PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1998

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992

TENTANG PERBANKAN

 

UMUM

Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan  tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.

Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor Perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional.

Sektor Perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga  intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem Perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank-bank itu sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksinal dalam perekonomian nasional.

Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif, kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank, yang semula berada pada Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan memutuskan kelayakan pendirian suatu bank dan atau pembukaan kantor bank.

Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai kegiatan usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk didalamnya peningkatan peranan Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi.

Peranan Perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank perlu memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perekonomian di wilayah operasi tiap-tiap kantor.

Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga Perbankan, ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang. Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan.

Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga Penjamin Simpanan. Guna memperkuat lembaga Perbankan sebagai lembaga Perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan dengan dikenai ancaman sanksi pidana yang berat.

Sejalan dengan perkembangan tersebut diatas, dengan adanya komitmen Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN) diperlukan berbagai penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional termasuk pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing. Upaya liberalisasi di bidang Perbankan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat sekaligus meningkatkan kinerja Perbankan nasional. Oleh karena itu, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta dalam memiliki bank nasional sehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak nasional.

Dalam  hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Butir 1 sampai dengan Butir 28

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Pasal 6

Huruf m

 

 

 

 

Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui :

 

 

 

 

a.

pendirian kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang baru; atau

 

 

 

 

b.

pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.

 

 

 

 

Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegitan usaha secara konvensional.

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;

b.

pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;

 

 

 

 

c.

persyaratan bagi pembukaan Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan  Prinsip Syariah.

Angka 4

Pasal 7

Huruf c

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

penyertaan modal sementara oleh bank berasal dari konversi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah pada perusahaan yang bersangkutan;

 

 

 

 

b.

persyaratan kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang dapat dikonversi menjadi penyertaan modal;

c.

penyertaan modal tersebut wajib ditarik kembali apabila :

i)

telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau

ii)

perusahaan telah memperoleh laba;

 

 

 

 

d.

penyertaan  sementara tersebut wajib dihapusbukuan dari neraca bank, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bank belum berhasil menarik penyertaannya;

 

 

 

 

e.

pelaporan kepada Bank Indonesia mengenai penyertaan modal sementara oleh bank.

Angka 5

Pasal 8

Ayat (1)

 

 

 

 

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi  kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur.

Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa  barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.

Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Ayat (2)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;

 

 

 

 

b.

bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur.

 

 

 

 

c.

kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

 

 

 

 

d.

kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan  kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

 

 

 

 

e.

larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur  dan atau pihak-pihak terafiliasi;

f.

penyelesaian sengketa.

Angka 6

Pasal 11

 

 

 

Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat bahwa kredit atau pembiayaan dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, risiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah Debitur atau kelompok Nasabah Debitur tertentu.

Ayat (1)

 

 

 

 

Kelompok (grup) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik menurut garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua, menantu dan ipar.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (4A)

 

 

 

 

Larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan  Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat. Bank dinyatakan melakukan pelanggaran atas ayat ini apabila pada saat pemberiannya, saldo kredit atau pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum yang telah ditetapkan oleh bank Indonesia.

Angka 7

Pasal 12

Ayat (1)

 

 

 

 

Pokok - pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

Kewajiban Bank Umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada koperasi, usaha kecil dan menengah dengan prosedur dan persyaratan yang mudah dan lunak;

 

 

 

 

b.

Program peningkatan taraf hidup rakyat banyak yang berupa penyediaan kredit dengan bunga rendah atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan tingkat bagi hasil yang rendah;

 

 

 

 

c.

Subsidi bunga atau bagi hasil yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Angka 8

Pasal 12A

Ayat (1)

 

 

 

 

Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah Debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.

Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya.

Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank.

Ayat (2)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu;

 

 

 

 

b.

Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun;

 

 

 

 

c.

Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angka 9

Pasal 13

Huruf c

 

 

 

 

Bank Prekreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Prekreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan  melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;

b.

Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;

Angka 10

Pasal 16

Ayat (1)

 

 

 

 

Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan  bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Namun, di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan usaha Perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan undang-undang tersendiri.

Ayat (2)

 

 

 

 

Dalam hal memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Huruf a

 

 

 

 

 

Pada Bank Umum dimungkinkan kepengurusan pihak asing sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

 

 

 

 

 

Persyaratan kepemilikan dimaksud termasuk jumlah serta komposisi kepemilikan pihak asing yang diizinkan pada Bank Umum.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (3)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang Perbankan dan konduite yang baik;

b.

Irangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank;

 

 

 

 

c.

modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat;

d.

batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan;

e.

kelayanan rencana kerja;

f.

batas waktu pemberian izin pendirian bank.

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan kantor di bawah kantor cabang antara lain mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas. Dalam rangka memenuhi penyediaan layanan jasa Perbankan, dimungkinkan pula pembukaan jenis kantor lain dibawah kantor cabang, misalnya tempat pembayaran (payment point), kas mobil dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Ayat (4)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

a.

persyaratan tingkat kesehatan bank;

b.

tingkat persaingan yang sehat antar bank;

c.

tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu;

d.

pemerataan pembangunan ekonomi nasional;

 

 

 

 

e.

batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap;

f.

batas waktu dan alasan penolakan;

g.

batas waktu pelaporan pembukaan kantor di bawah kantor cabang.

Angka 13

Pasal 19

Ayat (1)

 

 

 

 

Dalam memberikan izin pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat tidak memerlukan izin, Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Ayat (2)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

a.

persyaratan tingkat kesehatan oleh Bank Perkreditan Rakyat;

b.

tingkat persaingan yang sehat antar Bank Perkreditan Rakyat;

 

 

 

 

c.

tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank Perkreditan Rakyat dalam suatu wilayah tertentu;

d.

pemerataan pembangunan ekonomi nasional;

 

 

 

 

e.

batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap;

f.

batas waktu dan alasan penolakan.

Angka 14

Pasal 20

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan bank yang berkedudukan di luar negeri adalah bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tunduk pada hukum di tempat bank tersebut didirikan.

Dalam memberikan izin pembukaan jenis kantor-kantor dimaksud, Bank Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank juga memperhatikan tingkat persaingan  yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor bank dalam suatu wilayah tertentu serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Angka 15

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Angka 16

Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.

Huruf b

 

 

 

 

 

Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank Umum adalah badan hukum asing, yang bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal, Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan bahwa badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.

Ayat (2)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:

a.

kepemilikan saham;

b.

persyaratan dokumen yang harus dipenuhi;

c.

kondisi keuangan calon pendiri bank.

Angka 17

Pasal 26

Ayat (1)

 

 

 

 

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan, penyebaran kepemilikan, dan meningkatkan kinerja bank tersebut.

Emisi saham dapat dilakukan melalui bursa efek di Indonesia dan atau di luar negeri.

Ayat (2)

 

 

 

 

Ketentuan dalam ayat ini  di maksudkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk turut serta memiliki Bank Umum.

Ayat (3)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

Persyaratan kepemilikan saham termasuk kondisi keuangan calon pemilik bank;

b.

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Angka 18

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

 

 

 

 

Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia. Pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan agar peralihan kepemilikan dilakukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank.

Peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa efek dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui bursa efek tersebut telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Angka 19

Pasal 28

Ayat (1)

 

 

 

 

Dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, wajib dihindarkan timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger, konsolidasi, dan akuisisi yang dilakukan, tidak boleh merugikan kepentingan para nasabah.

Angka 20

Pasal 29

Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat (1) ini adalah upaya- upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.

 

Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.

 

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif.

 

Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilav keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

 

Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.

Ayat (4)

 

 

 

 

Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.

Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.

Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

Ayat (5)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

a.

ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;

b.

 kriteria penilaian tingkat kesehatan;

c.

prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;

d.

pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Angka 21

Pasal 31

 

 

 

Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk setiap bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu jika dipandang perlu untuk meyakinkan hasil pengawasan tidak langsung dan apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dari praktik Perbankan yang sehat.

Terhadap keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan pada bank yang bersangkutan.

Angka 22

Pasal 31A

 

 

 

Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank.

Angka 23

Cukup jelas

Angka 24

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

a.

jenis, procedur, dan ruang lingkup pemeriksaan;

b.

jangka waktu dan pelaporan hasil pemeriksaan;

c.

tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Angka 25

Pasal 37

Ayat (1)

 

 

 

 

Keadaan suatu bank dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas Perbankan yang sehat.

Dalam ayat ini ditetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya dan atau tindakan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Langkah-langkah dimaksud dilakukan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ayat ini adalah pihak-pihak di luar bank yang bersangkutan, baik bank lain, badan usaha lain maupun individu yang memenuhi persyaratan.

Ayat (2)

 

 

 

 

Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu apabila tingkat kesulitan yang dialami dalam melakukan kegiatan usaha, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lain.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 26

Pasal 37A

Ayat (1), dan ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan  kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak.

Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Mengingat hal tersebut di atas, dalam hal pembentukan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan dengan Komisi yang membidangi keuangan dan Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.

Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.

Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara sampai dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu :

a.

Penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;

 

 

 

 

b.

Penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);

c.

Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank.

Ayat (3)

Huruf a

 

 

 

 

 

Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan, selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank dalam program penyehatan menjadi beralih kepada badan khusus.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

 

 

 

 

 

Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik.

Huruf d

 

 

 

 

 

Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.

Huruf e

 

 

 

 

 

Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan demikian pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan tersebut.

Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik.

Huruf f

 

 

 

 

 

Pihak lain menurut ayat ini adalah perseorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik swasta, dan atau badan hukum lainnya.

Huruf g

Pihak lain menurut ayat ini adalah perseorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik swasta, dan atau badan hukum lainnya.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga yang diambil alih badan khusus, badan khusus dapat melakukan tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa, dengan berdasarkan pada catatan utang debitur yang bersangkutan pada bank dalam program penyehatan.

Surat Paksa ini berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh pihak berutang, badan khusus dapat melakukan penyitaan atas hak kekayaan milik pihak yang berutang tersebut, dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas harta pihak yang berutang dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup dari yang berulang. Walaupun badan khusus ini diberi kewenangan untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan.

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.

Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan pihak-pihak lain yang terlibat atau patut diduga terlibat, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak Terafiliasi.

Huruf l

Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi tidak wajar yang melibatkan bank dalam program ini. Transaksi tidak wajar antara lain:

a.

transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah;

b.

transaksi yang tidak berisikan syarat-syarat yang merupakan hasil negosiasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi; atau

c.

transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai yang tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau diserahkan oleh bank itu.

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan penyertaan modal dalam suatu badan hukum.

Ayat (4)

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas upaya hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) memenangkan pihak manapun tersebut, badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

pendirian badan khusus;

 

 

 

 

b.

anggaran dan pengeluaran badan khusus;

 

 

 

 

c.

tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;

 

 

 

 

d.

tata cara penyertaan modal untuk sementara;

 

 

 

 

e.

pembubaran;

 

 

 

 

f.

tata cara penyehatan bank.

 

 

Pasal 37B

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.

Dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan dana masyarakat pada bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan :

 

 

 

 

a.

skim dana bersama;

 

 

 

 

b.

skim asuransi; atau

 

 

 

 

c.

skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan;

 

 

 

 

b.

struktur organisasi;

 

 

 

 

c.

pilihan skim penjaminan;

 

 

 

 

d.

kewajiban bank untuk menjadi anggota.

 

Angka 27

 

 

Pasal 40

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.

Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.

Bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal, misalnya bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 28

 

 

Pasal 41

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 29

 

 

Pasal 41A

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 30

 

 

Pasal 42

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Kata dapat dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa izin oleh Pimpinan Bank Indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 31

 

 

Pasal 42A

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 32

 

 

Pasal 44A

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 33

 

 

Pasal 46

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 34

 

 

Pasal 47

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank.

 

Angka 35

 

 

Pasal 47A

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 36

 

 

Pasal 48

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional bank, dan karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi mengenai keadaan bank.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 37

 

 

Pasal 49

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank.

 

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.

 

Angka 38

 

 

Pasal 50

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 39

 

 

Pasal 50A

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 40

 

 

Pasal 51

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dalam ayat ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, berarti bahwa terhadap perbuatan-perbuatan dimaksud akan dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar sebagai pelanggaran. Hal ini mengingat bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat, perlu selalu dihindarkan.

Dengan digolongkan sebagai tindak kejahatan, diharapkan akan dapat lebih terbentuk ketaatan yang tinggi terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.

Mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya berlaku ketentuan-ketentuan tentang sanksi pidana dalam Bab VIII, mengingat sifat ancaman pidana dimaksud berlaku umum.

 

Angka 41

 

 

Pasal 52

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

 

 

 

 

a.

jenis-jenis sanksi

 

 

 

 

b.

tata cara pelaksanaan sanksi administratif;

 

 

 

 

c.

tindak lanjut pelaksanaan sanksi administratif;

 

 

 

 

d.

pengawasan pelaksanaan sanksi administratif;

 

Angka 42

 

 

Pasal 55

 

 

 

Cukup jelas

 

Angka 43

 

 

Pasal 59A

 

 

 

Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara, dengan tugas khusus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan Perbankan nasional.

Badan yang telah ada saat ini  dalam rangka melakukan upaya penyehatan Perbankan, tetap dapat melakukan tugas penyehatan Perbankan berdasarkan Undang-undang ini.

 

 

Pasal II

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3790