KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :139 /KMK.05/1999

TENTANG

TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI
NORTHERN TERRITORY AUSTALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA
SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

MENTERI KEAUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of  Understanding (MOU) on Economic Development  Cooperation Territory, Australia,  dan Memorandum  Kerjasama antara the Departement of Asian  Relations and  Trade of the Northern Territory of Australia dengan  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 1998 telah  disepakati untuk lebih  meningkatkan perkembagan ekonomi di Kawasan luar pulau Jawa dan  Sumatera;
b  bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf  a di atas dalam bentuk pelayanan kepabeanan atas barang   impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara  di Northern Territory,  Australia,perlu diberikan  kemudahan;
c.  bahwa untuk melaksanakan pemberian kemudahan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan b tersebut  di atas perlu diatur tata laksana  kepabeanan terhadap  barang impor dari Northern Territory, Australia,  ke Daerah  Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dengan  Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat. : 1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan  (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,  Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai  (Lembaran  Negara Tahun1995 Nomor 76,.Tambahan  Lembaran Negara Nomor  3613);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M  Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor: 240/KMK.05/1996 tentang Pelunsan Cukai  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri  Keuangan Republik Indonesia  Nomor  :105/KMK.05/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  :440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi  Barang dan  Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor: 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea  Masuk  Atas  Barang Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor: 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor  Sementara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:  25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan  Di Bidang  Impor ;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor: 32/KMK.01/1998 Tentang Organisasi dan Tata  Kerja  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY, AUSTRALIA, KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.   Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera  adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah  (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar,  Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil IX DJBC Ujung Pandang,danKanwil XII DJBC Ambon.
2. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.
3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di   Daerah Pabean  Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.
5. Eksportir adalah orang melakukan kegiatan ekspor Northern Territory,ustralia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat   Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang   ditugaskan di Darwin dalam rangka  program Australia-Indonesia Development Area (AIDA).
7. Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern Territory, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut.
8. Surat Keterangan Pabean/Customs Approval (SKP) adalah surta keterangan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan penelitian.

BAB II

PENELITIAN

Pasal 2

(1) Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin,sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Uraian jenis, jumlah dan indentitas barang
b. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
c. Nilai pabean;
d. Pemenuhan ketentuan di bidang Cukai;
e. Pemenuhanketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3). Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana di maksud pada ayat (1), ekspotir atau kuasanya mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan ini yang dibuat rangkap 2 (dua),dengan peruntukan :
- Lembaran pertama untuk lampiran Surat Keterangan Pabean
- Lembaran kedua untuk pertinggal pejabat Bea danCukai di Darrwin.
dengan dilampiri :
a. Invoice;
b. Packing list; dan
c. Dokumen laninya yang diperlukan.
(4). Dalam hal ini jenis barang di dalam invoice dan/atau packilng list tidak jelas penetapkan klasifikasi dan nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersngkutan.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemuatan ke sarana pengangkut.
(6) Pembatalan permohonan sebagaimana dimksud pada ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama.

Pasal 3

Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam formulir pada lampiran II Keputusan ini dirangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:

- Lembaran pertama untuk eksportir sebagai lampiran pemberitahukan pabeanan ditempat pembongkaran;
- Lembaran kedua untuk pertinggal eskportir: dan
- Lembaran ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.

BAB III

PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN

Pasal 4

(1) Untuk pengeluaran barang impor dari Daerah Pabean untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta Dokumen Pelengkap Pabean yang diperlukan.
(2) Pengeluaran barang dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanankan sesuai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan tidak dikakuakan pemerksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan,kecuali terdapat petunjuk yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang impor dan peratauran perundang-undangkepabeanan,maka dilakukan pemerikasaan fisik terhadap barang yang bersangkutan.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

(1). Ketentuan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.
(2). Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) yang dipndahkapalkan di luar Daerah Paean Indonesia.

Pasal 6

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

BAB V

PENUTUP

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan 30 September 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pemgumuman Keputusan ini dengan pemempatannya dalm Berita Negara Republik Indonesia.

                Ditetapkan di Jakarta
                pada tanggal 13 April 1999

                Menteri Keunagan.

                ttd

                Bambang Subianto.

APPICATION CUSTOMS APPROVAL

I. EXPORTER IDENTITY
1. Company Name            : ......
2. Address                          : ......
3. Phone, and Facsimile       : ......
II. DOCUMENTS
1. Invoice no.and date          : ......
2. Packing List no.and date   : ......
3. Others                              : ......
III. STATUS OF EXPORTATION : permanent /Temporary
IV. IMPORTER IDENTITY 
1. Company Name               : ......
2. Address                           : ......
3. Phone,and Facsimile         : ......
V. ESTIMATED TIME OF DEPARTURE
VII. DESCRIPTION OF PACKAGE
1. Number and type of package :......
2. Mark and No.                 :......
VII. DESCRIPTION OF GOODS

(It is essential that full particulars* should be given. if the space provided is in complete,particulars sholud be given on a separate sheet)

*quantity,description,trade mark,type,size, HS Code, value

VII. CONTACT PERSON
1. Name                                : ......
2. Phone number                   : ......
              ....... , ....., .....
                  Applica 
              (.....................)
                
For Indonesian Customs Use only

No.          :

Date         :

Remarks   : Please re-apply due to ....................

                Menteri Keuangan.

                ttd.

                Bambang Subianto.

MINISTRY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

DIRECTORATE GENERAL OF COMSTOMS AND EXCISE

ALAMAT

CUSTOMS APPROVAL

SURAT KETERANGAN PABEAN

The Indonesian Comstoms and Excise official undersigned,
Pejabat Bea dan Cukai yang tanda tangan di bawah ini.
Name :
Nama
Civil Servant Number :
NIP
based on the Application for Costoms Approval (attached) no .......
berdasarkan permohonan Surat Keterangan Pabean (terlampir) no. ...
dated .....................  applied by ..........,..... , hereby certify that tanggal ................... yang diajukan oleh .................... , dengan ini menyatakan ba hwa the verification has been conducted with the results as follows :

penelitian telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut :

a.
Description of goods                                 :  checked/see attached
Uraian jenis barang                                      telah diperiksa/terlampir
b.
HS codes                                                  : checked/see attached
Kade HS                                                     telah diperiksa/terlampir
c.
Costoms value                                           : checked
Nilai Pabean                                                telah diperiksa
d.
Excise provision compliance                       : checked/see attached
Pemenuhan ketentuan cukai                          telah diperiksa/terlampir
e.
Provision of prohibited and restricted Goods: checked/see/attached
compliance
Pemenuhan ketentuan barang larangan dan    telah diperiksa/terlampir
pembatasan
f.
Remark (if any) :
Keterangan (jika ada)

                Darwin, ...............

                ( ............... )
                NIP.
                Menteri keuangan.
                ttd.
                Bambang Subianto.