PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1999


TENTANG


SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

UMUM

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan asas kedaulatan rakyat dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keanggotaan MPR itu terdiri atas anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan sehingga seluruh rakyat, seluruh golongan, dan seluruh daerah mempunyai wakil dalam MPR dan MPR betul-betul merupakan penjelmaan rakyat.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah negara dan pemerintah daerah juga diselenggarakan dengan dasar dan sendi permusyawaratan/perwakilan sehingga diperlukan adanya badan permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, dan DPRD, yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing, mewakili rakyat dalam membentuk pemerintahan dan menyusun peraturan perundang-undangan.

Agar lebih mampu mencerminkan penegakan kedaulatan rakyat, Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang ada perlu diganti.

Penggantian undang-undang tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin keterwakilan penduduk dan daerah, menjamin pertanggungjawaban wakil rakyat kepada pemilihnya, menjamin keberdayaan MPR, DPR, dan DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta haknya, dan mengembangkan kemitraan dan kesetaraan dengan lembaga eksekutif, sehinggu kualitas dan kinerja MPR, DPR, dan DPRD makin meningkat.

Pembaruan dalam Undang-undang ini cukup mendasar, tidak hanya mencakup komposisi dan jumlah anggota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut penjabaran ataupun penegasan tugas,wewenang, dan hak MPR,DPR, dan DPRD, serta perluasan ruang gerak anggota badan-badan ini untuk melaksanakan hak-haknya. Pembaharuan itu dilakukan karena adanya penggantian undang-undang mengenai partai politik dan undang-undang mengenai pemilihan umum.

Dalam rangka menjamin keterwakilan penduduk seperti yang disebutkan di atas, jumlah anggota yang dipilih makin ditingkatkan, sesuai dengan sistem pemilihan umum yang ditetapkan, Prinsip keterwakilan daerah diwujudkan dengan penetapan jumlah yang sama bagi Utusan Daerah di MPR dari setiap Propinsi Daerah Tingkat I. Sementara itu, untuk menjamin keterwakilan golengan-golongan masyarakat, Utusan Golongan di MPR dipilih dari mereka yang kurang terwakili di DPR.

Rasa tanggung jawab wakil rakyat kepada para pemilihnya ditingkatkan dengan menampilkan wakil yang dikenal oleh rakyat di daerah pemilihnya. Kualitas dan kinerja anggota MPR, DPR, dan DPRD ditingkatkan melalui penetapan persyaratan kemampuan, pengalaman, dan integritas pribadi yang tinggi. Kinerja kelembagaan dicapai dengan menjamin adanya kesempatan yang lebih luas kepada MPR, DPR, dan DPRD untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya.

Pemberdayaan MPR dilaksanakan dengan memisahkan pimpinan MPR dari pimpinan DPR dan membentuk Badan Pekerja MPR yang bersitat tetap. Sementara itu, pemberdayaan DPR dan DPRD dilakukan tidak hanya dengan meningkatkan jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipilih, tetapi juga dengan menjabarkan dan menegaskan tugas, wewenang, dan hak-hak DPR dan DPRD dalam perumusan kebijakan publik, penyusunan anggaran, pengawasan, dan rekomendasi untuk pengisian jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Peraturan Tata Tertib DPR menetapkan kriteria, jenis, dan jumlah wakil masing- masing golongan secara objektif dan representatif.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Tidak pernah melakukan tindakan atau mengajukan pernyataan yang bertentangan dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "terlibat secara langsung dalam G-30-S/ PKI" adalah"

1)

Mereka yang merencanakan, turut nerencanakan, atau mengetahui adanya perencanaan G-30-S/PKI, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib.

2)

Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan G-30-S/PKI tersebut.

Yang dimaksud "terlibat secara tidak langsung dalam G-30-S/ PKI" adalah :

1)

Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan, yang bersifat menyetujui G-30-S/PKI.

2)

Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha penumpasan G-30-S/PKI.

