KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 353/KMK.01/1999
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa di Singapura, pada tanggal 27 April 1996, telah disepakati Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperasion (AICO) Scheme, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN; | ||
| b. | bahwa berdasarkan Article 12 Basic Agreement on AICO Scheme, fasilitas keringanan Bea Masuk atas barang impor yang diberikan dalam rangka proyek ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) berakhir pada tanggal 31 Desember 2002; | ||||
| c | bahwa dengan diterbitkannya Certificate of Eligibility (COE) N0.010 (PW1) pada tanggal 15 Juni 1998 berdasarkan the Revised Basic Agreement on ASEAN Indusrial Joint Ventures, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian keringanan bea masuk untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam COE, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | ||
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Coorperasion Scheme; | ||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | ||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :203/KMK.01/1999; | ||||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1997 tentang Keringanan Tarif Bea Masuk Terhadap Barang Impor Tertentu Dalam Rangka Project Industrial Joint Ventures (AIJV) yang berlokasi Di Malaysia, Singapura, Philipina, dan Thailand; | ||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
Pasal 1 Terhadap impor barang berupa Breakfast Cereals dengan pos tarif 1904.10.000 hasil produksi Kellog (Thailand) Limited, yang berlokasi di E28, Eastern Seabord Industrial Estate, 60 Moo 4, Highway 331, Tambon Pluak daeng, Rayong 21140, Thailand, dalam rangka proyek ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) diberikan keringanan tarif bea masuk sebesar 90% (sembilan puluh persen ), sehingga tarif bea masuknya menjadi 10% (sepuluh persen) dari tarif bea masuk yang berlaku untuk barang tersebut. Pasal 2 Keringanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dapat diberikan apabila impor Breakfast Cereals dimaksud dilampiri Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan. Pasal 3 Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan ttd. |