KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 331/KMK.01/1998

TENTANG

PENERIMAAN PEMERINTAH ATAS PENETAPAN HARGA JUAL TEPUNG TERIGU AF PABRIK BERDASARKAN HARGA PENYERAHAN GANDUM YANG BERASAL DARI IMPOR KOMERSIAL DAN BANTUAN PANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa fungsi kredit yang diberikan untuk impor gandum yang berasal dari impor komersil dan bantuan pangan disamping dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan bagi pembiayaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk mempertahan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan produksi penggilingan gandum dalam negeri serta untuk kelancaran pembayaran subsidi dan penyalurannya dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) dibidang pengadaan gandum dan tepung terigu serta prosudur pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.016/1998 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan harga penebusan dan harga jual tepung terigu serta prosudur pembayaran dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Indonesische Comptabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Memperhatikan : 1. Surat Kepala BULOG Nomor : R-23/04/1998 tanggal 20 April 1998;
2. Surat Kepala BULOG Nomor : B-440/II/04/1998 tanggal 23 April 1998;
3. Surat Kepala BULOG Nomor : R-27V/1998 tanggal 7 Mei 1998;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN PEMERINTAH ATAS PENETAPAN HARGA JUAL TEPUNG TERIGU AF PABRIK BERDASARKAN HARGA PENYERAHAN GANDUM YANG BERASAL DARI IMPOR KOMERSIAL DAN BANTUAN PANGAN.

Pasal 1

(1) Penerimaan Pemerintah dari ompor bantuan pangan dilaksanakan dengan pembukaan L/C ditetapkan sebesar Rp 141,00 per kilograndan yang impornya dilaksanakan tanpa pembukaan L/C, ditetapkan sebesar Rp. 153,90 per kilogram.
(2) Harga pernyerahan gandum BULOG yang berasal dari impor komersil berdasarkan suatu perhitungan ditetapkan sebesar Rp 141,00 per kilogram.
(3) Harga penebusan tepung terigu af pabrik penggilingan gandum oleh BULOG ditetapkan sebesar Rp. 344,31 per kilogram.
(4) Harga jual tepung terigu BULOG af pabrik penggilingan gandum ditetapkan sebesar Rp. 2.200,00 per kilogram.
(5) Rincian kalkulasi harga tepung terigu hasil olahan gandum dari impor kemersil dan bantuan pengan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal  2

(1) Penyetoran/pembukuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah dari impor gandum yang dilaksanakan dengan pembukaan L/C seperti tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan pada saat Pembukaan LC.
(2) Untuk impor gandum yang pelaksanaannya dilakukan tanpa pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka penyetoran/pembukuan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah, dilakukan pada saat diterimaanya pemberitaan pelaksanaan impornya atau diterimanya dokumen tersebut.
(3) Khusus untuk impor gandum yang pelaksanaan impornya hanya dibuka L/C untuk freight-nya saja, maka penyetoran/pembukuan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah, dilakukan pada saat bersamaan dengan pembukaan L/C untuk freight dan diseuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(4) Apabila terdapat perubahan faktor harga seperti tingkat bunga bank menjadi lebih rendah, biaya bank menurun serta keuantungan lainnya baik dalam rangka pengapalan maupun dalam rangka pembokaran barang yang sifatnya mengurangi harga pokok, maka keuntungan tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penerimaan Pemerintah.
(5) Terhadap pembukuan/pembebanan L/C impor gandum yang bersangkutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bulog diwajibkan menyampaikan copy R/K berikut nota mutasinya kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya dari bulan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Pabrik Penggilingan gandum wajib membayara tunai gandum yang telah diserakan berdasarkan Bill of Lading/Dokumen Impor pada saat penyerahan/barang tiba sebesar 156,16 per kilogram.
(2) Apabila terjadi kelambatan pembayaran oleh Pabrik Penggilingan Gandum, seluruh beban bunga yang timbul akibat kelambatan pembayaran tersenut menjadi tanggung jawab Pabrik Penggilingan Gandum yang bersangkutan.
(3) Pabrik Penggilingan Gandum diwajibkan mengiling biji gandum menjadi tepung terigu dengan rendemen 74 % dan diwajibkan menjual seluruh tepung terigu tersebut kepada BULOG.
(4) BULOG diwajibkan membayar tepung terigu yang telah diserahkan oleh Pabrik Penggilingan Gandum sebesar Rp 344,31 per kilogram ke rekening Pabrik Penggilingan Gandum pada saat penyaluran tepung terigu oleh BULOG setelah diperhitungkan kewajiban Pabrik Penggilingan Gandum.
(5) Hasil sampingan menjadi milik Pabrik Penggilingan Gandum.

