| Menimbang | : | bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masduk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia. | ||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan | |||
| 2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997. | |||||
| Memperhatikan | : | Surat Menteri Perhubungan Nomor: KU.301/1/20 Phb.97 tanggal 25 April 1997; | ||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA. | ||||
|
Pasal 1 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bera masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997 sampai dengan tanggal 31 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD