KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 445/KMK.05/1998

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berkaitan dengan sistem kebijaksanaan tarifcukai yang berlaku serta akibat adanya gejolak moneter dewasa ini, pengusaha hasil tembakau khususnya dari jenis sigaret putih mesin dengan harga jual eceran tertentu akan mengalami kenaikan beban tarif besar secara mendadak;
b. bahwa kenaikan beban cukai yang secara mendadak dan diluar perkiraan sebagaiman ahuruf a dapat mengakibatkan terhambatnya produksi hasil tembakau yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan penerimaan cukai tembakau;
c. bahwa untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau, dalam rangka restruksasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali penetapan tarif cukai khusus hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin;
d. bahwa untuk pengaturan kembali penetapan tarif cukai sebagaimana huruf c perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN

Pasal 1

(1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual eceran oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sebelum tanggal 1 Oktober 1998, diberikan penempatan tarif cukai khusus.
(2) Pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diberikan kepada hasil tembakau yang disesuaikan harga jual ecerannya, terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusanini sampai dengan tanggal 31 Maret 1999, yang melampaui batas maksimum strata harga jual eceran dari golongan tarif hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998.
(3) Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang memdapatkan penetapan tarif cukai khusus tersebut.

Pasal 2

Besarnya penetapan tarif cukai khusus yang diberikan adalah berupa penambahan tarif sebesar 2 % (dua persen) dari harga jual eceran, untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang lebih tinggi, denga perhitungan sebagai berikut :

a. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20% yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya dari golongan tarif cukai 26% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 22%.
b. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak berlakunya Keputusan ini sesuai harga jual ecerannya kedalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tangal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;
c. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak berlakunya keputusanini disesuaikan harga jual ecerannya kedakam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 38% sebaaimana dimaksud dakam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapakan tarif cukai sebesar 36%;
d. Terhadap sigaaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26% yang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya kedalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai 28%;
e. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini sesuai harga jual ecerannya kedalam strata harga jual eceran dari golpongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/198 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cuaki sebesar 36%;
f. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan 34%, yang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan ini sesuai harga ecerannya kedalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggaal ditetapakan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.