| 1. |
UMUM
| a . |
Peraturan ini menetapkan bentuk, isi, dan
persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada masyarakat
maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). |
| b. |
Hal-hal mengenai bentuk, isi dan persyaratan
dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam peraturan ini,
harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim
berlaku di pasar modal. |
| c. |
Laporan keuangan dalam ketentuan ini adalah
sesuai dengan pengertian laporan keuangan yang termuat dalam SAK yang diterbitkan
oleh IAI, yaitu meliputi: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Saldo Laba,
Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Lain serta
materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. |
| d. |
Seluruh data yang disajikan dalam laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c. di atas terbuka dan tersedia
untuk publik. |
| e. |
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan keuangan kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar. |
| f. |
Dalam rangka penyampaian laporan berkala,
maka laporan keuangan tahunan harus disajikan secara perbandingan untuk
2 (dua) tahun terakhir. Sedangkan untuk laporan keuangan Interim harus
disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Perhitungan Laba Rugi Interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku
sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan. |
| g. |
Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan
yang bukan dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, maka laporan
keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir
atau sejak berdirinya bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun buku. Untuk perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah
atau Kecil, maka laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu
2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Perusahaan Menengah
atau Kecil yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku. Dalam rangka Penawaran
Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, laporan keuangan yang disajikan
adalah untuk jangka waktu 2 tahun buku terakhir.
Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180
(seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka
laporan keuangan interim harus disertakan dengan ketentuan jangka waktu
antara tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan
Interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.
|
| h. |
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab
Emiten atau Perusahaan Publik. Oleh karena itu kewajaran laporan keuangan
tersebut juga merupakan tanggung jawabnya. |
| i. |
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa
Indonesia. Dalam hal laporan keuangan juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia,
maka laporan keuangan dimaksud harus tersedia dalam waktu yang sama dan
memuat informasi yang sama. |
| j. |
Angka-angka negatif disajikan dalam tanda
kurung. |
| k. |
Khusus dalam rangka penyajian laporan keuangan
berdasarkan ketentuan ini, yang dimaksud dengan: |
|
1) |
"Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa«
adalah:
a)
b)
c)
d)
e) |
Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan,
atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan
perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow
subsidiaries);
Perusahaan asosiasi (associated company);
Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun
tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang
berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan
tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka
yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut
dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer
dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan
Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam
hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap
orang yang diuraikan dalam huruf c) atau d), atau setiap orang tersebut
mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan
yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama
dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota
manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
|
|
|
2) |
"Material" adalah istilah yang digunakan untuk
mengemukakan sesuatu yang dianggap wajar untuk diketahui oleh masyarakat
pembaca laporan keuangan dan Bapepam. Kecuali ditentukan dengan tegas,
secara teknis pengertian material adalah 5% jumlah seluruh aktiva untuk
akun-akun aktiva, 5% jumlah seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban,
5% jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas, 10% pendapatan untuk
akun-akun laba rugi, dan 10% laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa
atau transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi. |
|
| 2. |
KHUSUS
| a. |
Laporan Keuangan Konsolidasi
| 1) |
Untuk mengungkapkan secara jelas posisi keuangan dan
hasil usaha Perusahaan Pengendali dan Terkendali sebagai satu kesatuan,
maka perlu disusun laporan keuangan konsolidasi. Penyusunan laporan
keuangan konsolidasi harus dilakukan apabila Perusahaan Pengendali mempunyai
satu atau lebih Perusahaan Terkendali, dan apabila Perusahaan memiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak suara pada
perusahaan lain tersebut, serta apabila Perusahaan memiliki 50% atau kurang
hak suara tetapi dapat dibuktikan adanya pengendalian. Untuk penyertaan
20% atau lebih tetapi tidak lebih dari 50%, investasi disajikan dalam laporan
keuangan dengan menggunakan metode ekuitas. Sedangkan apabila penyertaan
kurang dari 20% digunakan metode biaya. |
| 2) |
Pengecualian dari keharusan penyusunan laporan keuangan
konsolidasi adalah dalam hal:
| a) |
Pengendalian atas Perusahaan Terkendali hanya bersifat
sementara.
Keadaan Perusahaan Terkendali adalah sedemikian rupa,
sehingga mayoritas suara tidak berlaku atau relevan (misal:
Perusahaan Terkendali mengalami reorganisasi secara hukum atau dalam keadaan
bangkrut); dan
|
| b) |
Perusahaan Terkendali dibatasi oleh suatu restriksi jangka
panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer
dana kepada induk perusahaan.
Walaupun Perusahaan Terkendali bergerak dalam jenis usaha
yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis usaha
perusahaan pengendali, laporan keuangan perusahaan terkendali tersebut
tetap harus dimasukkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
|
|
| 3) |
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi, saldo
dan transaksi antar perusahaan harus dihilangkan, yang meliputi:
| a) |
Saldo akun antar perusahaan, pemilikan efek pada Perusahaan
Terkendali, transaksi jual-beli, bunga, dividen dan sebagainya; dan |
| b) |
Laba atau rugi dari transaksi antar perusahaan dengan
asumsi bahwa dalam laporan keuangan konsolidasi, perusahaan-perusahaan
itu dianggap sebagai satu perusahaan tunggal. |
|
| 4) |
Untuk konsolidasi Perusahaan Terkendali yang berkedudukan
di luar negeri (entitas asing), laporan keuangan Perusahaan Terkendali
dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca untuk akun-akun aktiva dan kewajiban,
dan kurs rata-rata untuk akun-akun perhitungan laba rugi, pendapatan, dan
beban. Selisih penjabaran disajikan sebagai akun tersendiri pada kelompok
ekuitas. |
|
| b. |
Metode Pencatatan Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha merupakan penggabungan dua atau lebih
badan usaha menjadi satu unit usaha yang lebih besar, dengan tujuan untuk
melanjutkan usaha terdahulu.
Terdapat dua metode pencatatan:
| 1) |
Metode Pembelian
Memandang penggabungan usaha sebagai pembelian Perusahaan,
sama halnya seperti pembelian aktiva atau sekelompok aktiva. Seluruh aktiva
dan kewajiban dari Perusahaan yang diperoleh dicatat berdasarkan nilai
wajarnya. Selisih antara nilai wajar tersebut dengan jumlah yang dibayarkan
dicatat sebagai goodwill.
|
| 2) |
Metode Penyatuan Kepemilikan
Memandang penggabungan usaha sebagai penyatuan kepemilikan
antara dua atau lebih Perusahaan, dalam hal ini tidak timbul dasar baru
mengenai pertanggungjawabannya. Neraca perusahaan-perusahaan yang bergabung
disatukan dengan menambahkan masing-masing aktiva dan kewajiban serta saldo
laba sehingga tidak timbul goodwill.
|
|
|
| 3. |
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN POKOK
| a. |
Umum
| 1) |
Laporan Keuangan Pokok terdiri dari:
a)
b)
c)
d) |
Neraca;
Laporan Laba Rugi;
Laporan Saldo Laba; dan
Laporan Arus Kas. |
|
| 2) |
Laporan Keuangan Pokok disajikan setidak-tidaknya sesuai
dengan bentuk dan isi seperti contoh dalam lampiran peraturan ini, kecuali
untuk jenis usaha tertentu yang ditentukan lain. Jika kegiatan usaha perusahaan
menghendaki agar laporan keuangan disajikan lebih terinci maka akun-akun
yang disajikan dapat diperluas; |
| 3) |
Penyajian Akun Berdasarkan Materialitasnya.
Untuk akun-akun yang nilainya material, perlu dirinci
atau diuraikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk akun-akun yang
nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan,
harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun yang nilainya tidak
material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat digabungkan tersendiri,
namun harus dijelaskan sifat dari unsur utamanya;
|
| 4) |
Penggabungan akun-akun yang saldonya kecil.
Akun yang berbeda tetapi mempunyai sifat yang sama atau
hampir sama dapat digabungkan dalam satu akun saja jika saldo masing-masing
relatif kecil, seperti Biaya Dibayar di Muka, Pendapatan Diterima di Muka
dan lain sebagainya. Penggabungan tersebut tidak dapat dilaksanakan, apabila
jumlah setelah penggabungan menjadi lebih dari 5% jumlah seluruh aktiva
untuk seluruh akun aktiva, dan lebih dari 5% jumlah seluruh kewajiban untuk
akun-akun kewajiban, serta lebih dari 10% terhadap pendapatan untuk akun-akun
laba rugi. Jika penggabungan beberapa akun di atas mengakibatkan jumlah
keseluruhan lebih besar dari 5% dari jumlah seluruh aktiva atau kewajiban
dan 10% dari pendapatan untuk akun laba rugi maka unsur yang jumlahnya
terbesar agar disajikan tersendiri; dan
|
| 5) |
Setiap laporan keuangan pokok harus disertai dengan pernyataan
bahwa Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari
laporan keuangan. |
|
| b. |
NERACA
| 1) |
Pengertian
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan,
yang menunjukkan aktiva, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan pada
tanggal tertentu.
|
| 2) |
Komponen Utama Neraca.
| a) |
AKTIVA
| (1) |
Aktiva Lancar:
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)
(k)
(l) |
Kas dan Setara Kas;
Investasi Sementara;
Wesel Tagih;
Piutang Usaha;
Piutang Pada Pihak-pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;
Piutang Lain-Lain;
Persediaan;
Pajak Dibayar Dimuka;
Uang Muka Pembelian;
Pendapatan Akan Diterima;
Biaya Dibayar di Muka; dan
Aktiva Lancar Lain-lain. |
|
(2)
(3)
(4)
(5) |
Investasi Jangka Panjang;
Aktiva Tetap;
Aktiva Bangun Kelola Alih; dan
Aktiva Lain-Lain. |
|
| b) |
KEWAJIBAN
| (1) |
Kewajiban Jangka Pendek :
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h) |
Hutang Bank;
Hutang Usaha;
Wesel Bayar;
Hutang Pada Pihak-pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;
Hutang Pajak;
Biaya Masih Harus Dibayar;
Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dalam Waktu Satu
Tahun; dan
Kewajiban Jangka Pendek Lain-lain. |
|
(2)
(3)
(4)
(5) |
Kewajiban Jangka Panjang;
Kewajiban Jangka Panjang Lain-Lain;
Hutang Subordinasi; dan
Obligasi Konversi. |
|
| c) |
EKUITAS
| (1) |
Modal Disetor:
(a)
(b) |
Modal Saham;
Tambahan Modal Disetor:
· Agio Saham;
· Modal Sumbangan;
· Modal Saham Yang Dipesan;
· Selisih Kurs atas Modal Disetor; dan
· Modal Disetor Lainnya. |
|
(2)
(3)
(4) |
Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan;
Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap; dan
Saldo Laba. |
|
|
| 3) |
Istilah "Surplus« tidak boleh digunakan untuk
menyatakan saldo laba maupun komponen lain dalam Ekuitas. Nilai ekuitas
juga bukan merupakan ukuran nilai jual suatu perusahaan, oleh karenanya
penggunaan istilah "Kekayaan Bersih« (Net Worth) untuk
menyatakan ekuitas harus dihindarkan. |
| 4) |
Demikian juga istilah "Cadangan« tidak boleh
digunakan baik untuk menunjukkan akun lawan aktiva seperti Cadangan Penurunan
Harga Pasar Efek, maupun untuk menunjukkan taksiran kewajiban, misalnya
Cadangan Kewajiban Garansi. Istilah yang lazim adalah "Penyisihan
Penurunan Harga Pasar Efek« dan "Taksiran Kewajiban Garansi«. |
| 5) |
Rincian Komponen Neraca
| a) |
AKTIVA
|
(1) Aktiva Lancar
Istilah aktiva lancar digunakan untuk menyatakan kas dan
setara kas dan sumber-sumber lain yang diharapkan dapat dicairkan menjadi
kas dan setara kas, dijual atau dipakai habis dalam 1 (satu) tahun atau
dalam perputaran usaha normal Perusahaan jika melampaui 1 (satu) tahun.
