PENERIMAAN PEMERINTAH ATAS PENETAPAN HARGA JUAL TEPUNG TERIGU AF PABRIK BERDASARKAN HARGA PENYERAHAN GANDUM YANG BERASAL DARI IMPOR KOMERSIL DAN BANTUAN PANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang | : | a. | bahwa fungsi kredit yang diberikan untuk impor gandum yang berasal dari impor komersil dan bantuan pangan disamping dimaksudkan untuk kepentingan stabilitasi harga tepung terigu, juga dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan bagi pembiayaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; | |||||
| b. | bahwa untuk mempertahankan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan produksi penggilingan gandum dalam negeri serta untuk kelancaran pembayaran subsidi dan penyalurannya dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) di bidang pengadaan gandum dan terigu, maka penetapan harga penebusan dan harga jual tepung terigu serta prosedur pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 331/KMK.01/ 1998 perlu ditinjau kembali; | |||||||
| c. | bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan harga penebusan dan harga jual tepung terigu serta prosedur pembayaran dimaksud dengan keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); | |||||
| 2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen; | |||||||
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997; | |||||||
| 4. | Keputusan Presiden Republik Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998; | |||||||
| 5. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; | |||||||
| 6. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
| Memperhatikan | : | 1. | Surat Kepala BULOG Nomor : R-23/04/1998 tanggal 20 April 1998; | |||||
| 2. | Surat Kepala BULOG Nomor : B-440/II/04/1998 tanggal 23 April 1998; | |||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN PEMERINTAH ATAS PENETAPAN HARGA JUAL TEPUNG TERIGU AF PABRIK BERDASARKAN HARGA PENYERAHAN GANDUM YANG BERASAL DARI IMPOR KOMERSIL DAN BANTUAN PANGAN. | ||||||
|
Pasal 1 |
||||||||
| (1) | Penerimaan Pemerintah dari impor bantuan pangan dilaksanakan dengan pembukaan L/C ditetapkan sebesar Rp.141,00 per kilogram dan yang diimpornya dilaksanakan tanpa pembukaan L/C, diteapkan sebesar Rp.153,90 per kilogram. | |||||||
| (2) | Harga penyerahan gandum BULOG yang berasal dari impor komersil berdasarkan suatu perhitungan ditetapkan sebesar Rp.141,00 per kilogram. | |||||||
| (3) | Harga penebusan tepung terigu af pabrik penggilingan gandum oleh BULOG ditetapkan sebesar Rp.344,31 per kilogram. | |||||||
| (4) | Harga jual tepung terigu BULOG af Pabrik penggilingan gandum ditetapkan sebesar Rp.3.000,00 per kilogram. | |||||||
| (5) | Rincian kalkulasi harga tepung terigu hasil olahan gandum dari impor komersil dan bamtuan pangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. | |||||||
|
Pasal 2 |
||||||||
| (1) | Penyetoran/pembukuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah dari impor gandum yang dilaksanakan dengan pembukaan L/C seperti tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan pada saat pembukaan L/C. | |||||||
| (2) | Untuk impor gandum yang pelaksanaannya dilakukan tanpa pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), maka penyetoran/pembukuan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia, yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah, dilakukan pada saat diterimanya pemberitaan pelaksanaan impornya atau diterimanya dokumen tersebut. | |||||||
| (3) | Khusus untuk impor gandum yang pelaksanaan impornya hanya dibuka L/C untuk freight-nya saja, maka penyetoran/pembukuan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerimaan Pemerintah, dilakukan pada saat bersamaan dengan pembukaan L/C untuk freight dan disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. | |||||||
| (4) | Apabila terdapat perubahan faktor harga seperti tingkat bunga bank menjadi lebih rendah, biaya bank menurun serta keuntungan lainnya baik dalam rangka pengapalan maupun dalam rangka pembongkaran barang yang sifatnya mengurangi harga pokok, maka keuntungan tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penerimaan Pemerintah. | |||||||
| (5) | Terhadap pembukuan/pembebanan L/C impor gandum yang bersangkutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan BULOG diwajibkan menyampaikan copy R/K berikut nota mutasinya kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya dari bulan yang bersangkutan. | |||||||
|
Pasal 3 |
||||||||
| (1) | Pabrik Penggilingan Gandum diwajibkan membayar tunai gandum yang telah diserahkan berdasarkan bill of lading/dokumen impor pada saat penyerahan/barang tiba sebesar Rp.156,16 per kilogram. | |||||||
| (2) | Apabila terjadi kelambatan pembayaran oleh Pabrik Penggilingan Gandum, seluruh beban bunga yang timbul akibat kelambatan pembayaran tersebut menjadi tanggungan Pabrik Penggilingan Gandum yang bersangkutan. | |||||||
