DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
| NO. |
URAIAN BARANG |
KECUALI |
NO. HS |
|||
| I | Dikenakan PPnBM sebesar 10% (sepuluh persen) | |||||
| a. | Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi. | 1. Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance,kendaraan jenazah,kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang. | ||||
| 2. Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI. | ||||||
| 3. Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan. | ||||||
| a.1. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, atau motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas
isi silinder/massa total.
|
4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor. | 8702.10.110
8702.10.190 8702.10.910 8702.10.990 8702.90.110 8702.90.910 8702.90.990 |
|||
| b. | Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2). | 1. Kendaraan bermotor untuk kendaraan
ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan
dan kendaraan angkutan umum atau angkutan
barang.
2. Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI. 3. Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
||||
| b.1. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC. | 4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor. | 8703.21.911
8703.21.919 8703.22.911 8703.22.919 8703.31.911 8703.31.919 |
|||
| II | Dikenakan PPnBM sebesar 15 % (lima belas persen) | |||||
| a. | Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2). | 1. Kendaraan bermotor untuk kendaraan
ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan
dan kendaraan angkutan umum atau angkutan
barang.
2. Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI. 3. Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
||||
| a.1. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. | 4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor. | 8703.23.911
8703.23.919 8703.32.911 8703.32.919 |
|||
| III | Dikenakan PPnBM sebesar 30% (tiga puluh persen) | |||||
| a. | Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. | 1. Kendaraan bermotor untuk kendaraan
ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan
dan kendaraan angkutan umum atau angkutan
barang.
2. Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI. 3. Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
||||
| a.1. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 15000 CC. | 4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor. | 8703.21.110
8703.21.190 8703.22.110 8703.22.190 8703.31.110 8703.31.190 |
|||
| a.2. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC dan dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1500 CC. | 8703.21.921
8703.21.929 8703.22.921 8703.22.929 8703.24.911 8703.24.919 8703.31.921 8703.31.929 8703.33.911 8703.33.919 |
||||
| IV | Dikenakan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen) | |||||
| a. | Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. | 1. Kendaraan bermotor untuk ambulance,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan
umum atau angkutan barang.
2. Kendaraan bermotor untuk keperluan dinas ABRI/POLRI. 3. Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
||||
| a.1. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC. | 4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor. | 8703.23.110
8703.23.190 |
|||
| a.2. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. | 8703.32.110
8703.32.190 |
||||
| a.3. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC. | 8703.23.921
8703.23.929 |
||||
| b.3. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 CC. | 8703.24.921
8703.24.929 |
||||
| b.4. | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas silinder lebih dari 2500 CC. | 8703.33.921
8703.33.929 |
||||
| b.5. | Kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap, dan sejenisnya. | 8703.10.000 | ||||
| b.6. | Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah. | 8716.10.000 | ||||
| Catatan : PPnBM yang diyar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau barang. | ||||||
Menteri keuangan,
ttd.
Bambang Subianto.