Aktiva lancar dapat diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :
| (a) |
Kas dan Setara Kas
- Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan
untuk membiayai kegiatan Perusahaan. Deposito berjangka yang akan jatuh
tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya diklasifikasikan
sebagai setara kas.
|
| (b) |
Investasi Sementara
- Akun ini merupakan bentuk penanaman yang dimaksudkan
untuk pemanfaatan sementara atau jangka pendek dana Perusahaan yang tidak
dipergunakan.
- Penanaman atau investasi sementara ini antara lain dapat
dilaksanakan dalam bentuk deposito yang jatuh tempo lebih dari 3 (tiga)
bulan atau instrumen lain serupa, atau dapat pula dalam bentuk Efek.
- Untuk dapat dikelompokkan sebagai penanaman/investasi
sementara, maka aktiva yang bersangkutan harus dimaksudkan untuk dijual
atau ditunaikan sewaktu-waktu apabila timbul kebutuhan dana.
- Investasi sementara dana perusahaan tersebut tidak dimaksudkan
untuk menguasai perusahaan lain.
- Investasi sementara disajikan sebesar nilai terendah
antara harga pasar dengan biaya perolehan (COMWIL).
|
| (c) |
Wesel Tagih
Merupakan piutang yang didukung janji tertulis untuk membayar
pada suatu waktu tertentu.
|
| (d) |
Piutang Usaha
Akun ini merupakan piutang dari penjualan yang timbul
dalam hubungannya dengan kegiatan normal Perusahaan, baik yang berasal
dari Pihak ketiga maupun yang berasal dari Pihak yang mempunyai hubungan
istimewa. Saldo masing-masing piutang dan penyisihan piutang tak tertagih
harus disajikan.
|
| (e) |
Piutang Pada Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Akun ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat
dari adanya hubungan atau transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, diluar kegiatan normal Perusahaan.
|
| (f) |
Piutang Lain-Lain
Akun ini merupakan tagihan Perusahaan pada pihak lain
yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam akun-akun
pada huruf (d) sampai (i).
|
| (g) |
Pajak Dibayar Dimuka
Akun ini merupakan kelebihan pembayaran pajak yang akan
ditagih kembali atau dikompensasikan terhadap kewajiban pajak masa berikutnya.
|
| (h) |
Uang Muka Pembelian
Akun ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan
dalam rangka perolehan suatu barang.
|
| (i) |
Pendapatan akan Diterima
Akun ini merupakan kumpulan dari beberapa jenis pendapatan
yang telah direalisasikan berdasarkan Prinsip Akrual, namun belum dapat
diterima secara tunai. Misalnya bunga yang sudah merupakan pendapatan namun
menurut jadwal, pembayarannya baru akan diterima setelah tanggal neraca.
|
| (j) |
Persediaan
Istilah persediaan digunakan untuk :
-
- |
Barang jadi yang tersedia untuk dijual
Barang atau material yang digunakan secara langsung dalam proses produksi,
terdiri dari:
·
·
·
·
·
|
Barang jadi atau persediaan barang dagangan
Barang jadi merupakan hasil akhir dari produksi yang siap untuk dijual.
Barang dalam proses
Barang dalam proses merupakan bahan baku atau barang setengah jadi yang
pada tanggal penutupan buku atau pada akhir periode masih tetap berada
dalam proses produksi.
Bahan Baku
Bahan baku merupakan bahan yang secara langsung diperlukan dalam proses
produksi untuk menghasilkan barang jadi.
Persediaan bahan pembantu
Bahan pembantu merupakan bahan baku atau barang yang diperlukan dalam proses
produksi untuk menghasilkan barang jadi tetapi hubungannya dalam proses
produksi tidak langsung.
Barang dalam perjalanan
Barang dalam perjalanan merupakan barang atau material yang merupakan milik
Perusahaan dan disajikan sebagai bagian dari persediaan. |
|
|
|
|
|
|
|
Lihat lampiran berikutnya
|