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.

h. Laporan keuangan merupakan tanggung jawab Emiten atau Perusahaan Publik. Oleh karena itu kewajaran laporan keuangan tersebut juga merupakan tanggung jawabnya.
i. Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal laporan keuangan juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus tersedia dalam waktu yang sama dan memuat informasi yang sama.
j. Angka-angka negatif disajikan dalam tanda kurung.
k. Khusus dalam rangka penyajian laporan keuangan berdasarkan ketentuan ini, yang dimaksud dengan:
1) "Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa« adalah:
a)




b)

c)






d)





e)
Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);

Perusahaan asosiasi (associated company);

Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);

Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan

Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam huruf c) atau d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

2) "Material" adalah istilah yang digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang dianggap wajar untuk diketahui oleh masyarakat pembaca laporan keuangan dan Bapepam. Kecuali ditentukan dengan tegas, secara teknis pengertian material adalah 5% jumlah seluruh aktiva untuk akun-akun aktiva, 5% jumlah seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban, 5% jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas, 10% pendapatan untuk akun-akun laba rugi, dan 10% laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi.
2. KHUSUS
a. Laporan Keuangan Konsolidasi
1) Untuk mengungkapkan secara jelas posisi keuangan dan hasil usaha Perusahaan Pengendali dan Terkendali sebagai satu kesatuan, maka perlu disusun laporan keuangan konsolidasi. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi harus dilakukan apabila Perusahaan Pengendali mempunyai satu atau lebih Perusahaan Terkendali, dan apabila Perusahaan memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain tersebut, serta apabila Perusahaan memiliki 50% atau kurang hak suara tetapi dapat dibuktikan adanya pengendalian. Untuk penyertaan 20% atau lebih tetapi tidak lebih dari 50%, investasi disajikan dalam laporan keuangan dengan menggunakan metode ekuitas. Sedangkan apabila penyertaan kurang dari 20% digunakan metode biaya.
2) Pengecualian dari keharusan penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah dalam hal:
a) Pengendalian atas Perusahaan Terkendali hanya bersifat sementara.

Keadaan Perusahaan Terkendali adalah sedemikian rupa, sehingga mayoritas suara tidak berlaku atau relevan (misal: Perusahaan Terkendali mengalami reorganisasi secara hukum atau dalam keadaan bangkrut); dan

b) Perusahaan Terkendali dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.

Walaupun Perusahaan Terkendali bergerak dalam jenis usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis usaha perusahaan pengendali, laporan keuangan perusahaan terkendali tersebut tetap harus dimasukkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi.

3) Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi, saldo dan transaksi antar perusahaan harus dihilangkan, yang meliputi:
a) Saldo akun antar perusahaan, pemilikan efek pada Perusahaan Terkendali, transaksi jual-beli, bunga, dividen dan sebagainya; dan
b) Laba atau rugi dari transaksi antar perusahaan dengan asumsi bahwa dalam laporan keuangan konsolidasi, perusahaan-perusahaan itu dianggap sebagai satu perusahaan tunggal.
4) Untuk konsolidasi Perusahaan Terkendali yang berkedudukan di luar negeri (entitas asing), laporan keuangan Perusahaan Terkendali dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca untuk akun-akun aktiva dan kewajiban, dan kurs rata-rata untuk akun-akun perhitungan laba rugi, pendapatan, dan beban. Selisih penjabaran disajikan sebagai akun tersendiri pada kelompok ekuitas.
b. Metode Pencatatan Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha merupakan penggabungan dua atau lebih badan usaha menjadi satu unit usaha yang lebih besar, dengan tujuan untuk melanjutkan usaha terdahulu.

Terdapat dua metode pencatatan:

1) Metode Pembelian

Memandang penggabungan usaha sebagai pembelian Perusahaan, sama halnya seperti pembelian aktiva atau sekelompok aktiva. Seluruh aktiva dan kewajiban dari Perusahaan yang diperoleh dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Selisih antara nilai wajar tersebut dengan jumlah yang dibayarkan dicatat sebagai goodwill.

2) Metode Penyatuan Kepemilikan

Memandang penggabungan usaha sebagai penyatuan kepemilikan antara dua atau lebih Perusahaan, dalam hal ini tidak timbul dasar baru mengenai pertanggungjawabannya. Neraca perusahaan-perusahaan yang bergabung disatukan dengan menambahkan masing-masing aktiva dan kewajiban serta saldo laba sehingga tidak timbul goodwill.

3. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN POKOK
a. Umum
1) Laporan Keuangan Pokok terdiri dari:
a)
b)
c)
d)
Neraca;
Laporan Laba Rugi;
Laporan Saldo Laba; dan
Laporan Arus Kas.
2) Laporan Keuangan Pokok disajikan setidak-tidaknya sesuai dengan bentuk dan isi seperti contoh dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk jenis usaha tertentu yang ditentukan lain. Jika kegiatan usaha perusahaan menghendaki agar laporan keuangan disajikan lebih terinci maka akun-akun yang disajikan dapat diperluas;
3) Penyajian Akun Berdasarkan Materialitasnya.

Untuk akun-akun yang nilainya material, perlu dirinci atau diuraikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk akun-akun yang nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan, harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun yang nilainya tidak material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat digabungkan tersendiri, namun harus dijelaskan sifat dari unsur utamanya;

4) Penggabungan akun-akun yang saldonya kecil.

Akun yang berbeda tetapi mempunyai sifat yang sama atau hampir sama dapat digabungkan dalam satu akun saja jika saldo masing-masing relatif kecil, seperti Biaya Dibayar di Muka, Pendapatan Diterima di Muka dan lain sebagainya. Penggabungan tersebut tidak dapat dilaksanakan, apabila jumlah setelah penggabungan menjadi lebih dari 5% jumlah seluruh aktiva untuk seluruh akun aktiva, dan lebih dari 5% jumlah seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban, serta lebih dari 10% terhadap pendapatan untuk akun-akun laba rugi. Jika penggabungan beberapa akun di atas mengakibatkan jumlah keseluruhan lebih besar dari 5% dari jumlah seluruh aktiva atau kewajiban dan 10% dari pendapatan untuk akun laba rugi maka unsur yang jumlahnya terbesar agar disajikan tersendiri; dan

5) Setiap laporan keuangan pokok harus disertai dengan pernyataan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.
b. NERACA
1) Pengertian

Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan, yang menunjukkan aktiva, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu.

2) Komponen Utama Neraca.
a) AKTIVA
(1) Aktiva Lancar:
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)
(k)
(l)
Kas dan Setara Kas;
Investasi Sementara;
Wesel Tagih;
Piutang Usaha;
Piutang Pada Pihak-pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;
Piutang Lain-Lain;
Persediaan;
Pajak Dibayar Dimuka;
Uang Muka Pembelian;
Pendapatan Akan Diterima;
Biaya Dibayar di Muka; dan
Aktiva Lancar Lain-lain.
(2)
(3)
(4)
(5)
Investasi Jangka Panjang;
Aktiva Tetap;
Aktiva Bangun Kelola Alih; dan
Aktiva Lain-Lain.
b) KEWAJIBAN
(1) Kewajiban Jangka Pendek :
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)

(h)
Hutang Bank;
Hutang Usaha;
Wesel Bayar;
Hutang Pada Pihak-pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;
Hutang Pajak;
Biaya Masih Harus Dibayar;
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun; dan
Kewajiban Jangka Pendek Lain-lain.
(2)
(3)
(4)
(5)
Kewajiban Jangka Panjang;
Kewajiban Jangka Panjang Lain-Lain;
Hutang Subordinasi; dan
Obligasi Konversi.
c) EKUITAS
(1) Modal Disetor:
(a)
(b)
Modal Saham;
Tambahan Modal Disetor:
· Agio Saham;
· Modal Sumbangan;
· Modal Saham Yang Dipesan;
· Selisih Kurs atas Modal Disetor; dan
· Modal Disetor Lainnya.
(2)
(3)
(4)
Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan;
Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap; dan
Saldo Laba.
3) Istilah "Surplus« tidak boleh digunakan untuk menyatakan saldo laba maupun komponen lain dalam Ekuitas. Nilai ekuitas juga bukan merupakan ukuran nilai jual suatu perusahaan, oleh karenanya penggunaan istilah "Kekayaan Bersih« (Net Worth) untuk menyatakan ekuitas harus dihindarkan.
4) Demikian juga istilah "Cadangan« tidak boleh digunakan baik untuk menunjukkan akun lawan aktiva seperti Cadangan Penurunan Harga Pasar Efek, maupun untuk menunjukkan taksiran kewajiban, misalnya Cadangan Kewajiban Garansi. Istilah yang lazim adalah "Penyisihan Penurunan Harga Pasar Efek« dan "Taksiran Kewajiban Garansi«.
5) Rincian Komponen Neraca
a) AKTIVA
(1) Aktiva Lancar

Istilah aktiva lancar digunakan untuk menyatakan kas dan setara kas dan sumber-sumber lain yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas dan setara kas, dijual atau dipakai habis dalam 1 (satu) tahun atau dalam perputaran usaha normal Perusahaan jika melampaui 1 (satu) tahun. Aktiva lancar dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :

(a) Kas dan Setara Kas

- Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perusahaan. Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya diklasifikasikan sebagai setara kas.

(b) Investasi Sementara

- Akun ini merupakan bentuk penanaman yang dimaksudkan untuk pemanfaatan sementara atau jangka pendek dana Perusahaan yang tidak dipergunakan.

- Penanaman atau investasi sementara ini antara lain dapat dilaksanakan dalam bentuk deposito yang jatuh tempo lebih dari 3 (tiga) bulan atau instrumen lain serupa, atau dapat pula dalam bentuk Efek.

- Untuk dapat dikelompokkan sebagai penanaman/investasi sementara, maka aktiva yang bersangkutan harus dimaksudkan untuk dijual atau ditunaikan sewaktu-waktu apabila timbul kebutuhan dana.

- Investasi sementara dana perusahaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.

- Investasi sementara disajikan sebesar nilai terendah antara harga pasar dengan biaya perolehan (COMWIL).

(c) Wesel Tagih

Merupakan piutang yang didukung janji tertulis untuk membayar pada suatu waktu tertentu.

(d) Piutang Usaha

Akun ini merupakan piutang dari penjualan yang timbul dalam hubungannya dengan kegiatan normal Perusahaan, baik yang berasal dari Pihak ketiga maupun yang berasal dari Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing piutang dan penyisihan piutang tak tertagih harus disajikan.

(e) Piutang Pada Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Akun ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari adanya hubungan atau transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, diluar kegiatan normal Perusahaan.

(f) Piutang Lain-Lain

Akun ini merupakan tagihan Perusahaan pada pihak lain yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam akun-akun pada huruf (d) sampai (i).

(g) Pajak Dibayar Dimuka

Akun ini merupakan kelebihan pembayaran pajak yang akan ditagih kembali atau dikompensasikan terhadap kewajiban pajak masa berikutnya.

(h) Uang Muka Pembelian

Akun ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka perolehan suatu barang.

(i) Pendapatan akan Diterima

Akun ini merupakan kumpulan dari beberapa jenis pendapatan yang telah direalisasikan berdasarkan Prinsip Akrual, namun belum dapat diterima secara tunai. Misalnya bunga yang sudah merupakan pendapatan namun menurut jadwal, pembayarannya baru akan diterima setelah tanggal neraca.

(j) Persediaan

Istilah persediaan digunakan untuk :

-
-
Barang jadi yang tersedia untuk dijual
Barang atau material yang digunakan secara langsung dalam proses produksi, terdiri dari:
·



·




·




·





·




Barang jadi atau persediaan barang dagangan
Barang jadi merupakan hasil akhir dari produksi yang siap untuk dijual.

Barang dalam proses
Barang dalam proses merupakan bahan baku atau barang setengah jadi yang pada tanggal penutupan buku atau pada akhir periode masih tetap berada dalam proses produksi.

Bahan Baku
Bahan baku merupakan bahan yang secara langsung diperlukan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang jadi.

Persediaan bahan pembantu
Bahan pembantu merupakan bahan baku atau barang yang diperlukan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang jadi tetapi hubungannya dalam proses produksi tidak langsung.

Barang dalam perjalanan
Barang dalam perjalanan merupakan barang atau material yang merupakan milik Perusahaan dan disajikan sebagai bagian dari persediaan.

Lihat lampiran berikutnya