KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 383/KMK.04/1998

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996 tentang PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRA SEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

<
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang     Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang     Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan Untuk     Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I     sebagaimana     telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92     Tahun 1996;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan     Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan     Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan     Keluarga Sejahtera I dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1.
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang  Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang diberikan untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 110);
2.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRA SEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang

Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

Pasal 2

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

              Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                      
                                                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                                                              pada tanggal 14 Agustus 1998
                                                                                              Menteri Keuangan,
                                                                                                        ttd
                                                                                              Bambang Subianto