Business News 6175/19-6-1998 | |||||||||||||||||
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. | |||||||||||||||||
1. | Menko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri / Kepala BAPPENAS. | ||||||||||||||||
2. | Menteri Perindustrian dan Perdagangan. | ||||||||||||||||
3. | Menteri Negara Investasi / Kepala BKPM. | ||||||||||||||||
4. | Gubernur Bank Indonesia. | ||||||||||||||||
5. | Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. | ||||||||||||||||
6. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||
7. | Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
8. | Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. | ||||||||||||||||
9. | Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan. | ||||||||||||||||
10. | Kepala Kantor Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||
Petikan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : Pimpinan PT ..................... | |||||||||||||||||
pada tanggal MENTERI KEUANGAN
|
|||||||||||||||||
LAMPIRAN IA : | |||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- | |||||||||||||||||
|
: | ||||||||||||||||
Yth. Bapak Menteri Keuangan RI | |||||||||||||||||
melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai | |||||||||||||||||
di - | |||||||||||||||||
Jakarta | |||||||||||||||||
1. | Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor....../KMK..../1998 dengan hormat kami mengajukan permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap PDKB *) | ||||||||||||||||
2. | Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan terdiri dari : | ||||||||||||||||
a. | Foto copy persetujuan usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait; | ||||||||||||||||
b. | Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; | ||||||||||||||||
c. | Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas; | ||||||||||||||||
d. | Foto copy NPWP dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta foto copy SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; | ||||||||||||||||
e. | Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat; | ||||||||||||||||
f. | Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; | ||||||||||||||||
g. | Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. | ||||||||||||||||
Demikian permohonan yang kami ajukan dengan harapan kiranya dapat diperoleh keputusan setentangnya. | |||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
*) Coret yang tidak perlu |