PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NSIONAL
UMUM
Dalam rangka pembangunan perekonomian nasional, sektor keuangan khususnya industri perbankan merupakan salah satu komponen terpenting sebagai pendukung dan penggerak laju pertumbuhan ekonomi. Kebijakan-kebijakan sektor kuangan khususnya dunia perbankan akan berpengaruh secara langsung terhadap iklim dan arah pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kemajuan ataupun kesulitan yang dihadapi sektor perbankan, akan berdampak luas terhadap upaya pembangunan perekonomian nasional.
Bahwa deregulasi sektor perbankan nasional yang memacu pertumbuhan kuantitas institusi perbankan kurang diikuti dengan regulasi dan pengawasan yang ketat, sehingga mengakibatkan lemahnya kualitas industri perbankan. Gejolak moneter yang melanda dunia khususnya negara-negara di kawasan Asia, telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap kondisi moneter nasional yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah. Dalam keadaan demikian, kondisi industri perbankan yang kurang menjaga asas kehati-hatian tersebut, terkena imbas yang paling buruk dalam sejarah perbankan nasional.
Guna mencegah kerusakan yang lebih buruk di sektor ekonomi yang dapat menimbulkan implikasi sosial secara luas, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis dengan mendirikan badan khusus yang bersifat sementara dan mempunyai misi untuk memulihkan kondisi perbankan serta mengembalikan uang negara yang telah tersalur di sektor perbankan, dimana untuk selanjutnya badan khusus dimaksud disebut dengan BPPN.
Mengingat demikian besarnya jumlah uang negara yang harus dipulihkan serta sangat strategisnya misi yang diberikan kepada BPPN tersebut, Undang-undang memberikan kewenangan-kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh institusi lainnya. Sifat dari kewenangan yang dimiloki oleh BPPN tersebut merupakan lex specialis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan oleh Undang-undang, tindakan-tindakan yang diambil oleh BPPN dipersamakan dengan sebuah putusan pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar verklaard bij voorraad). Hal itu tidak lain karena keadaan perekonomian nasional dalam keadaan bahaya dan eksistensi BPPN tersebut hanya bersifat sementara.
Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap BPPN bersifat lex specialis terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, maka penerapannya perlu dilandasi dengan azas kehati-hatian serta menjunjung tinggi azas keterbukaan. Bahkan dalam pelaksanaan tugasnya, BPPN perlu diawasi oleh lembaga lain serta diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal  1

Cukup jelas                   
Pasal  2
Ayat  (1)
Cukup Jelas             
Ayat  (2)
Cukup Jelas
Ayat  (3)
Cukup Jelas
Ayat  (4)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal  3
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal  4
Ayat (1)
Yang dimaksud pihak ketiga, atara lain akuntan publik, konsultan hukum, perusahaan penilai dan pejabat lelang.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal  5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal  7
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Penggunaan penerimaan yang dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan oleh BPPN sebelum disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan penggunaan dana yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Anggaran BPPN pada dasarnya dibiayai dari penjualan dan pengelolaan yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Apabila terjadi kekurangan atas anggaran BPPN, kekurangannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal  8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (1)
Cukup Jelas
Pasal  9
Ayat (1)
Nilai penjualan aset yang dimaksud dalam ayat ini adalah nilai perkiraan yang wajar dalam upaya penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi dam Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang dikuasai, dikelola oleh, dan atau dijaminkan kepada BPPN.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kekayaan negara yang dimaksud di dalam ayat ini dikelola oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  12
Cukup Jelas
Pasal  13
Huruf a
Tindakan hukum yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tindakan hukum berdasarkan Pasal 37A Undang-undangan Perbankan.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Tindakan hukum yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi tindakan :
(i)
Mendapatkan atau memegang hak dan dalam hal hak tersebut berupa hak atas tanah, pengertian memegang hak adalah bersifat sementara dan dapat meliputi segala jenis hak atas tanah;                                                                                   
(ii)
Mengurus;
(iii)
Mengalihkan, menjual atau secara lain mengasingkan atau menyebabkan dialihkannya, dijualnya atau diasingkannya;
(iv)
Menyelesaiakan segala tuntutan atau tagihan;
(v)
Menyediakan fasilitas pembiayaan antara lain dalam bentuk modal saham, pinjaman, dan atau jaminan;
(vi)
Menggunakan upaya paksa atas segala kewajiban dan memungut pembayaran atas segala uatang yang telah jatuh tempo; dan atau
(vii)
Melakukan segala tindakan lainnya yang dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Persetujuan, ijin atau pemberitahuan yang tidak diperlukan dalam melakukan kewenangan BPPN antara lain dalam hal :
(i)
pengalihan benda yang dibebani dengan hak tanggungan, hipotik, atau hak jaminan lainnya;
(ii)
Pengalihan saham perusahaan;
(iii)
pengalihan atau penjualan aset Dalam Restrukturisasi; dan atau
(iv)
pengalihan atau penjualan atas kekayaan Bank atau pihak lain yang akan diserahkan dalam rangka pelaksanaan tugas BPPN;
      
dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pemegang jaminan yang berdasarkan Undang-undang yang berlaku memperoleh hak untuk menerima pembayaran terlebih dahulu atau pemegang saham lain yang berdasarkan Undang-undang atau anggaran dasar perseroan yang bersangkutan mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan membeli saham perseroan tersebut terlebih dahulu.
Kewenangan BPPN dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-undang Perbankan.
Pasal  15
      
Ayat (1)
Penyertaan modal oleh BPPN adalah bersifat sementara dan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu BPPN yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan oleh karenanya tidak merupakan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Penjelasan dalam Tambahan Negara Nomor 2904).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Sementara pada Bank Dalam Penyehatan dilakukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha Bank Dalam Penyehatan, memperluas kesempatan menarik investor baru, dan atau dalam rangka penggabungan, peleburan dengan bank lain, dan atau hal-hal lain menurut pertimbangan BPPN.
Penyertaan modal sementara pada Debitur hanya dilakukan pada Debitur yang berbentuk badan hukum dalam upaya memaksimalkan nilai pengembalian kewajiban debitur.
Penyertaan modal pada badan hukum lainnya dimungkinkan dalam rangka meningkatkan nilai ekonomis aset.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  16
Yang dimaksud dengan setiap waktu dalam pasal ini adalah waktu yang menurut pertimbangan BPPN tepat untuk melakukan pengalihan modal (divestasi) guna memperoleh hasil semaksimal mungkin dalam rangka mengembalikan uang negara yang telah tersalur.
Pasal  17
Ayat (1)
Dengan dilaporkannya kepada instansi terkait, maka kewajiban untuk memperoleh persetujuan telah dipenuhi.
Yang dimaksud dengan instansi yang terkait adalah instansi yang berdasarkan peraturan yang berlaku berfungsi menerima laporan sehubungan dengan adanya perubahan struktur permodalan dan atau susunan pemegang saham, antara lain Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kehakiman, Bank Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Pengawa Pasar Modal dan Bursa Efek dicatatkan dalam hal perusahaan publik.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal  18
Cukup Jelas
Pasal  19
Ayat (1)
Kontrak yang mengikat Bank Dalam Penyehatan dalam ayat ini termasuk termasuk yang mengikat dan atau berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh atau sehubungan dengan Perusahaan Teratifikasi Bank Dalam Penyehatan, BPPN, Debitur, dan atau Aset Dalam Restrukturisasi, atau pihak ketiga, yang menurut pertimbangan BPPN merugikan Bank Dalam Penyehatan, Perusahaan Teratifikasi Bank Dalam Penyehatan, BPPN, Debitur, dan atau aset Dalam Restrukturisasi.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  20
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal  21
Wewenang melakukan pengosongan ini mencakup pula tanah dan atau bangunan yang merupakan kekayaan debiyur, kekayaan Perusahaan Teratifikasi, Bank Dalam Penyehatan, atau Aset Dalam Restrukturisasi.
Pasal  22
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  23
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alat negara penegak hukum yang berwenang adalah Kepolisian Republik Indonesia yang dapat dibantu pila oleh aparat setempat.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal  26
Ayat (1)
Untuk Aset Dalam Restrukturisasi berupa benda tidak berwujud yang berbentuk hak atas kekayaan intelektual, pengalihan dan atau penjualan yang dimaksud di dalam Pasal ini terbatas pada pengalihan dan atau penjualan hak kepemilikannya saja.
Penawaran umum yang dimaksud di dalam Pasal ini adalah penjualan dengan cara Pelelangan.
Karena dalam menjalankan fungsinya BPPN akan menguasai dan memiliki Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi, maka BPPN dapat melakukan penjualan sendiri atas aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tersebut dengan melalui tata cara tersendiri yang dapat berbeda dengan tata cara sebagaimana yang berlaku bagi penjualan kekayaan negara pada umumnya, guna mencapai percepatan pengembalian utang negara yang telah tersalur pada Bank.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal  27
Ayat (1)
Penjualan dan atau pengalihan yang dimaksud dalam ayat ini, tidak menyebabkan terjadinya wanprestasi, pengakhiran atau pembatalan, atau hilangnya segala hak yang berkaitan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tersebut.
Ayat (2)
Penerimaan pengalihan atau pembeli Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi dianggap sebagai pihak yang beritikat baik.
Dalam hal terjadi keberatan atau gugatan terhadap penjualan atau pengalihan sebagaimana dimaksud di atas dari pihak manapun juga, BPPN bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak mengakibatkan batalnya penjualan atau pengalihan tersebut.
Dengan dilakukannya pengalihan itu, suatu aset Dalam Restruktirisasi atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tidak lagi berada di bwah pengawasan BPPN.
Pasal  28
        
