KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 504/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE DPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku / penolong industri pupuk didalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPVC.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36; | ||||
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) | ||||
| 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | ||||||
| 3. Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999; | ||||||
|
M E M U T U S K A N : |
||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING ( TRIMIN DF-500 ) DAN ANTI CAKING (MONTAINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36. | ||||
|
Pasal 1 Atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam pos tarip 3402.13.900 dan bahan aktif caking (montaline SPVC S3 ) yang termasuk dalam pos tarip 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk SP.36, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 DirekturJenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Menteri Keuangan,