KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 134/KMK.04/1998
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
| Menimbang | : | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; | |||||
| 2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Jo. | |||||||