| (3) | Pabrik Penggilingan Gandum diwajibkan menggiling biji gandum menjadi tepung terigu dengan rendemen 74% dan diwajibkan menjual seluruh tepung terigu tersebut kepada BULOG. | |||||||
| (4) | BULOG diwajibkan membayar tepung terigu yang telah diserahkan oleh Pabrik Penggilingan Gandum sebesar Rp.344,31 per kilogram ke rekening Pabrik Penggilingan Gandum pada saat penyaluran tepung terigu oleh BULOG setelah diperhitungkan kewajiban Pabrik Penggilingan Gandum. | |||||||
| (5) | Hasil sampingan menjadi milik Pabrik Penggilingan Gandum. | |||||||
|
Pasal 4 |
||||||||
| (1) | Penentuan mutu, jenis, jumlah alokasi biji gandum kepada Pabrik-Pabrik Penggilingan Gandum serta hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan penyaluran/penjualan tepung terigu dan penyelenggaraan fisik operasionil hanya dilaksanakan oleh BULOG. | |||||||
| (2) | Tepung terigu hasil pengolahan biji gandum merupakan milik BULOG yang dititipkan di gudang Pabrik Penggilingan Gandum, dengan segala resiko dan biaya ditanggung oleh Pabrik Penggilingan Gandum sampai disalurkan oleh BULOG. | |||||||
| (3) | Pabrik Penggilingan Gandum diwajibkan melaporkan mutasi persediaan baik biji gandum maupun tepung terigu kepada BULOG setiap tiga bulan. | |||||||
| (4) | Pemerintah atau BULOG berwenang untuk melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas tepung terigu milik BULOG yangdititipkan di Pabrik Penggilingan Gandum. | |||||||
| (5) | Khusus untuk penyaluran/penjualan tepung terigu untuk kebutuhan konsumsi bahan baku makanan yang produk akhirnya diekspor dan kebutuhan diluar konsumsi bahan baku makanan, supaya ditetapkan oleh BULOG sedemikian rupa lebih tinggi dari harga tepung terigu yang ditetapkan dalam keputusan ini. | |||||||
| (6) | Selisih tambahan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menjadi penerimaan Pemerintah, dan harus disetorkan ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor. | |||||||
| (7) | Pelaksanaan penetapan harga tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. | |||||||
|
Pasal 5 |
||||||||
| Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pabrik Penggilingan Gandum timbul pada saat dibayarkan oleh Penyalur ke rekening Pabrik Penggilingan Gandum, ketika dilaksanakan penyaluran tepung terigu oleh BULOG. | ||||||||
|
Pasal 6 |
||||||||
| (1) | Kompensasi Harga Gandum sebesar Rp.2.318,87 per kilogram terigu yang merupakan salah satu komponen dari harga jual tepung terigu sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini merupakan penerimaan Pemerintah yang selanjutnya akan digunakan untuk menutup selisih nilai impor gandum dengan harga penyerahan. | |||||||
| (2) | Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat (1) supaya disetorkan langsung pada saat pembayaran harga tebus terigu ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor di PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero). | |||||||
| (3) | Keterlambatan atas penyetoran kompensasi harga gandum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan diperhitungkan beban bunga dengan ketentuan bunga yang berlaku di pasaran umum. | |||||||
| (4) | Terhadap penyetoran atas kompensasi harga gandum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agar dilaporkan/disampaikan oleh BULOG kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan setiap bulan pada awal bulan berikutnya. | |||||||
| (5) | Dalam rangka mengurangi beban Pemerintah, besarnya kompensasi harga gandum dimaksud supaya secara berkala ditinjau untuk disesuaikan oleh BULOG dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan. | |||||||
| (6) | Khusus untuk tepung terigu yang gandumnya berasal dari bantuan WFP, nilai kompensasi harga gandum tetap harus disetorkan ke rekening Dana Kompensasi Harga Gandum Impor. | |||||||
| (7) | Selanjutnya kompensasi harga gandum WFP tersebut dibayar/diganti oleh Pemerintah, setelah BULOG menyampaikan dokumen/laporan realisasi impor gandum tersebut kepada Sekretariat Jenderal departemen Keuangan. | |||||||
|
Pasal 7 |
||||||||
| (1) | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)/Bank Indonesia diwajibkan melaporkan penatausahaan pembukuan impor gandum kepada Departemen Keuangan cq. Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Analisa Keuangan dan Moneter. | |||||||
| (2) | BULOG diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi pengadaan gandum dan tepung terigu secara berkala untuk tahun anggaran yang bersangkutan kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. | |||||||
|
Pasal 8 |
||||||||
| Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 331/KMK.01/1998 tentang Penerimaan Pemerintah atas Penetapan Harga Jual Tepung Terigu Af Pabrik Berdasarkan Harga Penyerahan Gandum Yang Berasal dari Impor Komersil dan Bantuan Pangan dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||||
|
Pasal 9 |
||||||||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1998. | ||||||||
| SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth : | ||||||||
|
|
|
|||||||
Menteri Keuangan