DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA

ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

NO.

    URAIAN BARANG   

    KECUALI      

    NO. HS         

 I   Dikenakan PPnBM sebesar   10% (sepuluh persen)
a. Kelompok kendaraan bermotor  untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi.                                              1. Kendaraan bermotor     untuk   kendaraan     ambulance,kendaraan     jenazah,kendaraan pemadam     kebakaran, kendaraan    angkutan umum atau angkutan     barang.                         
 2. Kendaraan bermotor      untuk  keperluan kendaraan      dinas ABRI/POLRI.
3. Kendaraan bermotor     untuk tujuan protokoler     kenegaraan.
a.1.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder/massa total.                                                                                  

                                                                

 4. Kendaraan bermotor      dalam keadaan terurai sama      sekali yang memiliki sifat      utama (CKD) yang diimpor      oleh  industri perakitan      kendaraan bermotor.          8702.10.110

8702.10.190

8702.10.910

8702.10.990

8702.90.110

8702.90.910

8702.90.990

b.  Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2).    1. Kendaraan bermotor untuk     kendaraan ambulance,     kendaraan jenazah,     kendaraan pemadam     kebakaran, kendaraan     tahanan dan kendaraan     angkutan umum atau     angkutan barang.

2. Kendaraan bermotor untuk     keperluan kendaraan dinas     ABRI/POLRI.

3. Kendaraan bermotor untuk     tujuan protokoler kenegaraan.

b.1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC. 4. Kendaraan bermotor dalam     keadaan terurai sama sekali     yang memiliki sifat utama     kendaraannya (CKD) yang     diimpor oleh industri     perakitan kendaraan     bermotor. 8703.21.911

8703.21.919

8703.22.911

8703.22.919

8703.31.911

8703.31.919

II Dikenakan PPnBM sebesar 15 % (lima belas persen)
a. Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2). 1. Kendaraan bermotor untuk     kendaraan ambulance,     kendaraan jenazah,     kendaraan pemadam     kebakaran, kendaraan     tahanan dan kendaraan     angkutan umum atau     angkutan barang.

2. Kendaraan bermotor untuk     keperluan kendaraan dinas     ABRI/POLRI.

3. Kendaraan bermotor untuk     tujuan protokoler     kenegaraan.

a.1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. 4. Kendaraan bermotor dalam     keadaan terurai sama sekali     yang memiliki sifat utama     kendaraannya (CKD) yang     diimpor oleh industri     perakitan kendaraan bermotor. 8703.23.911

8703.23.919

8703.32.911

8703.32.919

III Dikenakan PPnBM sebesar 30% (tiga puluh persen)
a. Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. 1. Kendaraan bermotor untuk     kendaraan ambulance,     kendaraan jenazah,     kendaraan pemadam     kebakaran, kendaraan     tahanan dan kendaraan     angkutan umum atau     angkutan barang.

2. Kendaraan bermotor untuk     keperluan kendaraan dinas     ABRI/POLRI.

3. Kendaraan bermotor untuk     tujuan protokoler     kenegaraan.

a.1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 15000 CC. 4. Kendaraan bermotor dalam     keadaan terurai sama sekali     yang memiliki sifat utama     kendaraannya (CKD) yang     diimpor oleh industri     perakitan kendaraan     bermotor. 8703.21.110

8703.21.190

8703.22.110

8703.22.190

8703.31.110

8703.31.190

a.2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC dan dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1500 CC. 8703.21.921

8703.21.929

8703.22.921

8703.22.929

8703.24.911

8703.24.919

8703.31.921

8703.31.929

8703.33.911

8703.33.919

IV Dikenakan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen)
a. Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. 1. Kendaraan bermotor untuk     ambulance, kendaraan     jenazah, kendaraan pemadam     kebakaran, kendaraan     tahanan dan kendaraan     angkutan umum atau     angkutan barang.

2. Kendaraan bermotor untuk     keperluan dinas     ABRI/POLRI.

3. Kendaraan bermotor untuk     tujuan protokoler     kenegaraan.

a.1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC. 4. Kendaraan bermotor dalam     keadaan terurai sama sekali     yang memiliki sifat utama     kendaraannya (CKD) yang     diimpor oleh industri     perakitan kendaraan     bermotor. 8703.23.110

8703.23.190

a.2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. 8703.32.110

8703.32.190

a.3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC. 8703.23.921

8703.23.929

b.3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 CC. 8703.24.921

8703.24.929

b.4. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas silinder lebih dari 2500 CC. 8703.33.921

8703.33.929

b.5. Kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap, dan sejenisnya. 8703.10.000
b.6. Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah. 8716.10.000
Catatan : PPnBM yang diyar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau barang.

                                                                                                              Menteri keuangan,

                                                                                                              ttd.

                                                                                                              Bambang Subianto.