TENTANG
| Menimbang | : | a. | bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; | |||||
| b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995; | |||||||
| Menetapkan | : |
|
||||||
|
Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995, sebagai berikut : |
||||||||
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 3 Susunan Keanggotaan Dewan terdiri dari : |
|||||||
| Ketua : | Presiden Republik Indonesia | |||||||
| Ketua Harian : | Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi | |||||||
| Anggota : | 1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Keuangan; 3) Menteri Pekerjaan Umum; 4) Menteri Perhubungan; 5) Menteri Pertanian; 6) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 7) Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 8) Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 9) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 10) Menteri PertahananKeamanan/Panglima Bersenjata Republik Indonesia; 11) Menteri Pertambangan dan Energi; 12) Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 13) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 14) Menteri Tenaga Kerja; 15) Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 16) Gubernur Bank Indonesia; 17) Wakil Kepala Bappenas; |
|||||||
| Sekretaris Jenderal : | Deputi Bappenas Bidang Regional dan Daerah " | |||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : | |||||||
|
"Pasal 4 |
||||||||
| (3) | Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang beranggotakan : | |||||||
| 1) Joop Ave; | ||||||||
| 2) Sekretaris Jenderal WANHANKAMNAS; | ||||||||
| 3) Prof. H. Achmad Amiruddin; | ||||||||
| 4) Barnabas Suebu, SH; | ||||||||
| 5) Drs. Frans Seda; | ||||||||
| 6) H.M. Ardans; | ||||||||
| 7) H. Yusuf Kalla. " | ||||||||
|
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO |
||||||||