KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 89 TAHUN 1996 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 telah ditetapkan pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | bahwa kemudahan-kemudahan khususnya di bidang perpajakan yang diberikan dalam rangka menunjang pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 perlu disempurnakan, sehingga dapat lebih merangsang kegiatan ekonomi dalam kawasan tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 89 TAHUN 1996 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (1) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daeah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingakt II. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Ketua dan Wakil Ketua KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usull Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Ketua Badan Pengelola KAPET yang terletak di wilayah timur Indonesia berasal dari kenaggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sekaligus berfungsi sebagai Pelaksana Harian Badan Pengelola KAPET dan berkedudukan di lokasi KAPET yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola KAPET atas usul Pelaksana Harian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Dalam pelaksanaan tugasya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah." | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (1) | Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan di b bidang Pajak Penghasilan berupa : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku dan perlatan lain, yang berhubungan langsung dengankegiatan produksi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Kompensasi Kerugian, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama10 (sepuluh) tahun; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Penguranagn Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Pengurangan sebagai biaya berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | kenimatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,atas : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatanlain oleh pengusaha di KAPET,yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | Penyerahan Barang Kena Pajak utnuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. | Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di KAwasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. | Penyerahan Jasa Kena Pajakn oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha si KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| g. | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| h. | Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pngusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilakukandi KAPET. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Selain perlkauan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan yang dilakukan di KAPET." | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Selain perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatn usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan perlakuan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi." | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||