Pasal  35
Berdasarkan peraturan perundang-undang perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian, penyanderaan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan penyanderaan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dilaksanakan.
Pasal  36
Sebelum penyanderaan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, Penyanderaan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dilaksanakan.
Pasal  37
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang. Termasuk dalam pengertian gugatan dalam Undang-undang ini adalah sanggahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan dianggap memadai dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan kepada Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan lelang dihitung sejak Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk lelang dihitung sejak Pengumuman Lelang. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dengan jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal  38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka gugatan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan gugatan sebelum lelang dilaksanakan.
Pasal  39
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal Penanggung Pajak mengajukan permohonan penggantian surat-surat dimaksud, baik karena hilang maupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal  40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatakan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
Pasal  41
Cukup jelas.
Pasal  42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terbentuk, tetap diselesaiakan oleh badan peradilan yang bersangkutan.
Pasal  43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan pelaksanaan yang masih berlaku, antara lain ketentuan tentang tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak, ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak dan penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa, ketentuan mengenai besarnya biaya penagihan pajak, dan ketentuan tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan besarnya piutang pajak.
Pasal  44
Cukup jelas.
Pasal  45
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3686