KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 389/KMK.03/1998

TENTANG

HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA
BADAN URUSAN LOGISYIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK KEUANGAN,

Menimbang : bahwa dalam rangka penyediaan dana tunjangan bagi pegawai negeri, dipandang perlu untuk menetapkan harga pembelian beras oleh pemerintah kepeda Badan Urusan Logistik dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tanggal 10 Juli 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERIN- TAH KEPADA BADAN URUSAN LOGISYIK

Pasal  1

(1)
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik (harga beras untuk golongan anggaran) ditetapkan sebesar Rp 1.924,00/Kg.
(2)
Penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1998.

Pasal  2

(1)
Harga pembelian beras oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi harga penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik.
(2)
Hasil dari setiap penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik harus langsung disetorkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun.

Pasal  3

(1)
Badan Urusan Logistik wajib melaporkan hasil pengadaan dan penyaluran beserta biaya-biaya yang timbul maupun pendapatan yang diperoleh dari penjualan beras selama tahun berjalan kepada Menteri Keuangan cq. Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penarikan kredit dan realisasi hasil penjualan beras setiap triwulan.

Pasal  4

(1)
Beban biaya perawatan stock beras Badan Urusan Logistik diatas 500.000 ton uintuk Tahun Anggaran 1998/1999 sebesar Rp 176.550.501.357,08 menjadi beban Pemerintah dan tagihan atas biaya perawatan tersebut diajukan Badan Urusan Logistik kepada Direkrorat Jenderal Anggaran melalui Sekretariat Jenderal Departe- men Keuangan setiap triwulan dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.
(2)
Dalam harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah diperhitungkan cadangan dana pembangunan gedung yang akan digukanan untuk melajutkan pembangunan gedung-gedung tahap berikutnya.
(3)
Cadangan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada awal tahun anggaran haris dipisahkan oleh Badan Urusan Logistik ke rekening tersendiri.

Pasal  5

(1)
Dalam hal terjadi perbedaan data administrasi yang timbul sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan ini akan direkonsiliasi antara Badan Urusan Logistik dengan Departemen Keuangan cq. Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Pada akhir tahun anggaran akan diadakan perhitungan kembali jumlah stock beras Badan Urusan Logistik yang menjadi beban Pemerintah sesuai dengan realisasi.

Pasal  6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228?KMK.016?1997 tanggal 16 Mei 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal  7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.