KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 207/KMK.016/1998

TENTANG

HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan Za produksi dalam negeri di tingkat penati untuk sektor Pertanian.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PERTAMA :
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian.
KEDUA :
Pupuk Urea Prill, Pupuk Urea Tablet, Pupuk SP-36 dan Pupuk Za yang berasal dari produksi dalam negeri untk keperluan sektor pertanian
bersubsidi Pemerintah.
KETIGA : Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di Kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan :
(1).  Urea Prill              : Rp 450,- per Kg
(2)   Urea Tablet          : Rp 450,- per Kg
(3)   SP-36                  : Rp 675,- per Kg

(4)   ZA                       : Rp 506,25,- per Kg

KEEMPAT :
Ketentuan harga eceran tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA kepada petani diberlakukan terhadap:
(1)
Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetap- kan.
(2)
Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan.
(3)
Pupuk intransit produksi dalam negeri.
KELIMA : (1)
selisih Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA atas stock yang ada di gudang PT Pusri dan yang masih dalam instransit sampai dengan tanggal keputusan ini ditetapkan menjasi bagian/penerimaan negara.
(2)
Pelaksanaan perhitungan atas penarikan subsidi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Departemen Keuangan dan PT Pusri.
(3)
Dengan ditetapkannya Harga Ejerean Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA di tingkat petani sebagaimana disebutkan dalam Diktum Ketiga keputusan ini, maka Harga Pembelian Pemerintah pupuk Urea, SP-36 dan ZA serta tata cara pembayaran subsidinya akan diatur kemudian.
KEENAM : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
KETUJUH : Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Egeran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga keputusan ini, akan dukenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
KEDELAPAN : Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan Za dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
KESEMBILAN
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :