MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 358 /KMK.04 / 1999
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 Dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | ||||||
| 2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembarah Negara Nomor 3567); | ||||||||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645); | ||||||||
| 4. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | ||||||||
| 5. | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri tertentu; | ||||||||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. | ||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 | |||||||
|
"Pasal I |
|||||||||
|
Pasal 2 |
|||||||||
| (1) | Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jangka waktu fasilitas bagi : | ||||||||
| a. | Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM; | ||||||||
| b. | Wajib Pajak diluar PMA/PMDN diterapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||
| (2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan setelah diterimanya pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Industri Tertentu." | ||||||||
|
Pasal II |
|||||||||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | |||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||
Menteri Keuangan
ttd.