KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 21/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATACARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan bea masuk dan cukai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
|
|
|
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 ( Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||
|
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611); | |||||||
|
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
|
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); | |||||||
|
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak; | |||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATACARA DAN JADWAL WAKTU
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK.
Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998, sebagai berikut : |
||||||
|
|
Mengubah Pasal 1 dengan menambah ketentuan baru diantara butir 4 dan butir 5 yang dijadikan butir 4a, yang berbunyi sebagai berikut : | |||||||
|
|
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
|
||||||||
|
|
Mengubah Pasal 4 dengan menambah ayat (3) baru sehingga ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : | |||||||
|
"Pasal 4 |
||||||||
|
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagian Pajak (SPT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo. | |||||||
|
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksana- kan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagainana tercantum dalam Surat Tagihan (SPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. | |||||||
|
|
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaksanakan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kerungan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBBM) yang menyebabkan jumlah pajak yang haru dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo. | |||||||
|
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)." | |||||||
|
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetpkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Menteri Keuangan,
Bambang Subianto