KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 386/KMK.017/1999
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONSIA
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk kelancaran pelaksaan tugas dalam lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada pejabat Eleson 1 di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat-surat dan atau keputusan Menteri Keuangan menandatangani surat-surat dan atau keputusan Menteri Keuangan; | |
| b. | bahwa pelimpahan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan. | |||
| Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 164/M/1998 tentang Pengangkatan Pejabat Eleson I Departemen Keuangan; | |
| 2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eleson I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat atau Keputusan Menteri Keuangan; | |||
| .3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan . | |||
| . |
MEMUTUSKAN |
|||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH. | ||
|
Pasal 1 Memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat Persetujuan Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Atas Pengolahan Hak Atas Tanah sampai dengan jumlah sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupih). Pasal 2 Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kepada Pejabat Eleson II untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1999
Menteri Keuangan.
ttd
Bambang Subianto.