MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 59/KMK. 017/1999


TENTANG


PENCABUTAN IZIN USAHA PT PUTRA SURYA PERKASA VENTURA


( NPWP : 1.710.791.4-011 )


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang 

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK. 017/1995 tanggal 29 Juni 1995 PT Putra Surya Perkasa Ventura telah memperoleh izin usaha Lembaga Pembiayaan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha modal ventura;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan surat-surat Likuidator PT Putra Surya Perkasa Ventura Nomor 026/PSP-Swa/Hsb/X/98 tanggal 6 Oktober 1998 dan Nomor 031/PSP-Swa/Hsb/XII/98 tanggal 14 Desember 1998, PT Putra Surya Perkasa Ventura telah dilikuidasi;

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan pencabutan izin usaha PT Putra Surya Perkasa Ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988;

   

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

   

3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PT PUTRA SURYA PERKASA VENTURA

PERTAMA

:

Mencabut izin usaha PT Putra Surya Perkasa Ventura sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 279/KMK.017/1995 tanggal 29 Juni 1995 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Putra Surya Perkasa Ventura.

KEDUA

:

Sejak ditetapkannya Keputusan ini, PT Putra Surya Perkasa Ventura dilarang melakukan kegiatan di bidang usaha modal ventura.

KETIGA

:

PT Putra Surya Perkasa Ventura wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

 

 

 

1. 

 Menteri Kehakiman;

 

 

 

2.

 Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

 

3. 

 Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.

 

 

Petikan Keputusan ini dikirimkan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

           
           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 15 Februari 1999

         

Menteri Keuangan

         

             ttd.

         

Bambang Subianto