KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 514 / KMK.01 /1999

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK
ATAS IMPOR GARAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium didalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establisihing The Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembarann Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besar Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 505/KMK.01/1999;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.

Pasal 1

Mengubah klsifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut :

LAMA 

BARU

 POS TARIF   URAIAN BARANG     BM   POS TARIF    URAIAN BARANG     BM 
  25.01   Garam ( termasuk   garam meja dan   garam didenaturasi)   dan natrium khlorida   murni, dalam larutan   air atau mengandung   tambahan bahan anti-   caking atau   free-flowing atau   tidak; air laut. 25.01
 Garam (termasuk   garam   meja dan   didenaturasi)   dan   natrium khloridaq   murni,dalam larutan air   atau mengandung   tambahan bahan   anti-caking atau   free-flowing atau   tidak;air laut.
2501.00.200 -Garam dalam bentuk   curah, dengan kadar   Naci minumum 96%   (wet basis)

0

2501.00.200 -Garam dalam bentuk   curah, atau dalam   kemasan @ 59 Kg   atau lebih, dengan   kadar NaCI minimum   94,7% (dry basis)
                

Pasal 2

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Ketentuan-ketentuan tentang Klasifikasi pos tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan dalam pasal 1 Keputusan ini,dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direkttur Jenderal Bea dan Cukai diistruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1998.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                Ditetapkan di Jakarta
                pada tanggal 14 oktober 1999
                Menteri Keuangan,
                ttd.

                Bambang Subianto.