
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 361 KMK.04/1998
TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TADAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang Tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter; | |||||
| b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1994 Nomor 60); | |||||
| 2. | Keputusan Presiden R.I. No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; | |||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1 Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebgaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua per tiga) kali. Pasa 2 Besarnya Penghasila Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana telah dimaksud dalam pasal 1 adalah : |
||||||
| a. | Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak; | |||||||
| b. | Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; | |||||||
| c. | Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan diri usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain; | |||||||
| d. | Rp 1.440.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedara dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||
|
Pasal 4 Keputusan ini mulai nerlaku Tahun Pajak 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Menteri Keuangan
Bambang Subianto