Pasal 4

(1) Penentuan mutu, jenis, jumlah alokasi biji gandum kepada Pabrik-pabrik Penggilingan Gandum serta hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan penyaluran/penjualan tepung terigu dan penyelenggaraan fisik operasional hanya dilaksanakan oleh BULOG.
(2) Tepung terigu hasil pengolahan biji gandum merupakan milik BULOG yanhg dititipkan di gudang Pabrik Penggilingan Gandum, dengan segala resiko dan biaya ditanggung oleh Pabrik Penggilingan Gandum, sampai disalurkan oleh BULOG.
(3) Pabrik Penggilingan Gandum diwajibkan melapor mutasi persediaan baik biji gandum maupun tepung terigu kepada BULOG setiap tiga bulan.
(4) Pemerintah atau BULOG berwenang untuk melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas tepung terigu milik BULOG yang dititipkan di Pabrik Penggilingan Gandum.
(5) Khusus untuk penyaluran/penjualan tepung terigu untuk kebutuhan konsumsi bahan baku makanan yang produk akhirnya diekspor dan kebutuhan di luar konsumsi bahan baku makanan, supaya ditetapakan oleh BULOG sedemikian rupa lebih tinggi dari harga tepung terigu yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
(6) Selisih tambahan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menjadi penerimaan Pemerintah, dan harus disetor ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor.
(7) Pelaksanaan penetapan harga tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 5

Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pabrik Penggilingan Gandum timbul pada saat dibayarkan oleh Penyalur ke rekening Pabrik Penggilingan Gandum, ketika dilaksanakan penyaluran tepung terigu oleh BULOG.

Pasal 6

(1) Kompensasi harga gandum sebesar Rp 1.591.59 per kilogram terigu yang merupakan salah satu komponen dari harga jual tepung terigu sebgaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini merupakan penerimaan Pemerintah yang selanjutnya akan digunakan untuk menutup selisih nilai impor gandum dengan harga penyerahan.
(2) Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat (1) supaya disetor langsung pada saat pembayaran harga tebus tepung terigu ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor di PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero).
(3) Keterlambatan atas penyetoran kompensasi harga gandum sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) akan diperhitungkan beban bunga dengan ketentuan bunga yang berlaku di pasaran umum.
(4) Terhadap penyetoran atas kompensasi harga gandum sebgaimanan dimaksud dalam ayat (2) agar dilaporkan/disampaikan oleh BULOG kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan setipa tahun pada awal bulan berikutnya.
(5) Dalam rangka menurangi beban Pemerintah, besarnya kompensasi harga gandum dimaksud supaya secara berkala ditinjau untuk disesuaikan oleh BULOG dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan.
(6) Khusus untuk tepung terigu yang gandumnya berasal dari bantuan WFP, nilai kompensasi harga gandum tetap harus disetor ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor.
(7) Selanjutnya kompensasi harga gandum WFP tersebut sibayar/diganti oleh Pemerintah, setelah BULOG menyampaikan dokumen/laporan realisasi impor gandum tersebut kepada Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 7

(1) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia diwajibkan melaporkan penatausahaan pembukuan impor gandum kepada Departemen Keuangan Cq. Sekretariat Jenderal, Dirketorat Jenderal Anggaran, dan Badan Analisa Keuangan dan Moneter.
(2) BULOG diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi pengadaan gandum dan tepung terigu secara berkala untuk tahun anggaran yang bersangkutan kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.016/1998 tentang Penerimaan Pemerintah atas Penetapan Harga Jual Tepung Terigu Af Pabrik Berdasarkan Harga Penyerahan Gandum Yang bErasal Dari Impor Komesil dan Bantuan Pangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1998.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekuin;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala     Bappenas;
3. Menteri Negara Sekretaris Negara;
4. Gubernur Bank Indonesia;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Kepala Badan Urusan Logistik;
7.Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
8. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
9. Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero);
10. Direksi PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1998

Menteri Keuangan

Bambang Subianto

 

KALKULASI HARGA PENYERAHAN GANDUM ASAL IMPOR BULOG DAN HARGA JUAL TERIGU AF PABRIK

NO.

KOMPONEN BIAYA

GANDUM ASAL IMPOR KOMESIL DAN BANTUAN PANGAN

(Rp/Kg)

GANDUM ASAL IMPOR HIBAH

(Rp/Kg)

1.

2.

3.

4.

Harga Penyerahan BULOG

Biaya Bank ( 1,25 % x Rp. 141,00)

Biaya Asuransi (0,35 % x Rp. 141,00)

Bunga Prefinancing

141,00

1,76

0,50

12,90

153,90

1,76

0,50

0,00

5. Harga Gandum yang harus dibayar oleh pabrik

156,16

156,16

6.

7.

8.

9.

Equivalen Tepung Terigu

(rendemen 74 %)

Susut Bongkar

Biaya Pengolahan

Keuntungan Pabrik

211,03

0,71

120,07

12,50

211,03

0,71

120,07

12,50

10.

11.

12.

Harga Penebusan Tepung Terigu oleh BULOG

Kompensasi Harga Gandum

Biaya Pemasaran

344,31

1,591,59

25,50

344,31

1,591,59

25,50

  Jumlah

PPN Penyaluran 10 %

Eksploitasi dan Manajemen BULOG

1.960,90

1.96,10

43,00

1.960,90

1.96,10

43,00

15. HARGA JUAL AF PABRIK

2.200,00

2.200,00

Menteri Keuangan

 

 

 

Bambang Subianto