KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 514 / KMK.01 /1999
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium didalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establisihing The Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | ||||||
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembarann Negara Nomor 3612); | ||||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | ||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal penurunan Tarif Bea Masuk; | ||||||||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besar Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 505/KMK.01/1999; | ||||||||
|
M E M U T U S K A N : |
|||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI
POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.
Pasal 1 Mengubah klsifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut : |
|||||||
|
LAMA |
BARU |
||||||||
| POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | POS TARIF | URAIAN BARANG | BM | ||||
| 25.01 | Garam ( termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti- caking atau free-flowing atau tidak; air laut. | 25.01 |
|
||||||
| 2501.00.200 | -Garam dalam bentuk curah, dengan kadar Naci minumum 96% (wet basis) |
0 |
2501.00.200 | -Garam dalam bentuk curah, atau dalam kemasan @ 59 Kg atau lebih, dengan kadar NaCI minimum 94,7% (dry basis) | |||||
|
Pasal 2 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, Ketentuan-ketentuan tentang Klasifikasi pos tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan dalam pasal 1 Keputusan ini,dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direkttur Jenderal Bea dan Cukai diistruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1998. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||