KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 82 / KMK.01 / 1997
T E N T A N G
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR 100.000 TON MINYAK GORENG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor : B-93/II/01/1997 tanggal 29 Januari 1997.
Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng serta upaya menstabilkan harga di pasaran dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN ditanggung Pemerintah atas impor 100.000 (seratus ribu) ton minyak goreng oleh Badang Urusan Logistik.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR 100.000 TON MINYAK GORENG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK.

Pasal 1

Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton Minyak Goreng oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

BULOG wajib melaksanakan sendiri impor barang dimaksud Pasal 1 dan menyampaikan laporan mengenai realisasinya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.
2.
3.
4.
5.
6.
Menko Ekku dan Wasbang.
Menko Produksi dan Distribusi.
Menteri Pertanian.
Menteri Negara Sekretaris Kabinet.
Menteri Negara Urusan Pangan.
SEKJEN/IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI.
7.
8.
Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor.
Kepala Badan Urusan Logistik.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 19 Februari 1996

MENTERI KEUANGAN,

MAR'IE MUHAMMAD