MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | Bahwa barang-barang tangkapan dari pelanggar tidak dikenal dianggap sebagai Barang-barang Yang Menjadi Milik Negara. | |||
| b. | Bahwa di Kantor Inspeksi Tipe D DJBC Sekupang terdapat barang-barang hasil tangkapan patroli laut, berupa minuman keras dan rokok. | |||||
| c. | Bahwa penyelesaian Barang-barang Yang Menjadi Milik Negara tersebut di atas dapat ditempuh dengan cara dilelang dimanfaatkan untuk tujuan lain dan dimusnahkan. | |||||
| d. | Bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan pelelangan, pemanfaatan tujuan lain dan pemusnahan barang-barang tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. | |||
| 2. | Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. | |||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang menjadi Milik Negara. | |||||
| Memperhatikan | : | Nota Dinas Direktrur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-35/BC/ 1997 tanggal 28 Januari 1997. | ||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE D DJBC SEKUPANG. | ||||
|
Pasal 1 Seperti dimaksud dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 2 Barang-barang dimaksud pada pasal 1 di atas seperti tersebut pada lampiran Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya. |
||||||
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN
|
No. |
|
|
Karton |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD