KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 255/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pemenfaatan subsidi pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.016/1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANG- AN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PERTAMA : Mengubah ketentuan pada Diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :

"KEDUA" :

a. Pupuk Urea Prill, Pupuk Urea Tablet, Pupuk SP-36 dan Pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disebsidi Pemerintah;
b. Pupuk Urea Prill, Pupuk Urea Tablet, Pupuk SP-36 dan Pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah".
KEDUA : Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 19 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :

"KENAM :

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Pupuk Urea, SP-36 dan Pupuk ZA ke Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah".
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :