LAMA BARU
| NO. | NOMOR HS | URAIAN BARANG | BM | NOMOR HS | URAIAN BARANG | BM |
| 84.24 | Pesawat mekanis (digerakan pakai tangan atau tidak) untuk
menyemprotkan, menyebarkan atau mengabutkan barang cair atau bubuk; pesawat
pemadam api, dapat diisi atau tidak; pistol semprot dan pesawat semacam
itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin pelempar semburan yang
semacam itu.
-Pesawat lainnya : |
Pesawat mekanis (digerakan pakai tangan atau tidak) untuk
menyemprotkan, menyebarkan atau mengabutkan barang cair atau bubuk; pesawat
pemadam api, dapat diisi atau tidak; pistol semprot dan pesawat semacam
itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin pelempar semburan yang
semacam itu.
-Pesawat lainnya : |
||||
|
1 |
8424.89.000 | --Lain-lain |
10 |
8424.89 | --Lain-lain : | |
| 8424.89.100 | ---Mesin deflash untuk membersihkan dan menghilangkan kotoran logam timbal pada wadah semi-konduktor sebelum proses penyepuhan. |
5 |
||||
| 8424.89.200 | ---Pesawat semprot untuk mengetsa (mendesain permukaan logam), mengosongkan atau membersihkan wafer semi konduktor |
5 |
||||
| 8424.89.900 | ---Lain-lain |
10 |
||||
| 84.69 | Mesin ketik selain printer pada pos No.84.71; mesin pengolah
kata.
-Mesin ketik otomatis dan mesin pengolah kata: |
84.69 | Mesin ketik selain printer pada pos No.84.71; mesin pengolah
kata.
-Mesin ketik otomatis dan mesin pengolah kata: |
|||
|
2 |
8469.11.000 | --Mesin pengolah kata |
10 |
8469.11.000 | --Mesin pengolah kata |
5 |
| 85.04 | Transformator listrik, penukar arus statis, (misalnya, pengarah arus listrik) dan induktor | 85.04 | Transformator listrik, penukar arus statis, (misalnya, pengaruh arus listrik) dan induktor | |||
| 8504.40 | -Penukar arus statik : | 8504.40 | -Penukar arus statis : | |||
|
3 |
8504.40.200 | --Uninteruptable power supply |
10 |
8504.40.210 | --Uniteruptable power supply : | |
| 8504.40.290 | ---Penukar arus statis untuk mesin pengolah data otomatis dan satuannya, dan aparat telekomunikasi. |
5 |
||||
| --Lain-lain : |
10 |
|||||
|
4 |
8504.40.900 | --Lain-lain |
10 |
--Lain-lain : | ||
| 8504.40.910 | ---Penukar arus statis untuk mesin pengolah data ototmatis satuannya, dan aparat telekomunikasi. |
5 |
||||
| 8504.40.990 | ---Lain-lain |
10 |
||||
| 85.17 |
-Mesin faksimile dan pesawat teleks : |
85.17 | Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf,
termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel dan
aparat telekomunikasi yang menggunakan sistem pembawa gelombang listrik
atau menggunakan sistem digital; videophone.
-Mesin faksimile dan pesawat teleks : |
|||
|
5 |
8517.21.000 | --Mesin faksimile |
10 |
8517.21.000 | --Mesin faksimile |
5 |
|
6 |
8517.22.000 | --Pesawat teleks |
10 |
8517.22.000 | --Pesawat teleks |
5 |
| 8517.30 | -Peralatan switching untuk telefoni atau telegrafi: | 8517.30 | -Peralatan switching untuk telefoni atau telegrafi: | |||
|
7 |
8517.30.200 | --Telegrafi |
10 |
8517.30.200 | -Telegrafi |
5 |
| 85.18 | Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, alat pendengar dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara. | 85.18 | Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, alat pendengar dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listik pengeras suara. | |||
|
8 |
8518.10.000 | -Mikrofon dan kakinya : |
10 |
8518.10 | -Mikrofon dan kakinya: | |
| 8518.10.100 | --Mikrofon dengan frekwensi antara 300 Hz s.d 3;4 KHz. dengan diameter tidak melebihi 10mm dan tinggi tidak melebihi 3 mmm, untuk keperluan telekomunikasi. |
5 |
||||
| 8518.10.900 | --Lain-lain |
10 |
||||
| 85.24 |
-Cakram untuk sistem pembacaan laser : |
85.24 | Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara
atau fenomena rekaman semacam itu lainnya, termasuk matrik dan rekaman
induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang dari
Bab 37.
-Cakram untuk sistem pembacaan laser : |
|||
| 8524.31 | --Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | 8524.31 | --Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | |||
|
9 |
8524.31.100 | ---Cakram sistem pengolah data |
10 |
8524.31.100 | ---Cakram sistem pengolah data |
5 |
|
10 |
8524.31.900 | ---Lain-lain |
15 |
8524.31.900 | ---Lain-lain |
5 |
|
11 |
8524.39.000 | --Lain-lain |
15 |
8524.39 | --Lain-lain : | |
| 8524.39.100 | ---Untuk reproduksi penggambaran instruksi, data suara, dan citra gambar, yang direkam dengan mesin yang dapat dibaca dalam bentuk bahasa biner, dan mampu untuk dimanipulasi atau menyediakan kemampuan interaktif kepada pemakai, dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis. |
5 |
||||
| 8524.39.900 | ---Lain-lain |
15 |
||||
| 8524.40 | -Pita magnetik untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | 8524.40 | -Pita magnetik untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | |||
|
12 |
8524.40.900 | --Lain-lain |
15 |
8524.40.900 | --Lain-lain |
5 |
| -Lain-lain : | -Lain-lain : | |||||
| 8524.91 | --Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | 8524.91 | --Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar : | |||
|
13 |
8524.91.900 | ---Lain-lain |
15 |
8524.91.900 | ---Lain-lain |
5 |
|
14 |
8524.99.000 | --Lain-lain |
10 |
8524.99 | --Lain-lain : | |
| 8524.99.100 | ---Untuk reproduksi penggambaran instruksi, data suara, dan citra gambar, yang direkam dengan mesin yang dapat dibaca dalam bentuk bahasa biner, dan mampu untuk dimanipulasi atau menyediakan kemampuan interaktif kepada pemakai, dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis. |
5 |
||||
| 8524.99.900 | ---Lain-lain |
10 |
||||
| 85.25 | Alat tranmisi untuk radio-telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak; kamera televisi; kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya. |
|
|
|||
|
15 |
8525.40.000 | -Kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya. |
15 |
8525.40 | -Kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya : | |
| 8525.40.100 | --Kamera video citra tidak bergerak digital |
5 |
||||
| 8525.40.900 | --Lain-lain |
15 |
||||
| 85.29 | Bagian yang semata-mata atau terutama cocok untuk digunakan dengan pesawat dari pos No.85.25 sampai dengan 85.28. | 85.29 | Bagian yang semata-mata atau terutama cocok untuk digunakan dengan pesawat dari pos No. 85.25 sampai dengan 85.28. | |||
| 8529.10 | -Antena dan Reflektor antena dari segala jenis; bagian yang
cocok untuk dipasang pada antena tersebut :
--Lain-lain : |
8529.10 | -Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang
cocok untuk dipasang pada antena tersebut :
--Lain-lain : |
|||
|
16 |
8529.10.910 | ---Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet |
10 |
8529.10.910 | ---Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet |
5 |
| 85.31 | Pesawat listrik pemberi isyarat suara atau gambar (misalnya, lonceng, sirine, papan petunjuk arah, alarm pencuri atau kebakaran),selain pesawat dari pos No.85.12 atau 85.30. | 85.31 | Pesawat listrik pemberi isyarat suara atau gambar (misalnya, lonceng, sirine,papan petunjuk arah, alarm pencuri atau kebakaran),selain pesawat dari pos No.8521.12 atau 85.30. | |||
|
17 |
8531.20.000 | -Papan penunjuk arah disatukan dengan LCD (liquid crystal devices) atau LED (light emiting diodes) |
10 |
8531.20.000 | -Papan penujuk arah disatukan dengan LCD (liquid crystal devices) atau LED (light emiting diodes) |
5 |
| 8531.90 | -Bagian : | 8531.90 | -Bagian : | |||
|
18 |
8531.90.100 | --Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet |
10 |
8531.90.100 | --Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet |
5 |
| 85.36 | Alat listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkit listrik,
atau untuk membuat sambungan atau dalam sirkit listrik (misalnya, sakelar,relai,
sekering,penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu, kotak
penyambung) untuk tegangan yang tidak melebihi 1.000 volt.
-Gagang lampu, stop kontrak dan soket : |
85.36 | Alat listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkit listrik,
atau untuk membuat sambungan atau dalam sirkit listrik (misalnya,sakelar,
relai, sakelar, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu,
kotak penyambung) untuk tegangan yang tidak melebihi 1.000 volt.
-Gagang lampu, stop kontak dan soket : |
|||
|
19 |
8536.69.000 | --Lain-lain |
15 |
8536.69 | --Lain-lain : | |
| 8536.69.100 | ---Plug dan soket untuk kabel koaksikaldan sirkit tercetak. |
0 |
||||
| 8536.69.900 | ---Lain-lain |
15 |
||||
| 85.43 | Mesin listrik dan aparat listrik, mempunyai fungsi tersendiri,
tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
-Mesin dan aparat lainnya : |
85.43 | Mesin listrik dan aparat listrik, mempunyai fungsi tersendiri,
tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
-Mesin dan aparat lainnya : |
|||
| 8543.89 | ---Lain-lain | 8543.89 | --Lain-lain : | |||
|
20 |
8543.89.900 | ---Lain-lain |
10 |
|||
| ---Lain-lain : | ||||||
| 8543.89.910 | ---Mesin listrik untuk penterjemahan atau kamus. |
5 |
||||
| 8543.89.990 | ---Lain-lain |
10 |
||||
| 8543.90 | -Bagian : | 8543.90 | -Bagian : | |||
|
21 |
8543.90.900 | --Lain-lain |
10 |
|||
| --Lain-lain : | ||||||
| 8543.90.910 | ---Bagian dari ion implanters untuk memperkaya bahan semi konduktor |
5 |
||||
| 8543.90.990 | ---Lain-lain | |||||
| 90.09 |
-Aparat foto-copy elektro statik : |
90.09 | Aparat foto-copy menggunakan sistim optik atau model kontak
atau aparat termocopy.
-Aparat foto-copy elektro statik : |
10 |
||
|
22 |
9009.11.000 | --Bekerja dengan reproduksi gambar asli langsung pada copy
(proses langsung)
-Aparat foto-copy lainnya : |
10 |
9009.11.000 | --Bekerja dengan reproduksi gambar asli langsung pada copy
(proses langsung)
-Aparat foto-copy lainnya : |
5 |
|
23 |
9009.21.000 | --Menggunakan sistim optik |
10 |
9009.21.000 | --Menggunakan sistim optik |
5 |
|
24 |
9009.90.000 | -Bagian dan perlengkapan |
10 |
9009.90.000 | -Bagian dan perlengkapan |
5 |
| 90.10 | Aparat dan perlengkapan laboratorium fotografi (termasuk
sinematografi, aparat untuk proyeksi atau menggambar pola rangkaian pada
bahan semikonduktor peka-cahaya) tidak dirinci atau termasuk pos lainnya
dalam Bab ini; negatoskop; layar proyeksi.
|
90.10 | Aparat dan perlengkapan laboratorium fotografi (termasuk
sinematografi, apart untuk proyeksi atau menggambar pola rangkaian pada
bahan semikonduktor peka-cahaya) tidak dirinci atau termasuk pos lainnya
dalam Bab ini, negatoskop; layar proyeksi.
-Aparat untuk projeksi atau menggambar pola rangkaian pada bahan semikonduktor peka cahaya : |
|||
|
25 |
9010.41.000 | --Aparat direct write-on-wafer |
10 |
9010.41.000 | --Aparat direct write-on-wafer |
5 |
|
26 |
9010.42.000 | --Step and repeat aligners |
10 |
9010.42.000 | --Step and repeat aligners |
5 |
|
27 |
9010.49.00 | --Lain-lain |
10 |
9010.49.000 | --Lain-lain |
5 |
|
28 |
9010.90.000 | -Bagian dan perlengkapan |
10 |
|||
| 9010.90 | -Bagian dan perlengkapan : | |||||
| 9010.90.100 | --Bagian dan perlengkapan untuk aparat dari pos No. 9010.41 sampai dengan 9010.49 |
5 |
||||
| 9010.90.900 | --Lain-lain |
10 |
||||
| 90.17 | Instrumen gambar, instrumen pemberi tanda batas hitung matematik (misalnya, mesin perancang, pantograf, protaktor, perangkat gambar, mistar hitung, cakram hitung); instrumen untuk mengukur panjang tangan (misalnya, mistar ukur dan pita ukur, mikro meter, kaliper), tidak dirinci atau tidak termasuk pos lainnya dalam Bab ini. | 90.17 | Instrumen gambar, instrumen pemberi tanda batas hitung matematik (misalnya, mesin perancang, pantograf, protaktor, perangkat gambar, mistar hitung, cakram hitung); instrumen untuk mengukur panjang tangan (misalnya, mistar ukur dan pita ukur, mikro meter, kaliper), tidak dirinci atau tidak termasuk pos lainnya dalam Bab ini. | |||
|
29 |
9017.20.000 | -Instrumen gambar, pemberi tanda batas atau instrumen hitung matematik lainnya |
10 |
9017.20 | -Instrumen gambar, pemberi tanda batas atau instrumen hitung matematik lainnya : | |
| 9017.20.100 | --Aparat pembuat pola yang biasa digunakan untuk memproduksi masks atau retikel dari bahan tahan cahaya |
5 |
||||
| 9017.20.900 | --Lain-lain |
10 |
||||
| 90.31 | Instrumen pengukur atau pemeriksa, pesawat dan mesin yang
tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor
profil
|
90.31 | Instrumen pengukur atau pemeriksa, pesawat dan mesin yang
tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor
profil
-Instrumen dan pesawat optik lainnya : |
|||
|
30 |
9031.41.000 | --Untuk pemeriksaan wafer atau peralatan semikonduktor atau pemeriksaan fotomasks atau retikel yang digunakan dalam pembuatan peralatan semikonduktor |
10 |
9031.41.000 | --Untuk pemeriksaan wafer atau peralatan semikonduktor atau pemeriksaan fotomasks atau retikel yang digunakan dalam pembuatan peralatan semikonduktor |
5 |
|
31 |
9031.49.000 | --Lain-lain |
10 |
|||
| 9031.49 | --Lain-lain : | |||||
| 9031.49.100 | ---Instrumen optik dan peralatan untuk mengukur kontaminasi pada partikel luar wafer semi konduktor |
5 |
||||
| 9031.49.900 | ---Lain-lain |
10 |
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto.