KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 255/KMK.01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka pemenfaatan subsidi pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||||
| Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998; | |||||||
| 2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.016/1998; | |||||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANG- AN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN | ||||||||
| PERTAMA | : | Mengubah ketentuan pada Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April
1998, sehingga menjadi sebagai berikut :
"KEDUA" : |
||||||||
| a. | Pupuk Urea Prill, Pupuk Urea Tablet, Pupuk SP-36 dan Pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disebsidi Pemerintah; | |||||||||
| b. | Pupuk Urea Prill, Pupuk Urea Tablet, Pupuk SP-36 dan Pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah". | |||||||||
| KEDUA | : | Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 19 April 1998,
sehingga menjadi sebagai berikut :
"KENAM : |
||||||||
| a. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke Sub Sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah; | |||||||||
| b. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Pupuk Urea, SP-36 dan Pupuk ZA ke Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah". | |||||||||
| KETIGA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan
Fuad Bawazier