KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 17/KMK.01/1998
TENTANG
PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | ||||
| 2. | Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612); | ||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997; | ||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; | ||||||
| 5. | Keputusan Menteri keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997; | ||||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU. | |||||
|
Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
Menteri Keuangan
Mar’ie Muhammad
|
|
|