KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993
TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TUMUR INDONESIA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KAILI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TUMUR INDONESIA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KAILI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 1995.

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995, sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3

Susunan Keanggotaan Dewan terdiri dari :

Ketua                   :   Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian        : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Anggota                : 1)  Menteri Dalam Negeri;

2)  Menteri Keuangan;

3)  Menteri Pekerjaan Umum;

4)  Menteri Perhubungan;                                

5)  Menteri Pertanian;                              

6)  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

7)  Menteri Kehutanan dan Perkebunan;

8)  Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;

9)  Menteri Negara Investasi/Kepala Badan      Koordinasi Penanaman      Modal;

10)  Menteri PertahananKeamanan/Panglima Bersenjata        Republik Indonesia;

11)  Menteri Pertambangan dan Energi;

12)  Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah        Hutan;

13)  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

14)  Menteri Tenaga Kerja;

15)  Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan        Nasional;

16)  Gubernur Bank Indonesia;

17)  Wakil Kepala Bappenas;

Sekretaris Jenderal : Deputi Bappenas Bidang Regional dan Daerah "
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang beranggotakan :
1) Joop Ave;
2) Sekretaris Jenderal WANHANKAMNAS;
3) Prof. H. Achmad Amiruddin;
4) Barnabas Suebu, SH;
5) Drs. Frans Seda;
6) H.M. Ardans;
7) H. Yusuf Kalla. "

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                         Ditetapkan di Jakarta
                                                         pada tanggal 7 Mei 1998

                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                        SOEHARTO