Ayat (1)
Pengagunan atau penjaminan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pengagunan atau penjaminan dari suatu barang jaminan yang menimbulkan hak kebendaan.
Pengalihan dan atau penjualan yang dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan bila harga penjualan yang ditentukan oleh BPPN lebih besar dari nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh kekayaan atau barang yang dialihkan dan atau dijual tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai jaminan adalah nilai jaminan yang dapat dipilih oleh BPPN di antara nilai :
a.
jaminan yang telah ditentukan dalam dokumen jaminan; atau
b.
obyek jaminan sebagaimana ditentukan oleh perusahaan penilai independen yang ditunjuk oleh BPPN.
Pasal  29
Ayat (1)
Surat Keputusan BPPN dalam ayat ini berisikan rincian mengenai Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana ditentukan oleh Ketua BPPN.
Dalam hal pengalihan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan terhadap suatu perseroan terbuka, maka pengalihan tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.
Ayat (2)
Sehubungan dengan ketentuan mengenai pihak ketiga yang memenuhi syarat ketentuan Bank Indonesia maka atas permintaan BPPN, Bank Indonesia secara berkala menyerahkan daftar orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mengambil alih saham-saham Bank.
Pasal  30
Dalam hal pengalihan dan atau penjualan hak atas tanah, dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus.
Pengalihan dan atau penjualan benda tidak berwujud berbentuk piutang dapat dijalankan tanpa memerlukan persetujuan Debitur. Dalam hal barang yang dialihkan dan atau penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bursa tempat didaftarkannya Efek tersebut.
Pasal  31
Cukup jelas
Pasal  32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengalihan dan atau penjualan yang dilakukan oleh BPPN yang dimaksud dalam ayat ini adalah dalam rangka mengupayakan pelunasan atas piutang negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal  33
Cukup jelas
Pasal  34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal  35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal  36
Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Mengingat kekayaan atau benda tidak bergerak tersebut berada dalam penguasaan sementara BPPN, maka segala pajak atau bea yang terkait dengan pengalihan benda tidak bergerak tersebut ditunda sampai dengan ditunjuk pembeli yang sebenarnya atau pembeli tetap oleh BPPN.
Pasal  37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kriteria yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia antara lain meliputi kondisi likuiditas, aset, dan modal Bank.
Pasal  38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan rincian jaminan adalah jenis, nilai. objek
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf  a
Cukup jelas
Huruf  b
Huruf  c
Cukup jelas
Pasal  39
Cukup jelas
Pasal  40
Tanggal Penyerahan adalah tanggal Surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia
Persetujuan yang diberikan oleh BPPN, tidak mengurangi wewenang yang dimiliki oleh BPPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal  41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  42
      
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal  43
Ayat (1)
Huruf  a
BPPN dapat menunjuk pihak independen untuk menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan.
Huruf  b
Kredit macet yang dimaksud adalah yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
Huruf  c
Nilai lain yang dimaksud adalah likuidasi yang ditentukan oleh penilai independen.
Huruf  d
Cukup jelas
Huruf  e
Tambahan modal yang dimaksud adalah modal disetor dan atau agio saham.
Huruf  f
Cukup jelas
Huruf  g
Cukup jelas
Huruf  h
Cukup jelas
Huruf  i
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyehatan yang dilakukan oleh BPPN yang dimaksud dalam ayat ini meliputi semua langkah-langkah penyehatan perbankan sesuai dengan keterangan mengenai program rekapitalisasi yang berlaku.
Bank yang diserahkan kembali kepada Bank Indonesia adalah Bank yang telah memenuhi kriteria tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal  44
Ayat (1)
Dalam menentukan apakah suatu transaksi merupakan Transaksi Tidak wajar, BPPN mempunyai wewenang untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Ayat (2)
        
