|
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan
bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan
suatu Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982;
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
|
|
|
|
5.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana
Kepabeanan Di Bidang Impor;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN
MILITER SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG
YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
|
|
|
|
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
|
|
a.
|
Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan
dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung
yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan
kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
|
|
|
|
b.
|
Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan
untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya
|
|
|
|
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
pembebasan bea masuk.
Pasal 3
|
|
|
|
|
(1)
|
Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
|
|
(2)
|
Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis
sebagaimana contoh pada Lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang
tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
|
|
|
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau Direktur Pengadaan
dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
|
|
|
|
b.
|
Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Asisten Logistik dalam
hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
|
|
|
(3)
|
Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen yang termasuk
dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
|
|
Pasal 4
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|