Yang dimaksud dengan organisasi terlarang dalam pasal ini ialah organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan telah mendapat amnesti atau abolisi atau grasi.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Proses administrasi dilakukan oleh KPU.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan Pimpinan ABRI bagi anggota MPR dari ABRI.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 6

Proses administrasi dilakukan oleh KPU.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut gama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya".

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Badan Pekerja MPR bersifat tetap. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan MPR dan Badan Pekerja MPR dibentuk suatu sekretariat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

 

Proses administrasi dilakukan oleh KPU.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan Pimpinan ABRI bagi angota DPR dari ABRI.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 16

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "semoga Tuhan menolong saya".

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yaitu :

sampai dengan 3.000.000 sebanyak 45 orang;

3.000.001 - 5.000.000 sebanyak 55 orang;

5.000.001 - 7.000.000 sebanyak 65 orang;

7.000.001 - 9.000.000 sebanyak 75 orang;

9.000.001 - 12.000.000 sebanyak 85 orang;

lebih dari 12.000.000 sebanyak 100 orang.

Hasil perhitungan 10% dari jumlah Anggota DPRD I yang berasal dari ABRI mulai 0,5 ke atas dibulatkan menjadi 1 (satu).

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Proses administarsi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I dari ABRI.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Proses administrasi penggantian antarwaktu Anggota DPRD I dilakukan oleh DPRD I dan pengajuannya dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 23

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya".

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yaitu :

sampai dengan 100.000 sebanyak 20 orang;

100.001 - 200.000 sebanyak 25 orang;

200.001 - 300.000 sebanyak 30 orang;

300.001 - 400.000 sebanyak 35 orang;

400.001 - 500.000 sebanyak 40 orang;

lebih dari 500.000 sebanyak 45 orang;

Hasil perhitungan 10 % dari jumlah Anggota DPRD II yang berasal dari ABRI mulai dari 0,5 ke atas dibulatkan menjadi 1 (satu).

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Proses administrasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD II dari ABRI.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Proses administrasi penggantian antarwaktu Anggota DPRD II dilakukan oleh DPRD II dan pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya kepada Gubernur.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya".

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, melaksanakan fungsi legislatif sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah dan berkedudukan sejajar sebagai mitra Pemerintah Daerah serta bukan bagian dari Pemerintah Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Badan Pekerja dan Komisi-komisi dapat membentuk alat kelengkapannya.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Panitia-panitia sebagai alat kelengkapan DPR dibentuk dan disahkan oleh Rapat Paripurna.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Apabila dipandang perlu dapat dibentuk Subkomisi.

Huruf c

Panitia-panitia sebagai alat kelengkapan DPRD dibentuk dan disahkan oleh Rapat Paripurna.

Ayat (4)

Fraksi-fraksi di DPR dan DPRD mencerminkan konfigurasi politik yang ada di DPR dan DPRD.

Pembentukan fraksi dimaksud agar DPR dan DPRD mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan haknya secara optimal dan efektif.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

 

Pengertian "anggota" pada ayat ini termasuk anggota sebagai pimpinan. Yang dimaksud dengan "rapat" adalah semua rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar gedung MPR, DPR, dan DPRD

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 39

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan daerah.

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Para pejabat yang dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden, Wakil Presiden, Anggota Kabinet, Jaksa Agung, Anggota dan Pimpinan DPA, Anggota dan Pimpinan Mahkamah Agung, Anggota dan Pimpinan BPK, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan lain yang tidak boleh dirangkap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Badan khusus yang dibentuk untuk itu bersifat sementara dan berfungsi meneliti pelanggaran yang dilakukan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pertimbangan pengambilan tindakan atau untuk merehabilitas nama baik. Untuk meneliti pelanggaran lain dapat dibentuk badan khusus.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 43

Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung tanpa hak substitusi.

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Ketentuan ini diperlukan mengingat akan adanya penggantian Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLLIK INDONESIA
NOMOR 3811