Pasal  14

(1) Bank Umum yang telah Go Publik dan mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum, wajib menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksuds dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Umum dapat menawarkan saham baru melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue) atau tanpa melalui reght Issue, dan Pemegang Saham Pengendali wajib melaksanakan hak tersebut sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh per seratus), dari saham yang diterbitkan dengan pembayaran secara tunai untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).
(3) Dalam hal Bank Umum memilih dengan menawarkan saham baru melalui mekanisme right issue sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan Pemegang Saham Pengendali tidak dapat meme- nuhi kewajibannya sebesar 20% (dua puluh per seratus)dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus), kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara bersama dengan investor lain (strategic investor) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.
(4) Sisa bagian saham baru yang diterbitkan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tidak diambil oleh Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham lain dan masyarakat, diambil oleh Pemerintah selaku Pembeli Siaga (Standby Buyer).
(5) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebesasr sisa bagian saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (ConvertiblePreferred Shares)

Pasal  15

(1) Bagi Bank Umum yang belum Go Publik dan ikut serta dalamProgram Rekapitalisasi Bank Umum berdasarkan pemberitahuan persetujuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 13 ayat (2), Pemegang Saham Pengendali wajib melakukan setoran modal secara tunai sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus), dan Pemegang Saham Pengendali dapat memanuhi setoran modal dimaksud secara bersama dengan investor lain (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.
(2) Penandatangan Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setelah penandatangan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menyetor sebagian saham sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (emapat per seratus).
(4) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonvesikan Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred Shares).

Pasal  16

Pelaksanaan Program Rekapitalisasi terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BBD), dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal  17

Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. kewajiban Pemegang Sahan Pengendali untuk menambah modal disetor secara tunai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat perseratus);
b. kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk menyetujui keikutsertaan Pemerintah dalam permodalam Bank Umum, termasuk jumlah dan komposisinya;
c. kewajiban Bank Umum untuk mengalihkan kredit/aset Bank Umum secara hukum dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Penandatanganan Perjanjian Rekapitaliasi kepada Assets Managemant Unit di BPPN dengan harga nihil, yaitu :
- kredit yang tergolong macet,            
- kredit yang semula tergolong Macet namun telah direstrukturisasi,
- aset yang sudah dihapusbukukan yang menjadi milik Bank Umum akibat dari penyelesaian kredit macet,
sesuai dengan hasil Due Diligence dan sebagai tambahannya (Subsequent Events) yang terjadi setelah tanggal Due Deligence sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi.
d. kewajiban Bank Umum untuk menunjuk perusahaan penilai independen yang memiliki kualifikasi internasional yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPPN untuk meneliti ulang aset yang tercantum di neraca Bank Umum, yang berasal dari penyelesaian kredit macet sesuai dengan hasil temuan Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) sampai dengan tangggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dan apabila dari hasil penilaian ulang tersebut ternyata nilai aset lebih kecil dari nilai yang tercantum di neraca Bank Umum, selisih dari nilai tersebut wajib untuk di bukukan sebagai pemenuhan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) oleh Bank Umum sebelum Pemerintah melakukan penyertan modal dalam rangka rekapitalisasi Bank umum yang bersangkutan, namun dalam hal Bank Umum tidak melakukan penilaian ulang dimaksud, aset tersebut wajib dialihkan ke BPPNdengan harga nihil setelah diperhitungkan PPAP sebesar 100% (seratus per seratus).
e. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pengalihan kredit dan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, hasil penagihan kredit dan hasil penjualan aset tersebut setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BPPN, menjadi hak pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
f. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf e, wajib digunakan untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank Umum harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
g. kewajiban Bank Umum untuk menyelesaikan BLBI dan pelanggaran BMPK;
h. kewajibab bagi Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank Umum untuk memenuhi target yang tercantum dalam Rencana Kerja guna mengupayakan perbaikan kinerja keuangan dan operasional Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau sebagaimana diwajibkan dalam persetujuan terhadap permohon- an Bank Umum untuk mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum;
i. upaya dari dan sanksi terhadap Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank Umum atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
j. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf e diaberikan hak untuk membeli saham yang dimiliki Pemerintah (Call Options) dengan harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB  V

PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

Pasal  18

(1) Rapat Umum Pemegang Saham Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum wajib menunjuk salah seorang anggota direksi Bank Umum yang juga bertugas sebagai Compliance Director dan penunjukannya harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjaga keberhasilan pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, sehingga perlu melakukan pemantauan dan memelihara kepatuhan Bank Umum terhadap pelaksanaan Rencana Kerja yang telah disetujui.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan setiap triwulan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Utama, Dewan Audit, dan Dewan Komisaris, untuk dinilai oleh Komite Evaluasi.
(4) Dalam hal dewan komisaris dan direksi Bank Umum lalai melaksanakan Rencana Kerja dan tidak mematuhi Perjanjian Rekapitalisasi Bank Umum, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

DIVESTASI SAHAM MILIK PEMERINTAH

Pemerintah mengurangi sebagian atau seluruh bagian saham milik Pemerintah dengan cara sebagai berikut :

a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatangan Perjanjian Rekapitalisasi, pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dapat membeli kembali sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah dengan hak opsi (Call Option);
b. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dan f, wajib digunakan oleh seluruh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e untuk membeli sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah pada Bank Umum;
c. selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah mengalihkan sisa kepemikan saham pada Bank Umum kepada masyarakat dengan terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham Bak Umum;
d. pengalihan seluruh sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e. harga pengalihan sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode 2 (duas) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

BAB VII

PERLAKUAN TERHADAP BANK UMUM KATEGORI C YANG TIDAK IKIT SERTA BALAM PROGRAM REKAPITALISASI BVANK UMUM

Pasal  20

(1) Dengan memperhatikan kondisi keuangan, jaringan kantor, tenaga kerja dan kegiatan usaha Bank Umum, Komite Evaluasi melakukan penilaian atas berbagai alternatif tindakan lanjutan terhadap :
a. Bank Umum kategori B yang tidak direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
b. Bank Umum yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
c. Bank Umum kategori C yang tidak dapat menungkatkan permodalannya hingga tidak dapat dimasukan dalam kategori B.
(2) Berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Komite Kebijaksanaan, Komete Pengarah akan mengambil kebijakan- kebijakan :
a. menyetujui keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
b. menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dan Perjanjian Rekapitalisasi yang diusulkan;
c. menetapan persyaratan tambahan bagi keikutsertaan bank dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dan atau memberikan jangka waktu tertentu untuk keperluan penilaian tambahan dan rekomendasi sebagai persyaratan untuk pertimbangan selanjutnya bagi keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
d. merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha Bank Umum dengan atau tanpa terlebih dahulu membekukan kegiatan usaha Bank Umum;
e. merekomendasikan pengalihan Bank Umum kepada BPPN untuk penyelesaian yang konsisten dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh BPPN.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  21

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak tanggal 9 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.