| 1. |
Definisi, dalam hubungannya dengan peraturan ini :
| a. |
Perusahaan Menengah atau Kecil adalah badan hukum yang
didirikan di Indonesia yang :
| 1) |
memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); |
| 2) |
bukan merupakan Afiliasi atau dikendalikan oleh suatu
perusahaan yang bukan Perusahaan Menengah atau Kecil; dan |
| 3) |
bukan merupakan Reksa Dana; dan |
|
| b. |
Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil adalah
Penawaran Umum sehubungan dengan Efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Menengah
atau Kecil, dimana nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan tidak lebih dari
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). |
|
| 2. |
Prosedur pengajuan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil mengikuti peraturan
Nomor: IX.A.2 dan peraturan Nomor: IX.A.3. Jika Penawaran Umum tersebut
merupakan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka prosedur yang
harus diikuti adalah prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.D.1. |
| 3. |
Perusahaan Menengah atau Kecil yang melakukan Penawaran
Umum harus mengikuti pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran
yang ditetapkan dalam peraturan ini dan tidak mengikuti pedoman yang diatur
dalam :
| a. |
Peraturan Nomor: IX.C.1, kecuali Formulir Nomor: IX.C.1-1,
Formulir Nomor: IX.C.1-2, Formulir Nomor: IX.C.1-3, dan Formulir Nomor:
IX.C.1-4; dan |
| b. |
Peraturan Nomor: IX.C.2 dan Peraturan Nomor: IX.C.3. |
Dalam hal Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perusahaan
Menengah atau Kecil merupakan Penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
maka mengikuti pedoman yang diatur dalam peraturan ini dan tidak mengikuti
pedoman yang diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.2, Peraturan Nomor: IX.D.3,
dan Peraturan Nomor: IX.D.4.
|
| 4. |
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum
oleh Perusahaan Menengah atau Kecil harus sekurang-kurangnya mencakup :
| a. |
surat pengantar Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan
Formulir Nomor: IX.C.1-1 Peraturan Nomor: IX.C.1; |
| b. |
Prospektus, sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.8; |
| c. |
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan sebagaimana
dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.8; |
| d. |
surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan
perubahan keadaan keuangan Perusahaan Menengah atau Kecil yang terjadi
setelah tanggal laporan keuangan; |
| e. |
surat pernyataan dari Emiten dibidang akuntansi; |
| f. |
pendapat dari segi hukum; |
| g. |
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Perusahaan
Menengah atau Kecil, termasuk :
| 1) |
perjanjian Perwaliamanatan (jika ada); |
| 2) |
perjanjian Penanggungan (jika ada); |
| 3) |
perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa
Efek mengenai pencatatan Efek yang ditawarkan (jika ada); dan |
| 4) |
perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek (jika ada); |
|
| h. |
pernyataan Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum
Perusahaan Menengah atau Kecil, yaitu :
| 1) |
pernyataan dari Emiten, sesuai dengan Formulir Nomor:
IX.C.1-2 Peraturan Nomor: IX.C.1; |
| 2) |
pernyataan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada),
sesuai dengan Formulir Nomor: IX.C.1-3 Peraturan Nomor: IX.C.1; dan |
| 3) |
pernyataan dari Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai
dengan Formulir Nomor: IX.C.1-4 Peraturan Nomor: IX.C.1; |
|
| i. |
riwayat hidup dari komisaris dan direktur Perusahaan
Menengah atau Kecil; dan |
| j. |
informasi lain yang diminta oleh Bapepam dalam penelaahan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka melindungi kepentingan para pemodal. |
|
| 5. |
Pernyataan Pendaftaran terbuka untuk publik melalui Bapepam.
Sebagai tambahan dari Pernyataan Pendaftaran, Bapepam dapat memperoleh
keterangan lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Keterangan ini tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena
dapat merugikan kepentingan Emiten atau Pihak yang terafiliasi seperti
:
| a. |
informasi tertentu yang berkaitan dengan komisaris, direktur,
dan para Pemegang Saham Utama Perusahaan Menengah atau Kecil, termasuk
:
| 1) |
1) Nomor Pokok Wajib Pajak; |
| 2) |
fotokopi dari :
| a) |
KTP dan bukti kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia; |
| b) |
Paspor atau tanda bukti identitas lain bagi Warga Negara
Asing; dan |
| c) |
Anggaran Dasar para pemegang saham yang bukan perorangan; |
|
| 3) |
surat pernyataan di atas materai Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah) tentang keterlibatan atau tidaknya perusahaan, direktur, dan komisaris
dalam kasus hukum; dan |
|
| b. |
keterangan lain yang diterima oleh Bapepam dari Pihak
yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan
ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan. |
|