|
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan
bea masuk atas impor barang pindahan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
|
|
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana
Kepabeanan Di Bidang Impor;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
- KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK ATAS IMPOR BARANG PIDAHAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang pindahan adalah :
|
|
|
|
|
a.
|
barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan
ke dalam Daerah Pabean Indonesia, dan
|
|
|
|
b.
|
barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari barang-barang
rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai rumah tangganya, dan
|
|
|
|
c.
|
tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta
kendaraan bermotor.
|
|
|
|
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk.
Pasal 3
Pembebasan bea masuk diberikan kepada :
|
|
|
|
|
a.
|
Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar
negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan
di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari
departemen yang bersangkutan;
|
|
|
|
b.
|
Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar
negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau
tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri
dari departemen yang bersangkutan;
|
|
|
|
c.
|
Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya
selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian
barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara
tempat belajar;
|
|
|
|
d.
|
Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di
luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus
berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja
dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri;
|
|
|
|
e.
|
Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pidah dan berdiam di
luar negeri secara terus menerus selama paling kurang 1 (satu) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah
ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;
|
|
|
|
f.
|
Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam Daerah
Pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari
Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen
Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu
Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangya selama 1 (satu)
tahun;
|
|
|
|
g.
|
Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia
setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kamar Dagang dan Industri
setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di
negara bersangkutan.
|
|
|
|
Pasal 4
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiba bersama-sama pemilik
yang bersangkutan atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum
pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Pasal 5
Untuk pengeluaran barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan
mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) kepada Kepala
Kantor Pabean dengan melampirkan:
|
|
|
|
|
a.
|
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
beserta nilai pabeannya;
|
|
|
|
b.
|
Surat Keterangan yang diperlukan;
|
|
|
|
c.
|
. foto copy Paspor.
|
|
|
|
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|