PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996; |
|||
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
||
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang, dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996; |
||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1996. |
|||
|
Pasal I |
|||||
|
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||||
|
"Pasal 23 |
|||||
|
(4) |
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah". |
||||
|
Pasal II |
|||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. |
|||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 21 Januari 1998 |
|||||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
| SOEHARTO | |||||
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 21 Januari 1998 |
|||||
|
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA |
|||||
|
REPUBLIK INDONESIA |
|||||
|
MOERDIONO |
|||||
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 24 | |||||