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal  45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  47
Ayat (1)
Tindakan pengamanan kekayaan Bank dilaksanakan untuk menjamin dipenuhinya kewajiban Bank kepada Pemerintah.
Yang dimaksud "yang menjadi hak Bank" meliputi segala bentuk hak, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk hak jaminan, hak sewa, dan hak-hak lain yang diberikan oleh pihak manapun.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian kekayan yang langsung atau tidak langsung yang dimaksud ayat ini adalah kekayaan yang telah dialihkan kepada BPPN, aset Dalam Restrukturisasi, dan atau Kewajiban dalam Restrukturisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal  48
Tata cara ini akan dibuat untuk menjamin bahwa kegiatan BPPN dilakukan secara transparan, termasuk ketentuan-ketentuan amengenai pemberian kompensasi, yang harus dibayarkan kepada suatu pihak yang menjual atau pihak dari mana diperoleh Aset Dalam Restrukturisasi.
Pasal  49
Ayat (1)
Pengumuman Surat Keputusan ini dimaksudkan untuk memberitahukan para kreditur dan pihak lainnya yang mempunyai kepentingan atas Bank Dalam Penyehatan atau yang mempunyai kepentingan atas Aset Dalam Restrukturisasi atau Kewajiban Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi telah beralih kepada BPPN. Pihak-pihak tersebut dengan demikian mendapat kepastian bahwa suatu transaksi berkenaan dengan Bank Dalam Restrukturisasi itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BPPN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Terhiyung sejak tanggal pencatatan dimaksud, Kantor Pendaftaran tidak dapat melakukan tindakan administratif dan atau tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan peralihan hak.
Pasal  50
Pengelompokan kekayaan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan yang dimaksud di dalam ayat ini dapat dilakukan berdasarkan kriteria kredit dan non-kredit, jenis kekayaan, nilai, lokasi, dan atau pengelompokan lainnya.
Pasal  51
       
Ayat (1)
  
Cukup jelas
Ayat (2)
Pihak lain yang dimaksd dalam ayat ini adalah perseorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik swasta, dan atau badan hukum lainnya. Penunjukan pihak lain tersebut dimaksudkan untuk melakukan tugas kepengurusan atas aset Dalam Restrukturisasi untuk mempertahankan dan meningkatan nilai kekayaan tersebut serta dilakukan berdasarkan suatu kontrak.
Ayat (3)
Pasal  52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal  53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keputusan BPPN yang dimaksud dalam ayat ini meliputi pula ketentuan tentang tata cara pengambilan keputusan untuk melakukan pengurusan atas piutang pook, bunga, denda dan atau piutang lainnya.
Pasal  54
Ayat (1)
Yang dimaksud piutang Bank Dalam Penyehatan dalam ayat ini termasuk juga piutang yang sudah dialihkan kepada BPPN, piutang yang timbul sehubungan dengan penanggungan utang, atau penyerahan kekayaan oleh pihak lain kepada Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN dalam rangka penyelesaian kewajiban pembayaran atas piutang sebagaimana dimaksud di atas kepada Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN.
Piutang yang sudah pasti adalah piutang yang perhitungannya sudah pasti berdasarkan catatan Bank Dalam Penyehatan atau BPPN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Pembiayaan secara bersama yang dimaksud dalam ayat ini termasuk pembiayaan secara bersama bukan sindikasi (club deal) atau pembayaran secara sindikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  56
Ayat (1)
      
Huruf  a 
     
Cukup jelas         
Huruf   b
Cukup jelas
Huruf  c
Domisili Debitur adalah sesuai dengan alamat terakhir yang tertuang dalam perjanjian kredit, atau dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, atau dokumen lainnya.
Huruf  d
Cukup jelas
Huruf  e
Cukup jelas
Huruf  f
Cukup jelas
Huruf  g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  57
Ayat (1)
Huruf  a
Dokumen lai termasuk surat sanggup (promissory notes), surat penawaran pemberian atau perpanjangan fasilitas yang telah disetujui Debitur dan Bank Dalam Penyehatan atau BPPN.
Huruf  b
Surat Pemberitahuan, peringatan atau dokumen lain dapat disampaikan antara lain melalui faksimili.
Dokumen lain tersebut meliputi pula risalah rapat yang memuat janji Debitur untuk membayar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal  58
Ayat (1)
Barang atau kekayaan Debitur yang dapat disita oleh BPPN adalah semua kekayaan baik yang telah diikat berdasarkan suatu dokumen jaminan maupun tidak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal  59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan atas kekayaan milik Debitur yang dapat disita, hanya berlaku untuk Debitur perorangan dan tidak membatasi kekayaan milik Debitur badan hukum atau perusahaan.
Pasal  60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal  61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal  62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pasal  63
        
Ayat (1)
      
Kesepakatan laun yang dimaksud dalam ayat ini antara lain untuk melakukan restrukturisasi kredit ataupun melakukan perdamaian.
Ayat  (2)
Cukup jelas
Pasal  64
Dengan ketentuan ini maka BPPN sebagai badan khusus tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal  65
Cukup jelas
Pasal  66
Cukup jelas