KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 134/KMK.04/1998

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Jo.