MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 361 KMK.04/1998

TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TADAK KENA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang Tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1994 Nomor 60);
2. Keputusan Presiden R.I. No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebgaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua per tiga) kali.

Pasa 2

Besarnya Penghasila Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana telah dimaksud dalam pasal 1 adalah :

a. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan diri usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
d. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedara dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai nerlaku Tahun Pajak 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.