SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 135/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; | ||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||
| 2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor; | |||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN. | ||||
|
Pasal 1 |
||||||
|
Pasal 2 Importir yang memiliki usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih. |
||||||
|
Pasal 3 Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri teknis terkait. |
||||||
|
Pasal 4 Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||
|
Pasal 5 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilampiri: |
||||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
Pasal 6 |
||||||
|
Pasal 7 Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: |
||||||
| a. | menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia; | |||||
| b. | menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya semua dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih; | |||||
| c. | membuat laporan dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, mengenai realisasi impor dan penggunaan bibit dan benih selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak realisasi impor dan penggunannya. | |||||
|
Pasal 8 |
||||||
| (1) | Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang. | |||||
| (2) | Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. | |||||
|
Pasal 9 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||
|
Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. |
||||||
|
|
|